Menuju konten utama

PSBB Total Jakarta Berlaku, Bioskop Batal Dibuka

Dinas terkait memastikan pembukaan bioskop tertunda setelah PSBB berlaku di Jakarta mulai Senin pekan depan. 

Penonton Bioskop XXI duduk berjaga jarak saat pemeriksaan kesiapan bioskop beroperasi kembali di Pusat Grosir Cililitan, Jakarta, Sabtu (29/8/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

tirto.id - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya menjelaskan pembukaan bioskop terpaksa ditunda dan restoran hanya boleh pesan antar (delivery) selama masa PSBB total. Kendati hingga kini Pergub PSBB sebagai dasar hukum belum keluar.

"Nah kita juga kan masih menunggu nih, kalau nanti pak Gubernur hari Senin itu jadi mengeluarkan Pergub PSBB ya otomatis untuk bioskop jadinya ditunda dulu. Terus kafe restoran itu seperti dulu lagi hanya delivery (pesan antar) aja, nggak ada makan minum di tempat," ucap Gumilar saat dihubungi di Jakarta, Jumat (11/9/2020), melansir Antara.

Sebelumnya pengelola bioskop sudah mengajukan izin untuk segera dapat dibuka kembali tapi belum diputuskan mana yang boleh buka sebelum ada regulasi PSBB.

"Kemarin kan mereka udah pada ngajuin tuh untuk dibuka, nah kita juga kan masih menunggu nih kalau nanti Pak Gubernur hari Senin itu jadi mengeluarkan Pergub," ucapnya.

Berkait pengawasan operasi restoran dan kafe, Gumilar menambahkan akan ada petugas Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diterjunkan untuk mengawasi dan memberikan penindakan kepada masyarakat ataupun pengusaha yang melakukan pelanggaran.

"Pastilah nanti satpol PP juga turun," tuturnya.

Sebelumnya, Gubernur Anies menyebut tempat hiburan dalam pengelolaan Pemprov DKI otomatis ditutup bila PSBB total berlaku.

"Kalau memang Senin jadi Pergub nya udah ada, ototmatis jadi tempat tempat wisata Ancol, Ragunan, Museum di bawah Pemprov, Kota Tua, Monas semua pastinya akan tutup," katanya.

Namun demikian, hanya ada 11 bidang usaha esensial yang tetap diperbolehkan berjalan saat PSBB total dilaksanakan, yakni bidang kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informatika, serta keuangan.

Selanjutnya logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Baca juga artikel terkait PSBB

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Editor: Zakki Amali