Menuju konten utama

PSBB Jakarta: Belasan Ribu Pengendara Masih Langgar Aturan

Belasan ribu pelanggaran peraturan PSBB Jakarta terjadi di sektor lalu lintas dalam 10 hari terakhir.

PSBB Jakarta: Belasan Ribu Pengendara Masih Langgar Aturan
Petugas Satpol PP Provinsi DKI Jakarta menertibkan pengemudi ojek online yang berkumpul di area Jalan Prof Dr Satrio, Jakarta, Senin (20/4/2020). ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

tirto.id - Masih banyak pengendara yang belum mematuhi aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta yang berlaku sejak 10 April 2020 lalu.

Selama 10 hari pelaksanaan kebijakan untuk mencegah perluasan infeksi virus corona di ibu kota itu, Polda Metro Jaya masih menemukan 18.958 pengendara yang melanggar aturan PSBB terkait sektor lalu lintas.

"Evaluasi di Jakarta bersama dengan kementerian beberapa daerah penyangga sampai hari ke-10 sampai dengan hari ke-11 sudah 18 ribu lebih [pelanggaran] dari hari pertama sampai dengan hari ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi, Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Jakarta pada Senin (20/4/2020) seperti dilansir Antara.

Berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, jenis pelanggaran aturan PSBB di jalan raya tersebut beragam.

Jenis pelanggaran terbanyak yang dilakukan oleh masyarakat yakni tidak menggunakan masker saat berkendara di jalan raya. Pelanggaran jenis ini dilakukan oleh pengendara sepeda motor maupun kendaraan roda empat.

Kemudian, jenis pelanggaran terbanyak lainnya adalah jumlah penumpang kendaraan roda empat yang melebihi kapasitas. Sedangkan jenis pelanggaran terbanyak ketiga: pengendara sepeda motor berboncengan dengan orang yang tidak satu alamat.

Meski demikian, Yusri menilai sebagian besar masyarakat DKI Jakarta saat ini sudah memahami jika kebijakan PSBB dibuat untuk kebaikan bersama. Sebab, kata dia, jumlah pelaku pelanggaran aturan PSBB terus menurun dari hari ke hari.

"Tingkat kesadaran masyarakat sudah mulai meningkat karena memang pandemi corona merupakan musuh bersama kita, kemudian PSBB ini kebijakan dari pemerintah," ujar dia.

"Mau tidak mau [harus] diikuti masyarakat, karena [PSBB] upaya pemerintah mencegah penularan COVID-19 yang marak sekali di Jakarta," tambah Yusri.

Baca juga artikel terkait PSBB

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Addi M Idhom