Menuju konten utama

PSBB Jabar & Tangerang: Polda Metro Buat 158 Cek Poin Perjalanan

Polisi akan mendahulukan imbauan dan edukasi bagi pengendara yang melanggar PSBB.

PSBB Jabar & Tangerang: Polda Metro Buat 158 Cek Poin Perjalanan
Sejumlah kendaraan melintasi perbatasan Depok menuju Jakarta di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Senin (13/4/2020). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hp.

tirto.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan 158 cek poin perjalanan terkait penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSSB) area Jakarta, Bekasi, Depok dan Tangerang.

"Mulai hari ini petugas mulai berjaga di titik-titik itu," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo, Rabu (15/4/2020).

Sambodo memastikan polisi akan mendahulukan imbauan dan edukasi bagi pengendara yang melanggar.

Berikut rincian cek poin yang disiapkan polisi:

1. Tangerang Selatan: 26 titik.

2. Tangerang Kota: 23 titik.

3. Bekasi Kota: 34 titik.

4. Kabupaten Bekasi: 20 titik.

5. Depok: 20 titik.

6. Pelabuhan Tanjung Priok: 1 titik.

7. Bandara Soekarno-Hatta: 1 titik.

8. DKI Jakarta: 33 titik.

Permohonan PSBB diajukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 8 April. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berharap kelima wilayah ini diharapkan masuk ke dalam PSBB Klaster DKI Jakarta dan namanya menjadi Klaster Jabodetabek.

Ia berpendapat wilayah Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) harus satu klaster dengan DKI Jakarta sebab data nasional menunjukkan 70 persen persebaran Covid-19 persebarannya di Jabodetabek

"Ini mengindikasikan kami ingin satu frekuensi kebijakan dengan DKI Jakarta," ujar Emil.

"Apa pun yang DKI Jakarta putuskan kami akan mengikuti atau sebaliknya, ada masukan dari kami yang DKI Jakarta bisa pertimbangkan," tambah dia.

PSBB di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi akan dibagi dua yakni zona merah (kecamatan) yaitu pemberlakuan pembatasan secara maksimal dan non-zona merah yang bakal menyesuaikan aktivitas warga kelas menengah.

Sementara di Kota Depok, Kota Bekasi dan Kota Bogor, PSBB akan diberlakukan maksimal di seluruh wilayah tersebut. PSBB di 5 wilayah di Jabar ini akan berlaku selama 14 hari dan akan dievaluasi pelaksanaannya.

Dengan PSBB, pergerakan manusia semakin dibatasi. Aparat berjaga di berbagai titik, kendaraan umum dan kendaraan pribadi hanya boleh diisi setengahnya, serta pengendara sepeda motor tidak boleh berboncengan kecuali untuk tujuan tertentu.

Baca juga artikel terkait PSBB JAKARTA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan