Menuju konten utama

PSBB DKI 11-25 Januari: Restoran hingga Bioskop Kapasitas 25 Persen

Selama PSBB DKI Jakarta 11-25 Januari, Disparekraf DKI Jakarta membatasi kapasitas tempat wisata, restoran dan bioskop hingga 25 persen.

PSBB DKI 11-25 Januari: Restoran hingga Bioskop Kapasitas 25 Persen
Petugas meminta penumpang mobil berpindah ke kursi bagian belakang saat pemeriksaan kepatuhan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Jl. Proklamasi , Jakarta, Kamis (16/4/2020). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Dinas Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan (SK) perihal pemberlakuan pembatasan kapasitas kapasitas dan jam operasional pada sektor usaha pariwisata dalam rangka pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI 11 sampai 25 Januari 2021.

SK Disparekraf tersebut tertuang dengan nomor 16 Tahun 2021. Dalam SK tersebut, Kepala Disparekraf Gumilar Ekalaya membatasi aktivitas di rumah makan hingga bioskop dengan kapasitas 25 persen dan wajib menerapkan protokol kesehatan.

"Iya benar, menetapkan pemberlakuan pembatasan kapasitas dan jam operasional usaha pariwisata. Keputusan ini berlaku sejak tanggal 11 sampai dengan 25 Januari 2021," kata Gumilar saat dikonfirmasi Tirto, Senin (11/1/2021).

Jenis aktivitas usaha yang dapat beroperasi dengan pemberlakuan pembatasan kapasitas dan jam operasional yaitu seperti rumah makan, restoran, cafe, dan bar maksimal kapasitas hanya 25 persen dan tidak boleh mempertunjukkan live music. Menyediakan makan di tempat hanya diizinkan mulai pukul 06.00-19.00 WIB, sementara untuk jasa pengiriman 24 jam.

Kemudian salon maksimal kapasitas 25 persen dengan jam operasional mulai pukul 09.00-19.00 WIB. Golf maksimal kapasitas 25 persen mulai jam 06.00-19.00 WIB.

Tempat meeting, seminar, dan workshop hotel maksimal kapasitas 25 persen mulai pukul 08.00-19.00 WIB. Kawasan Pariwisata/Taman Rekreasi seperti Ancol, TMII, dan sebagainya maksimal kapasitas 25 persen dimulai pukul 05.00-19.00, sementara akses hotel dan akomodasi 24 jam.

Lalu museum dan galeri maksimal kapasitas 25 persen, mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Wisata Tirta (Olahraga dan rekreasi air yang berada di danau, laut, dan pantai maksimal kapasitas 25 persen jam operasional mulai 06.00-17.00 WIB.

Selanjutnya, pusat kesehatan jasmani, Gym, dan fitnes center maksimal kapasitas 25 persen mulai pukul 06.00-19.00 WIB.

Akad nikah, pemberkatan, upacara pernikahan di hotel dan gedung pertemuan kapasitas maksimal 30 orang mulai 06.00-17.00 WIB. Resepsi pernikahan di hotel dan gedung pertemuan yang sudah memiliki izin penyelenggaraan maksimal kapasitas 25 persen mulai 06.00-19.00 WIB.

Pemutaran film dan bioskop maksimal kapasitas 25 persen, pemutaran film terakhir pada pukul 19.00 WIB. Terakhir, bowling, billiard, dan seluncur yang sudah memiliki izin penyelenggaraan maksimal kapasitas 25 persen mulai pukul 11.00-19.00 WIB.

"Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan," ujarnya. Kepala Disparekraf DKI, Gumilar menandatangani SK tersebut pada tanggal 8 Januari 2021.

Baca juga artikel terkait PSBB DKI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri