Menuju konten utama

Proyek Mandalika dalam Pusaran Tudingan Pelanggaran HAM

Pakar PBB menyebut proyek Mandalika melanggar HAM, tapi Indonesia lekas membantah.

Proyek Mandalika dalam Pusaran Tudingan Pelanggaran HAM
Presiden Joko Widodo didampingi Direktur Utama ITDC Abdulbar M. Mansoer beserta Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Gubernur NTB Zulkieflimansyah meninjau persiapan lokasi MotoGP Mandalika 2021 di the Mandalika, Praya, Lombok Tengah, NTB, Jumat (17/5/2019). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/ama.

tirto.id - Proyek Sirkuit Mandalika disorot PBB. Para pakar dari lembaga tersebut menyatakan megaproyek itu “menginjak-injak Hak Asasi Manusia (HAM).”

Oliver De Schutter, pelapor khusus PBB untuk kemiskinan ekstrem dan HAM, menyatakan proyek senilai 3 miliar dolar AS tersebut telah memicu perampasan tanah masyarakat adat Sasak secara agresif dengan penggusuran paksa, mengancam pembela HAM, dan mengusir para petani dan nelayan dari tanah mereka.

Dan Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC)—BUMN pengembang dan pengelola kawasan—diduga tidak memiliki iktikad baik untuk membayar ganti rugi maupun menyelesaikan sengketa lahan.

Para pakar PBB juga menyatakan sejumlah perusahaan (Asian Infrastructure Investment Bank dan VINCI Construction Grands Projectss) yang terlibat dalam proyek tidak cermat memitigasi ancaman pelanggaran HAM.

Atas dasar itu Oliver mendesak perusahaan-perusahaan itu untuk “tidak mendanai atau terlibat dalam proyek dan kegiatan yang berkontribusi pada pelanggaran dan kekerasan terhadap hak asasi manusia.” Para pakar PBB bidang HAM juga mendesak pemerintah Indonesia memenuhi komitmen sustainable development goals (SDGs) dan menerapkan pola pembangunan ramah HAM.

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata bernama The Mandalika Nusa Tenggara Barat (NTB) ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2014—diteken di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden Joko Widodo mulai melanjutkannya pada Oktober 2017. KEK Mandalika akan disulap sebagai sirkuit balap motor Grand Prix dengan lintasan sepanjang 4,32 kilometer, taman, hotel dan resor mewah, serta fasilitas wisata lain.

Pemerintah Indonesia melalui Perutusan Tetap RI (PTRI) untuk PBB, WTO, dan organisasi internasional lainnya lekas membantah pernyataan ini dengan mengklaim telah menjalankan proyek sesuai SDGs. Mereka menuding pernyataan PBB telah mengaburkan persoalan perselisihan tanah di KEK Mandalika.

Mereka mengatakan para pakar PBB enggan berdiskusi terlebih dahulu dengan pemerintah Indonesia sehingga menghasilkan perspektif yang tidak objektif.

“Keterangan tertulis itu menimbulkan salah tafsir atas perselisihan yang terjadi pada pembebasan lahan wilayah itu, mengarahkannya pada narasi yang salah dan berlebihan,” ucap PTRI untuk PBB, WTO dan organisasi internasional lainnya yang berkantor di Jenewa, Swiss, dalam keterangan tertulis dikutip Selasa (6/4/2021).

Pada 13 September 2020, Tirto mengeluarkan laporan berjudul Sirkuit MotoGP Mandalika: Proyek Ambisius Jokowi di Lahan Sengketa. Kuasa hukum warga, Miftahurrahman, mengatakan masyarakat tidak menghalangi pembangunan, tapi mempertahankan lahan yang memang belum dibayar perusahaan.

Saat dihubungi kembali Kamis (8/4/2021) kemarin, ia mengatakan warga masih menantikan pihak ITDC menyelesaikan uang ganti rugi.

“Sampai sejauh ini PT ITDC tidak mau melakukan ganti rugi tanah kepada pemiliknya, dan tanah masyarakat sudah diambil secara paksa tanpa melalui proses gugatan sengketa hak di pengadilan,” ujar Miftahurrahman.

Pemerintah Emosional

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan pemerintah Indonesia—selaku anggota dan dewan PBB--semestinya menghormati pernyataan para pakar PBB. “Pemerintah harus menjawab secara bermartabat berdasar fakta yang ada dan tidak perlu terlalu emosional,” katanya kepada reporter Tirto, Kamis.

Sebelumnya ia juga sempat mengecam penggusuran paksa yang dilakukan ITDC pada September 2020.

Komnas HAM masih melakukan pemantauan terhadap warga. Terakhir mereka mengadakan temu langsung dengan warga pada November 2020.

Menurut Beka, sejauh ini ITDC sudah berbenah, misalnya tidak lagi menempatkan polisi untuk berhadapan dengan warga. “Polisi dalam proses land clearing tidak lagi paling depan tetapi posisinya lebih jauh dan sedikit jumlahnya,” ujar Beka.

Namun memang pelunasan ganti rugi lahan belum selesai karena “masih proses klarifikasi luasan lahan.” Komnas HAM sudah mengeluarkan surat rekomendasi yang intinya meminta pemerintah menyelesaikan ganti rugi ini dengan mengedepankan HAM. “Penyelesaian sengketa lahan warga bisa dalam posisi setara untuk memperlihatkan bukti-bukti yang dimiliki dalan musyawarah,” ujar Beka.

Sementara pengamat pariwisata asal NTB Taufan Rahmadi mengatakan kepada reporter Tirto, Kamis, bahwa pernyataan PBB tersebut memang harus diklarifikasi, sebab jika tidak “akan menyisakan kekhawatiran adanya problem sosial dan gangguan keamanan yang merugikan, dan itu tidak baik bagi citra Mandalika sebagai destinasi pariwisata superprioritas.”

Hanya saja, seperti Komnas HAM, Taufan juga berharap pemerintah merespons pernyataan PBB dengan serius dan bermartabat.

Taufan juga mendesak pemerintah untuk menjalankan rekomendasi Komnas HAM.

Selain pemerintah, pembelaan juga datang langsung dari ITDC. VP Corporate Secretary ITDC Miranti Rendranti mendaku pembangunan proyek terpantau secara ketat dan menjunjung tinggi nilai pelestarian lingkungan dan HAM.

“Kami pastikan bahwa langkah-langkah penyelesaian pembebasan lahan enclave The Mandalika yang kami jalankan sudah sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku, serta sejalan dengan UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum,” ujar Miranti dalam keterangan tertulis yang diterima reporter Tirto, Kamis.

Baca juga artikel terkait MANDALIKA atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Rio Apinino