Menuju konten utama

Proyek Asian Games Korbankan Ribuan Pohon di Jakarta

Pemprov DKI Jakarta sedang mempersiapkan Peraturan Gubernur tentang pemanfaatan hasil tebangan pohon di sejumlah lokasi di Jakarta.

Proyek Asian Games Korbankan Ribuan Pohon di Jakarta
Sejumlah pekerja membersihkan sisa-sisa daun usai pemotongan pohon di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (26/9/2017). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebagai tuan rumah Asian Games 2018 telah menyiapkan berbagai persiapan, termasuk infrastruktur. Salah satu adalah pembangunan Simpang Susun Semanggi yang diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 17 Agustus lalu.

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengaku akan melakukan pelebaran trotoar sepanjang Jalan Sudirman dan Jalan M.H Thamrin. Djarot menargetkan peletakan batu pertama yang menandai mulainya pekerjaan perluasan pedestrian di dua kawasan tersebut pada Oktober ini.

“Kami targetkan pekerjaan perluasan pedestrian itu sudah selesai secara keseluruhan pada Juli 2018 sehingga sudah bisa digunakan pada saat Asian Games tahun depan,” kata Djarot pada September lalu, seperti dikutip Antara.

Proyek infrastruktur yang disiapkan DKI ini mengorbankan ribuan pohon. Berdasarkan data Dinas Pertamanan DKI, total keseluruhan jumlah pohon yang ada di sepanjang jalan penting DKI itu mencapai 9.350 pohon, dengan rincian 8.771 pohon di Jalan Sudirman dan 579 pohon di Jalan M.H. Thamrin.

Pemprov DKI Siapkan Pergub

Dalam konteks ini, Pemprov DKI Jakarta sedang mempersiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pemanfaatan hasil tebangan pohon di sejumlah lokasi di Jakarta. Hal ini sebagai tindak lanjut ribuan pohon yang ditebang lantaran proyek pelebaran trotoar di sepanjang Jalan Sudirman dan Thamrin tersebut.

“Itu lagi dibahas terus Pergub-nya. Apa nanti [pohon hasil tebangan] kami akan lelang atau bagaimana?” kata Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI, Djafar Muchlisin, kepada Tirto, Jumat (6/10/2017).

Djafar mengatakan, dalam proyek restorasi pedestrian (jalur pejalan kaki) sepanjang jalan Sudirman hingga Thamrin, misalnya, ada 1670 pohon yang akan ditebang. Dari jumlah tersebut, 530 di antaranya akan dipindahkan ke Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang ada di Jakarta.

“Salah satunya di RTH Tipar Cakung yang baru kami bebaskan lahannya sekitar dua hektare,” kata Djafar.

Sementara sisanya, kata Djafar, akan ditumpuk di beberapa tempat penyimpanan yang selama ini dikelola oleh Pemprov DKI. “Ada beberapa jumlahnya, saya tidak hapal persis. Salah satunya itu yang di daerah Petamburan,” kata dia.

Selain proyek pembangunan dan pelebaran trotoar, sejumlah pohon juga ditebang oleh Pemprov DKI Jakarta lantaran rawan tumbang. Jenis yang banyak ditebang itu salah satunya pohon angsana, sementara yang lainnya, seperti trembesi dan jati hanya dipangkas pada bagian ranting dan batang yang sudah merambat dan mengganggu kabel utilitas.

“Intinya kami lakukan sebagai pelayanan warga supaya tetap tidak terganggu aktivitasnya oleh pohon-pohon ini. Jadi tidak sembarang tebang,” kata dia.

Baca juga: Melindungi Pejalan Kaki dengan Aksi Memeluk Pohon

Larangan Penebangan Pohon

Djafar mengaku di beberapa tempat masih banyak pohon yang sembarangan ditebang warga. Lantaran itulah pihaknya sering melakukan pengecekan dan menindaklanjuti laporan penebangan liar ini. Djafar mengatakan, sampai saat ini ada tujuh orang yang sudah diproses ke pengadilan untuk disidangkan. Sebab, hal itu termasuk ke dalam pelanggaran terhadap ketertiban umum.

"Ini sebenarnya aturannya sudah cukup lama, tetapi belum ada tindakan-tindakan. Makanya kami coba rintis tahun ini dengan sidang-sidang semacam itu supaya tidak ada lagi masyarakat yang sembarangan tebang [pohon]" kata Djafar.

Menurut Djafar, Pemprov DKI tidak memperbolehkan warga menebang pohon, kecuali di daerah perumahan dan harus mendapatkan izin.

Jika yang ditebang adalah pohon yang letaknya depan ruko dan merupakan pohon rawatan Pemprov DKI, maka harus meminta izin yang permohonannya diajukan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Permohonan itu untuk mendapatkan rekomendasi apakah pohon tersebut perlu ditebang atau cukup dipangkas saja.

Apabila diizinkan menebang, kata Djafar, maka yang bersangkutan wajib mengganti dengan 10 pohon berdiameter batang minimal 10 cm dan tinggi minimal 3 meter. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Kepala Dinas Pertamanan DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2002.

Baca juga artikel terkait ASIAN GAMES 2018 atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz