Menuju konten utama

Protokol Kyoto dan Indonesia yang Abai terhadap Masalah Lingkungan

Konflik kepentingan dalam jajaran pemerintah jadi penyebab di balik sikap abai Indonesia terhadap masalah krisis iklim, termasuk Protokol Kyoto.

Protokol Kyoto dan Indonesia yang Abai terhadap Masalah Lingkungan
Ilustrasi Mozaik Protokol Kyoto. tirto.id/Deadnauval

tirto.id - "Protokol Kyoto itu kesepakatan dunia yang menyadari bahwa perubahan iklim disebabkan oleh manusia. Itu penting sekali. Sebelumnya, tidak tahu masalah dari perubahan iklim dan tidak dipedulikan jadi negara-negara itu tidak sepakat. Ada suatu perundingan internasional yang berkesimpulan perubahan iklim terjadi karena manusia.”

Penjelasan tersebut disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup periode 2004-2009, Rachmat Witoelar, yang juga menjadi Delegasi Indonesia untuk Protokol Kyoto, dalam pertemuan dengan reporter Tirto di sebuah kafe kawasan Jakarta Selatan pada Senin (10/2/2020) siang.

Protokol Kyoto merupakan amandemen dari United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) atau Konvensi Rangka Kerja PBB tentang perubahan iklim. Seturut namanya, Protokol Kyoto dinegosiasikan di Kyoto, Jepang, pada Desember 1997.

Meski demikian, Protokol Kyoto baru berlaku pada 16 Februari 2005. Salah satu hal yang menghambatnya hingga bertahun-tahun adalah sulitnya menarik negara-negara dengan buangan emisi yang besar untuk bergabung--contohnya Cina, Amerika Serikat, hingga Rusia. Rusia pun akhirnya berhasil dibujuk untuk turut menandatangani pada tahun 2004.

Perhitungan buangan emisi menjadi hal yang penting dalam pemberlakuan Protokol Kyoto. Pasalnya, salah satu poin penting yang didorong dari protokol tersebut adalah menekan angka buangan emisi secara global.

Emisi gas rumah kaca menjadi penting karena dapat menyebabkan perubahan iklim atau pemanasan global. Gas rumah kaca antara lain adalah carbon dioxide (CO2), methane (CH4), nitrous oxide (N2O), perfluorocarbons (PFCs), hydrofluorocarbons (HFCs), serta sulfur hexafluoride (SF6).

Dalam data Badan Perlindungan Lingkungan Amerika Serikat atau U.S. Environmental Protection Agency (EPA), emisi gas terbesar berasal dari CO2 hasil proses industrial dan bahan bakar fosil yakni 62 persen. CO2 yang berasal dari hutan dan penggunaan lahan lainnya menyumbang sebesar 11 persen. Penyumbang emisi gas lainnya adalah CH4 (16 persen), N2O (6 persen), dan gas lainnya (2 persen).

Berdasarkan data Global Carbon Project tahun 2019, emisi global kembali meningkat. Negara penyumbang emisi dari terbesar adalah Cina (26 persen). Kemudian diikuti dengan Amerika Serikat (14 persen), Uni Eropa (9 persen), serta India (7 persen).

Angka pelepasan emisi yang justru meningkat secara terus-menerus memiliki dampak ke sejumlah aspek kehidupan, mulai dari ke alamnya itu sendiri, kesehatan, hingga ekonomi. Hal tersebut pun diakui dalam laman resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Indonesia.

Dalam laman tersebut dijelaskan, dampak nyatanya antara lain perubahan iklim menyebabkan satu wilayah dapat terjadi hujan secara terus-menerus, sementara wilayah lain terjadi kemarau berkepanjangan. Itu berarti, intensitas bencana alam yang meningkat: banjir, kekeringan, hingga kebakaran hutan. Suhu ekstrim pun berdampak membakar kulit manusia.

Rachmat Witoelar menjelaskan: “Kalau yang dikhawatirkan terjadi perubahan iklim, loh ini sudah terjadi. Akhir tahun lalu, beberapa wilayah Indonesia kebakaran. Awal tahun, malah banjir di mana-mana, sementara Australia kekeringan.”

Efek dari perubahan iklim pun turut bergerak seperti domino. Selepas terjadi berbagai jenis bencana akibat dari perubahan iklim, timbul sejumlah penyakit. Kawasan banjir membuat lingkungan kotor, hingga menciptakan ruang yang baik untuk serangga dan nyamuk hidup dan bereproduksi.

Hasilnya, timbul malaria, hingga demam berdarah dengue (DBD). Begitu pun dengan kebakaran hutan, sebagaimana yang terjadi dalam lingkup besar di Riau tahun lalu, serta berdampak ke banyaknya masyarakat yang terkena infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA.

Abainya Indonesia

Ironisnya, sekalipun dampak perubahan iklim telah terasa di Indonesia, Indonesia justru menjadi negara yang paling tak percaya dengan adanya perubahan iklim. Hal tersebut terungkap dalam survei YouGov-Cambridge Globalism Project 2019 yang menyasar lebih dari 25 ribu orang dari 23 negara di seluruh Eropa, Amerika, Afrika dan Asia pada bulan Februari dan Maret 2019.

Indonesia menjadi negara dengan penduduk paling meragukan perubahan iklim (18 persen). Kemudian diikuti masyarakat Arab Saudi (16 persen), dan Amerika Serikat di urutan ketiga (13 persen).

“Ya harus diakui itu dosa pemerintah, termasuk saya ketika menjabat sebagai menteri,” ungkap Rachmat.

Rachmat menilai pemerintah memang kurang mensosialisasikan masalah gentingnya perubahan iklim. Bahkan malah banyak isu dampak perubahan iklim yang dipolitisasi. Dalam ajang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 pun, isu lingkungan tenggelam oleh isu politik identitas. Begitu pula masalah banjir jarang dipandang dari sisi perubahan iklim, serta justru lebih sering dijadikan komoditas politik, sebagaimana yang terjadi di Jakarta awal tahun ini.

Lantas apakah Protokol Kyoto mampu menekan masalah perubahan iklim?

“Masalahnya, Protokol Kyoto itu nggak mengikat dan ada sanksinya,” ungkap Rachmat.

Perubahan iklim yang terus memburuk, bahkan selama Protokol Kyoto berlangsung, menunjukkan bagaimana protokol tersebut tak memiliki dampak secara langsung. Terlebih, perjanjian yang seharusnya dijadikan landasan dalam pembuatan kebijakan yang berkaitan dengan lingkungan, justru jarang diimplementasikan.

“Tapi seharusnya kalau sudah janji, ditepati. Kalau nggak, ya dosa,” ujar Rahmat.

Bahkan, beberapa tahun terakhir, sejumlah kebijakan yang dalam proses perancangan, justru menunjukan sikap pemerintah yang semakin mengabaikan masalah lingkungan dengan alasan kepentingan investasi. Sebagaimana salah satu aturan yang kini sedang digodok pemerintah, yakni Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) yang diubah menjadi Cipta Kerja.

Aturan itu menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang dianggap pemerintah sebagai solusi untuk memberi kemudahan perizinan sehingga tak perlu menunggu waktu lama.

“[Secara kebijakan] jelas mengalami kemunduran. Sangat. Mengizinkan kesewenang-wenangan perlakuan kepada lingkungan,” tegas Rachmat. Ia juga menyebut bahwa sikap mengutamakan investasi atau ekonomi, ketimbang lingkungan, merupakan logika yang aneh.

“Seharusnya tetap masalah lingkungan ini menjadi landasan kebijakan ekonomi,” tuturnya.

Konflik Kepentingan jadi Penghambat

Tentunya terdapat banyak faktor di balik sikap abai Indonesia terhadap masalah krisis iklim, termasuk Protokol Kyoto. Salah satunya adalah konflik kepentingan dalam jajaran pemerintah. Terkait hal ini, Rachmat turut memberi penjelasannya.

“Banyak kebijakan yang melawan kesehatan lingkungan. Selama saya menjabat, hanya lima tahun kan. 10 tahun menjadi utusan khusus dari presiden. Jadi saya bertindak dan ikut bertanggung jawab kejadian itu sampai 2019, sampai pensiun. Sekarang, saya kerja di UI. Jadi sekarang saya [bicara] ilmiah, bukan politis,” jelas Rachmat.

Sejumlah faktor penyebab perubahan iklim berasal dari industri besar, termasuk batubara. Proses pembakaran batubara untuk menjadi listrik melepaskan emisi, yakni CO2, yang mendukung pemanasan global. Tujuannya: untuk menghasilkan listrik.

Namun, sebetulnya, ada cara yang lebih sehat bagi lingkungan daripada batubara, yakni melalui panel surya. Untuk menghasilkan listrik, panel surya terhitung hanya mahal di awal, tetapi tak perlu ada iuran lanjutan, dan sebagainya. Rachmat pun mempertanyakan masalah panel surya yang dinilai terlalu mahal untuk menggantikan sumber listrik dari batubara.

“Mau yang murah atau lingkungan aman?”

Infografik Mozaik Kyoto

Infografik Mozaik Kyoto. tirto.id/Sabit

Batubara memang memiliki efek yang sangat buruk bagi lingkungan. Persoalannya: industri batubara demikian besar di Indonesia. Jika sumber listrik dialihkan ke panel surya, industri batubara bisa mati.

“Yang bela batubara ya yang punya pabrik batubara. Lupa kalau pabrik terbesar di dunia, di Inggris, Jerman, dan Australia, sudah menghilangkan itu,” ungkap Rachmat.

Ironisnya, solusi untuk melepas batubara terbentur dengan fakta banyaknya para pembuat kebijakan di Indonesia yang terlibat, atau memiliki saham, dalam industri batubara. Rachmat dengan tegas menyebut hal itu sebagai konflik kepentingan.

“Nah, itu yang salah. Konflik kepentingan. Seharusnya itu tidak konflik, kepentingannya harusnya sejalan dengan kepentingan untuk menjaga dunia. Kalau dia mau duit, dunia ancur, bodo amat”.

Peralihan batubara menuju panel surya tentu membutuhkan waktu lama. Para pengusaha batubara ini juga perlu memastikan peralihan pekerjaan pegawai yang mereka miliki. Namun, Rachmat tak melihat adanya pergerakan ke arah sana.

“Yang penting, bagi saya, bikin hidup dunia karena kalian berpijak di dunia. Jalani dulu perlindungan terhadap dunia kita. Bukannya itu sangat simple?” pungkasnya.

Dalam penerapannya, Presiden Joko Widodo pun menyampaikan sejumlah perkataan yang justru bertentangan dengan langkah atau kebijakan yang diambilnya. Jokowi, sebagaimana yang diberitakan dalam Detik, menyampaikan tak mau bergantung pada energi fosil, sementara batubara pun merupakan energi fosil.

Di sisi lain, dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2018-2027, rencana energi dari PLTU masih pada angka 54,4%, sementara Energi Baru Terbarukan 23%. Data tersebut menunjukkan listrik Indonesia masih bergantung pada batubara. Di tengah pasokan listrik yang surplus pun, pemerintah pun malah membuka sejumlah PLTU, seperti di Cilacap, hingga Sumatera Utara.

Jika sudah begini, Indonesia punya dua pekerjaan rumah besar: (1) menekan masalah emisi dan krisis iklim, termasuk implementasi dari Protokol Kyoto dan (2) mengurai konflik kepentingan yang jadi penghambat utamanya.

Baca juga artikel terkait PERUBAHAN IKLIM atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Mild report
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Eddward S Kennedy