Menuju konten utama

Protokol Kesehatan Saat Nonton di Bioskop Menurut BNPB

Berikut ini sejumlah protokol kesehatan yang perlu diterapkan di bioskop selama pandemi.

Penonton Bioskop XXI duduk berjaga jarak saat pemeriksaan kesiapan bioskop beroperasi kembali di Pusat Grosir Cililitan, Jakarta, Sabtu (29/8/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

tirto.id - Memasuki 'New Normal' atau masa normal baru berbagai aktivitas di tempat umum mulai berjalan kembali, namun tetap menerapkan sejumlah protokol kesehatan. Salah satu sektor ekonomi yang kini mulai pulih dan beroperasi adalah bioskop atau sinema.

Dilansir dari laman resmi Badan Penangglangan Bencana Nasional (BNPB), rencana pembukaan kembali bioskop telah dilakukan dan dikaji oleh Tim Pakar Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19.

Ketua Tim Pakar sekaligus Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan kajian dalam rangka pembukaan kembali bioskop atau cinema pada masa COVID-19.

Ia menyampaikan, kajian telah dilakukan selama beberapa minggu terakhir terhadap kemungkinan pembukaan dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, sosial dan ekonomi.

“Bioskop dan cinema memiliki karakteristik dan kontribusi penting terutama dalam memberikan hiburan kepada masyarakat karena imunitas masyarakat juga bisa meningkat karena bahagia atau suasana mental atau fisik dari para penonton dan masyarakatnya ditingkatkan,” ujar Wiku pada konferensi pers di Media Center Satgas Nasional, Jakarta, Rabu (26/8).

Berikut ini adalah protokol kesehatan di bioskop atau cinema, yang ditetapkan BNPB.

1. Pastikan antrean masuk dan keluar dari fasilitas bioskop dijaga dengan ketat dengan menjaga jarak yang baik, minimal 1,5 meter sehingga tidak ada kontak pengunjung.

2. Satgas Nasional merekomendasikan pengunjung bioskop dengan usia rentang di atas 12 tahun dan di bawah 60 tahun. Di samping itu, mereka yang tidak memiliki penyakit penyerta seperti jantung, kencing manis, paru-paru, ginjal atau penyakit imunitas rendah lainnya.

3. Pengunjung dalam kondisi sehat, tidak ada gejala batuk, demam lebih dari 38 derajat Celcius, sakit tenggorokan, pilek atau flu, bersin, atau sesak napas.

4. Selama menonton, pengunjung tidak boleh makan dan minum serta selalu menggunakan masker dari sejak awal hingga selesai.

5. Pembatasan waktu di dalam ruangan bioskop dijaga tidak lebih dari 2 jam.

6. Jarak antar kursi dilakukan dengan baik sehingga berjarak. Ini dilakukan untuk menghindari kontak antar pengunjung dan juga tidak ada kontak dengan petugas.

7. Pengamatan langsung untuk upaya disiplin semua pihak harus dilakukan dengan baik oleh petugas, seperti penggunaan masker selama berada di gedung bioskop.

8. Tim pakar menyarankan masker yang digunakan adalah masker dengan filtrasi setara atau lebih baik dari masker bedah. Ini digunakan untuk mengantisipasi penularan antar pengunjung.

9. Pemesanan tiket tidak dilakukan secara fisik melainkan dengan online. Ini bertujuan juga untuk mempermudah pengecekan data untuk keperluan tracing apabila ditemukan kasus.

Satgas Penanganan COVID-19 dan pemerintah daerah berharap pembukaan kembali bioskop dapat berjalan baik dan masyarakat dapat bekerja sama untuk menerapkan protokol yang berlaku secara optimal sehingga risiko penularan dapat dihindari.

Baca juga artikel terkait PROTOKOL KESEHATAN BIOSKOP atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Agung DH