Menuju konten utama

Protokol baru di SPBU: Pertamina Imbau Masyarakat Bayar Non Tunai

Pertamina mengimbau operator untuk memperhatikan social distancing dan mengimbau konsumen agar melakukan transaksi non tunai untuk mencegah penularan virus Corona.

Protokol baru di SPBU: Pertamina Imbau Masyarakat Bayar Non Tunai
Petugas SPBU menggunakan alat pelindung wajah saat melayani pengendara di SPBU 31-164-01, Margonda, Depok, Jawa Barat, Jumat (8/5/2020). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/pras.

tirto.id - Unit Manager Communication, Relations dan CSR MOR III Dewi Sri Utami mengatakan bahwa saat ini Pertamina telah aktif menerapkan protokol kesehatan di lembaga penyalur resminya seperti SPBU, agen, dan pangkalan, serta unit operasi perusahaan, Selasa (9/6/2020).

Ia menjelaskan, seperti yang dilakukan di SPBU, saat ini petugas wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti masker dan sarung tangan, serta tidak lupa mengonsumsi vitamin untuk menjaga daya tahan tubuh.

Selain itu Pertamina juga mengimbau agar masyarakat melakukan transaksi non tunai untuk menghindari penularan virus Corona.

“Sejak Maret lalu, kami telah menerapkan protokol COVID-19 di seluruh lembaga penyalur resmi Pertamina, termasuk terus mengimbau operator untuk memperhatikan social distancing dan mengimbau konsumen agar melakukan transaksi non tunai untuk mencegah penularan virus,” ujarnya dilansir Antara.

Ia menambahkan, saat ini Pertamina juga menyediakan hand sanitizer di area pulau pompa pengisian BBM agar dapat digunakan operator maupun konsumen.

Penyemprotan disinfektan secara berkala juga dilakukan untuk sarana dan prasarana SPBU, khususnya nozzle untuk SPBU layanan mandiri (self-service), serta tabung-tabung LPG di agen dan pangkalan.

Kini dalam menghadapi normal baru, Pertamina telah menyiapkan sejumlah protokol tambahan di SPBU, khususnya untuk konsumen kendaraan roda dua dan roda empat.

Khusus konsumen kendaraan roda dua, saat melakukan pengisian bahan bakar wajib turun dari motor dan berdiri di samping motor, sehingga tetap dapat menjaga jarak aman dengan memposisikan diri berseberangan dengan operator SPBU.

Untuk konsumen kendaraan roda empat dapat tetap berada di dalam kendaraan dan apabila diperlukan keluar dari kendaraan wajib menjaga jarak aman minimal 1 meter dari operator.

“Kami juga mengimbau konsumen yang datang ke SPBU untuk tetap mematuhi protokol COVID-19. Dengan tetap menggunakan masker, mencuci tangan di fasilitas yang telah disediakan setelah melakukan pengisian bahan bakar, serta melakukan pembayaran non-tunai. Tentunya ini akan berjalan dengan baik apabila semua pihak bersama-sama patuh dan disiplin menerapkan protokol ini,” ujar Dewi.

Baca juga artikel terkait SPBU

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Agung DH