Menuju konten utama

Proses Hukum Jaksa Pinangki Sampai Bebas Dinilai Banyak Kejanggalan

Pinangki yang merupakan aparat penegak hukum telah berkomplot dengan koruptor, tapi ternyata mendapatkan hukuman yang ringan.

Proses Hukum Jaksa Pinangki Sampai Bebas Dinilai Banyak Kejanggalan
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani sidang pembacaan Putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). ANTARA FOTO/ Reno Esnir/foc.

tirto.id - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi atau Pukat UGM Zaenur Rohman menilai banyak kejanggalan dalam kasus hukum mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari sejak awal bergulir hingga dinyatakan bebas bersyarat pada Selasa, 6 September 2022 kemarin.

"Saya melihat memang kasus Pinangki ini dari awal sampai akhir itu proses hukumnya banyak kejanggalan sampai kemudian di Pemasyarakatan pun hanya sebentar karena mendapatkan remisi," kata Zaenur melalui pesan singkatnya pada Rabu (7/9/2022).

Zaenur menyebut salah satu kejanggalan dalam kasus Pinangki adalah karena ia satu-satunya orang yang diproses hukum dalam kasus suap Joko Tjandra.

"Pinangki hanya seorang diri dari Kejaksaan yang diproses secara hukum [dalam kasus suap Joko Tjandra]," kata Zaenur.

Selain itu, kejanggalan selanjutnya menurut Zaenur adalah hukuman ringan untuk Pinangki yang merupakan penegak hukum yang telah berkomplot dengan koruptor.

"Tetapi ternyata cukup sebentar menjalani pidana dan tidak ada konsekuensi yang berat. Ini sekali lagi sangat menciderai rasa keadilan masyarakat," jelas Zaenur.

Diketahui, Pinangki Sirna Malasari bebas bersyarat per Selasa, 6 September 2022. Calo yang membuat membuat Joko Soegiarto Tjandra bebas dari jerat hak tagih atau cessie Bank Bali itu, kini tak lagi mendekam di Lapas Kelas II-A Tangerang.

"Hari ini tidak hanya beliau (Ratu Atut Chosiyah). Kani bebas bersyaratkan juga Pinangki, Mirawati (Basri), dan Desi Arryani," ucap kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten Masjuno, Selasa, 6 September 2022.

Pinangki telah menjalani penahanan kurang lebih 2 tahun, itu yang juga menjadi alasan ia bebas. "Kurang lebih (ditahan) 2 tahun. Sama syaratnya, disamakan semuanya karena sudah tertuang secara tertulis," imbuh Masjuno.

Dalam perkara yang membelitnya, Pinangki telah menerima 500 ribu dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp7 miliar dari 1 juta dolar Amerika Serikat yang dijanjikan Joko Soegiarto Tjandra. Sedangkan hakim, hanya memintanya membayar denda Rp600 juta.

Hukuman Pinangki Sirna Malasari mendapat diskon “cuci gudang”, dipotong 60 persen oleh majelis hakim Tipikor Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pada 14 Juni 2021. Itu hanya berselang sekitar empat bulan dari vonis pertamanya yaitu 10 tahun kurungan penjara. Pinangki mendekam di penjara sejak 11 Agustus 2020.

Baca juga artikel terkait KASUS PINANGKI atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto