Menuju konten utama

Prosedur Mengajukan Hak Cipta dan Cara Daftar HKI Online

Cara mendaftarkan hak cipta online bisa dilakukan melalui situs hakcipta.dgip.go.id pada browser.

Prosedur Mengajukan Hak Cipta dan Cara Daftar HKI Online
Ilustrasi Hak Cipta [Foto/Shutterstock]

tirto.id - Hak cipta adalah pondasi terpenting di dalam perkembangan ekonomi kreatif nasional. Sebab, tanpa hak cipta, para pemilik karya terancam menjadi sasaran kegiatan plagiarisme dan penjualan ilegal yang tentunya menyebabkan kerugian baik secara intelektual hingga material.

Menurut situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum & HAM RI, definisi hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ruang lingkup objek kekayaan intelektual yang dilindungi dengan hak cipta pun cukup luas. Cakupannya dimulai dari bidang ilmu pengetahuan hingga seni dan sastra yang didalamnya juga mencakup program komputer.

Lalu apa saja jenis ciptaan yang dapat dilindungi? Berikut daftarnya:

  1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
  2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
  7. Arsitektur;
  8. Peta;
  9. Seni Batik;
  10. Fotografi;
  11. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Selain itu perlindungan hak cipta memiliki masa aktif masing-masing sesuai dengan jenis ciptaannya. Berikut daftar masa aktif perlindungan hak cipta dan masa aktifnya:

  1. Perlindungan Hak Cipta= Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun;
  2. Program Komputer= 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan;
  3. Pelaku= 50 tahun sejak pertama kali dipertunjukkan;
  4. Produser Rekaman=50 tahun sejak Ciptaan difiksasikan;
  5. Lembaga Penyiaran= 20 tahun sejak pertama kali di siarkan.

Cara Mengajukan Hak Cipta Online

Apabila Anda memiliki jenis ciptaan yang akan didaftarkan tapi belum mengetahui bagaimana caranya, berikut cara mendaftarkan hak cipta online atau hak kekayaan intelektual (HKI) secara lengkap, langkah demi langkah:

  1. Pertama, silakan buka situs hakcipta.dgip.go.id pada browser;
  2. Silakan pilih menu e-FILING, lalu klik menu Registrasi Akun Hak Cipta;
  3. Setelah berhasil membuat akun, silakan pilih menu Pengajuan Pencatatan Digital;
  4. Kemudian, Anda akan diminta untuk mengisi sejumlah formulir. Silakan isi seluruh formulir yang tersedia dengan data yang benar. Jika sudah silakan klik Daftar;
  5. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengunggah beberapa dokumen lampiran yang dibutuhkan seperti Surat Pernyataan, Surat Pengalihan Hak (jika pencipta dan pemegang hak cipta berbeda), Contoh Ciptaan, dan KTP;
  6. Jika sudah, silakan melakukan pembayaran PNBP melalui bank sesuai nominal tertera dengan memasukkan kode billing;
  7. Kemudian, data akan melalui tahapan pemeriksaan formalitas oleh DJKI. Pemeriksaan formalitas adalah tahap pemeriksaan terhadap permohonan pendaftaran berdasarkan sistem first to file;
  8. Bagi ciptaan yang berhasil melewati tahap verifikasi, DJKI akan menerbitkan surat catatan ciptaan yang dapat diunduh pada menu Hak Cipta;
  9. Jika sudah masuk ke menu Hak Cipta, Anda bisa mengmilih opsi Sertifikat untuk melakukan pengunduhan.

Baca juga artikel terkait HAK CIPTA atau tulisan lainnya dari Febriyani Suryaningrum

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Febriyani Suryaningrum
Penulis: Febriyani Suryaningrum
Editor: Yantina Debora