Menuju konten utama

Prosedur Isolasi Mandiri Pasien COVID-19 di Fasilitas Pemprov DKI

Berikut ini prosedur isolasi mandiri bagi pasien COVID-19 di fasilitas Pemprov DKI. 

Prosedur Isolasi Mandiri Pasien COVID-19 di Fasilitas Pemprov DKI
Pekerja merapikan tempat tidur di Sarana Olaraga Tri Dharma yang dijadikan ruang isolasi mandiri COVID-19 di Gresik, Jawa Timur, Senin (20/7/2020). ANTARA FOTO/Zabur Karuru/hp.

tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan fasilitas pemerintah bagi pasien COVID-19 yang hendak melakukan isolasi mandiri.

Dilansir dari laman resmi PPID DKI Jakarta, hal tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 980 Tahun 2020 tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali Dalam Rangka Penanganan COVID-19.

Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, pasien harus memenuhi syarat dan melakukan prosedur yang sudah ditetapkan. Lalu, bagaimana prosedur dan langkah-langkahnya?

Dikutip melalui laman Corona.jakarta.go.id, proses pengajuan isolasi mandiri di fasilitas pemerintah harus memenuhi prosedur berikut.

1. Memiliki hasil lab PCR positif COVID-19.

2. Melapor ke Gugus Tugas COVID-19 RT/RW.

3. Membawa surat pernyataan tidak mampu isolasi mandiri dari RT atau RW setempat.

4. Laporan diteruskan ke Gugus Tugas Kecamatan dan Puskesmas Kecamatan.

5. Tim Puskesmas Kecamatan melakukan assessment terhadap hasil lab PCR.

6. Jika benar dan merupakan pasien tanpa gejala, pasien dirujuk ke flat isolasi mandiri kemayoran.

7. Puskesmas Kecamatan mendaftarkan pasien secara online

8. Tim di flat isolasi mandiri Kemayoran akan memverifikasi pendaftaran melalui sistem.

9. Jika data valid, pasien akan disetujui untuk menjalani isolasi mandiri di flat isolasi mandiri Kemayoran.

Kemudian, bagi masyarakat yang ingin melakukan isolasi mandiri di rumah, dapat mematuhi protokol dari Kementerian Kesehatan.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan, ada 8 hal yang harus diperhatikan ketika melakukan isolasi mandiri di rumah.

1. Selalu memakai masker dan membuang masker bekas di tempat yang ditentukan.

2. Jika sakit (ada gejala demam, flu, dan batuk), maka tetap dirumah. Jangan pergi bekerja, sekolah, ke pasar atau ke ruang public untuk mencegah penularan.

3. Manfaatkan fasilitas tetemedicine atau sosial media kesehhatan dan hindari transportasi public. Beritahu dokter dan perawat tentang keluhan dan gejala, serta riwayat bekerja ke daerah terjangkit atau kontak dengan pasien COVID-19.

4. Selama dirumah, bisa bekerja di rumah. Gunakan kamar terpisah dari anggota keluarga lainnya, dan jaga jarak 1 meter dari anggota keluarga.

5. Tentukan pengecekan suhu harian, amati batuk dan sesak nafas. Hindari pemakaian bersama peralatan makan, mandi dan tempat tidur.

6. Terapkan perilaku hidup sehat dan bersih, serta konsumsi makanan bergizi, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta lakukan etika ketika batuk dan bersin.

7. Jaga kebersihan dan kesehatan rumah dengan cairan disinfektan. Selalu berada di ruang terbuka dan berjemur di bawah sinar matahari setiap pagi (15-30 menit).

8. Hubungi segera fasilitas pelayanan kesehatan jika sakit berlanjut seperti sesak nafas dan demam tinggi, untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Baca juga artikel terkait PROSEDUR ISOLASI MANDIRI PEMPROV DKI atau tulisan lainnya dari Irkhas Febri

tirto.id - Kesehatan
Kontributor: Irkhas Febri
Penulis: Irkhas Febri
Editor: Yandri Daniel Damaledo