Menuju konten utama

Prosedur Cara Cairkan Insentif Kartu Prakerja

Sejumlah prosedur perlu diikuti oleh peserta Program Kartu Prakerja agar insentif program ini dapat dicairkan.

Prosedur Cara Cairkan Insentif Kartu Prakerja
Ilustrasi Kartu Pra Kerja. foto/prakerja.go.id

tirto.id - Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari menyebut ada sejumlah prosedur yang harus diperhatikan peserta program ini agar insentif bisa dicairkan.

"Yang telah menyelesaikan pelatihan 495 ribu, yang dapat insentif ada 476 ribu," kata Denni di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Senin (13/7/2020), seperti dilansir Antara.

Denni menjelaskan prosedur agar insentif program Prakerja cair di antaranya peserta harus pernah mengikuti pelatihan, dan jika sudah, memberikan ulasan dan peringkat atas pelatihan yang diikuti.

Dengan prosedur ini, menurut dia, diharapkan ada evaluasi langsung dari peserta, sekaligus akan menjadi bagian dari transparansi pelatihan, khususnya kepada peserta Program Kartu Prakerja di gelombang berikutnya.

"Karena rating buat peserta yang lain bisa memilih atas dasar pengalaman teman terdahulu, ini cara evaluasi yang langsung dan cepat dari penggunanya, ini bermanfaat bagi kami," ujar Denni.

Prosedur lain yang harus diperhatikan peserta adalah rekening atau dompet elektronik (e-wallet) yang ditautkan untuk menerima insentif harus dalam keadaan aktif.

Selanjutnya, kata Denni, nomor induk kependudukan (NIK) yang dimasukkan dalam proses tautan rekening atau dompet elektronik itu harus sama dengan NIK ketika mendaftar program Prakerja.

Apabila peserta Program Kartu Prakerja menggunakan dompet elektronik, kata dia, mereka harus memperbaharui atau melakukan upgrade sistem. Ini untuk memastikan penerima insentif memang merupakan peserta Program Kartu Prakerja.

"Untuk memastikan bahwa itu betul-betul anda bukan orang lain karena ini verifikasi secara digital. Tapi kalau rekening bank, maka tidak perlu karena langsung data diri sendiri," ujar Denni.

Selain itu, nomor telepon seluler yang didaftarkan oleh peserta Program Kartu Prakerja tidak boleh diganti atau harus sama dengan nomor ketika digunakan mendaftar pertama kali.

"Pastikan jangan berubah sampai enam bulan ke depan karena insentif berturut-turut dibayarkan dan masih ada survei dilakukan sampai enam bulan ke depan," tambah dia.

Denni mengklaim, selama ini manajemen Program Kartu Prakerja sudah mengumumkan langkah-langkah pencairan insentif peserta tersebut melalui sejumlah kanal, seperti Instagram resmi Kartu Prakerja dan sosialisasi dalam berbagai kesempatan.

Penerima Prakerja Bisa Dipidana Jika Palsukan Identitas

Penerima atau peserta Program Kartu Prakerja dilarang memalsukan identitas. Jika terbukti secara sengaja memalsukan identitasnya, peserta Program Kartu Prakerja itu akan dikenai sanksi pidana.

Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Ellen Setiadi mengatakan sanksi pidana itu bisa dijatuhkan dan digabung dengan tuntutan ganti kerugian negara.

"Manajemen Kartu Prakerja bisa meminta kejaksaan untuk melakukan tuntutan hukum," kata dia di kantornya Jakarta, Senin (13/7/2020), dikutip dari Antara.

Aturan baru terkait sanksi pidana itu diatur Pasal 31D Peraturan Presiden (Perpres) 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Perpres 36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Selain itu, dalam aturan baru ini, penerima kartu prakerja yang tidak memenuhi ketentuan wajib mengembalikan insentif dan atau biaya pelatihan kepada negara.

Jika dalam waktu 60 hari tidak dikembalikan, maka manajemen bisa melakukan gugatan ganti rugi kepada penerima kartu prakerja.

Berdasarkan Pasal 3 Perpres 76 ini, kartu prakerja diberikan kepada pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, dan pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

Peningkatan kompetensi kerja ini termasuk bagi buruh atau pekerja yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah. Pelaku usaha mikro dan kecil termasuk dalam kategori yang terakhir.

Syarat yang lain, peserta Program Kartu Prakerja harus WNI, berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Kartu Prakerja juga tidak dapat diberikan kepada pejabat negara, aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri. Kepala desa, perangkat desa serta direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN dan BUMD pun tidak boleh menerima Kartu Prakerja.

"Hal yang baru di dalam perpres maka dia berlakunya ke depan. Misalnya [aturan] Pasal 3, tak ada ketentuan hal itu sebelumnya, kemudian muncul di Perpres 76 maka yang sebelumnya tidak kena aturan ini," kata Ellen.

Namun, dia menegaskan jika penerima kartu prakerja sengaja memalsukan identitas, tanpa perlu ditegaskan dalam perpres baru ini, maka penerima itu bisa dijatuhi sanksi pidana karena sudah diatur dalam aturan hukum yang umum.

Baca juga artikel terkait KARTU PRAKERJA

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Penulis: Addi M Idhom