Menuju konten utama

Propam Polda Jabar Usut Dugaan Tindak Kekerasan Polisi di Tamansari

Propam Polda Jawa Barat masih memeriksa dugaan polisi yang melakukan tindakan kekerasan saat penggusuran rumah warga Tamansari, Bandung.

Propam Polda Jabar Usut Dugaan Tindak Kekerasan Polisi di Tamansari
Seorang warga menangis histeris saat penggusuran permukiman Tamansari di Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/12/2019). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/wsj.

tirto.id - Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema menyatakan pihaknya akan mengusut soal dugaan kekerasan anggotanya terhadap warga Tamansari dalam penggusuran yang terjadi pada Kamis, 12 Desember 2019.

“Sedang berlangsung rangkaian pemeriksaan oleh Propam Polda Jawa Barat terhadap dugaan oknum polisi yang melakukan tindakan kekerasan," ucap dia ketika dihubungi reporter Tirto, Sabtu (14/12/2019).

Warga RW 11 Tamansari, Bandung, Jawa Barat, jadi korban penggusuran tempat tinggal, pada Kamis (12/12/2019). Aparat sekonyong-konyong menyerbu dari berbagai arah. Di lokasi itu masih menetap 38 kepala keluarga di 16 bangunan, yang terkepung sejak pukul 08.00.

Video kekerasan yang dilakukan aparat, baik Satpol PP atau polisi, tersebar di media sosial. Akun Instagram Tamansarimelawan salah satu yang mengunggahnya.

Dalam salah satu video, terlihat seorang anggota TNI menarik seorang warga ke arah kerumunan polisi, kemudian para polisi itu mengeroyok warga tersebut.

Ada juga beberapa video yang memperlihatkan para polisi memukuli warga di halaman pusat perbelanjaan Balubur Town Square (Baltos) yang dekat dengan kawasan penggusuran.

Sejumlah video yang beredar itu diduga direkam oleh warga yang sedang berbelanja di Baltos.

Rifki Zulfikar, pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung yang mendampingi warga Tamansari, mengatakan “polisi menangkap secara acak puluhan orang yang terlihat membantu warga."

“Polisi juga melakukan pemukulan dan menembakkan gas air mata," kata Rifki kepada reporter Tirto.

Sementara peneliti dari Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Rivanlee Anandar mengatakan apa yang dilakukan oleh Satpol PP dan polisi bukan lagi bentuk penyalahgunaan wewenang, “tapi, bisa kena pidana karena melakukan pemukulan dan membahayakan nyawa."

Ia menyatakan yang tak kalah penting dari pencopotan kepala aparat setempat, baik kapolres atau kepala Satpol PP, adalah “evaluasi secara menyeluruh di tiap antarsatuan."

“Karena kalau pencopotan semata, ke depan kita tidak bisa tahu apakah Kapolres setelahnya akan melakukan hal yang sama atau tidak," tegas Rivanlee.

Baca juga artikel terkait PENGGUSURAN TAMANSARI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz