Menuju konten utama

Propam Polda Banten Ambil Alih Kasus Polisi Banting Mahasiswa

Upaya ambil alih penanganan kasus ini diklaim bentuk ketegasan Kapolda Banten menyikapi anggotanya yang membanting demonstran ke trotoar.

Propam Polda Banten Ambil Alih Kasus Polisi Banting Mahasiswa
Suasana saat aksi unjukrasa di depan Kantor Bupati Tangerang, Rabu (13/10).(screenshot/instagram/merekamtangerang)

tirto.id - Divisi Propam Polda Banten mengambil alih kasus pembantingan seorang demonstran oleh Brigadir MP di depan Kantor Bupati Tangerang.

"Atas perintah Kapolda Banten kasus diambil alih oleh Propam (Polda Banten), tidak ditangani oleh Propam Polres (Kota Tangerang," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Kamis (14/10/2021).

Ramadhan mengklaim kebijakan ini sebagai bentuk ketegasan Kapolda Banten Irjen Rudi Heriyanto dalam menyikapi anggotanya yang melanggar prosedur kepolisian.

"Kapolda akan tegas memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbuh Ramadhan.

Selanjutnya Kapolda Banten memerintahkan Kabid Dokkes Polda Banten untuk kembali memeriksa kesehatan MFA, si demonstran yang dibanting anggota polisi pada Rabu 13 Oktober 2021 kemarin. Tujuannya untuk memastikan kondisi kesehatan korban.

Jika MFA telah sehat maka polisi akan meminta keterangannya sebagai saksi korban terkait pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh Brigadir MP.

Ramadhan meminta masyarakat mempercayai segala proses pengusutan perkara dan berjanji akan melakukannya sesuai prosedur, serta menindak tegas personel kepolisian yang bertindak di luar prosedur.

Aksi demonstrasi yang dilakukan MFA dan mahasiswa lainnya bertepatan dengan hari ulang tahun Kabupaten Tangerang ke-389. Dalam video yang beredar, MFA dibanting oleh polisi dengan posisi badan belakang menghantam trotoar. Lantas pemuda itu kejang-kejang.

Polisi yang membantingnya kemudian meninggalkan si pemuda, namun Polantas segera menangani si korban dengan cara mendudukkannya.

Komnas HAM merespons perkara tersebut. “Tindakan ini tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan tentu saja potensial melanggar hak asasi manusia, juga melanggar protap internal kepolisian. Ini harus diupayakan agar tidak terulang kembali di manapun dan untuk siapa pun di seluruh Indonesia,” kata Komisioner Pemantauan/Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam, Kamis (14/10).

Baca juga artikel terkait atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto