Menuju konten utama

Propam Periksa Napoleon Bonaparte Terkait Penganiayaan Kece Besok

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah menerima izin dari Mahkamah Agung untuk memeriksa Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Propam Periksa Napoleon Bonaparte Terkait Penganiayaan Kece Besok
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/1/2021). ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.

tirto.id - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Irjen Pol Napoleon Bonaparte terkait penganiayaan terhadap Muhammad Kece. Hal itu dilakukan usai Propam menerima izin dari Mahkamah Agung.

"Pemeriksaan terhadap Irjen NB dilakukan pada Rabu (29/9/2021) di kantor Biro Provos Div Propam Mabes Polri," kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Selasa (28/9/2021).

Pemeriksaan tersebut untuk melengkapi penyidikan terhadap tujuh anggota Polri yang terdiri dari penjaga tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim.

"Pasca pemeriksaan terhadap Irjen NB akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka kelalaian atas penganiayaan Muhammad Kece," sambung dia.

Dalam perkara ini, Napoleon diduga memukuli dan melumuri tubuh Muhammad Kece dengan kotoran manusia di Rutan Bareskrim.

Kotoran manusia tersebut disiapkan oleh Napoleon dan disimpan di kamar selnya. Seorang saksi mengaku mendapat perintah dari Napoleon untuk mengambil kotoran tersebut. Lantas Napoleon melumurkan kotoran manusia itu ke wajah dan tubuh Kece.

Napoleon mendekam di Rutan Bareskrim karena perkara suap dan penghapusan "red notice" buronan Djoko Tjandra. Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan karena menerima suap 370.000 dolar AS dan 200.000 dolar Singapura dari Djoko Tjandra.

Sementara Kece merupakan tersangka dugaan penodaan agama. Polisi menangkap Kece di Badung, Bali, Selasa (24/8) malam. Ia dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 156a KUHP.

Pria itu diduga secara sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian, permusuhan di masyarakat berdasarkan SARA.

Baca juga artikel terkait KASUS NAPOLEON BONAPARTE atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan