Menuju konten utama

Program Jaring Pengaman Sosial Jokowi Cuma Gimik di Tengah COVID-19

Program jaring pengaman sosial untuk menghadapi COVID-19 yang dibuat Jokowi tidak kompatibel dan tidak tepat sasaran.

Ilustrasi Anggaran Corona. tirto.id/Lugas

tirto.id - Setelah delapan kali Presiden Joko Widodo menggelar pidato terkait COVID-19, akhirnya pada 31 Maret 2020 di Istana Kepresidenan Bogor, Jokowi mengumumkan akan menggelontorkan dana sebesar Rp405,1 triliun untuk penanganan wabah COVID-19. Dari total itu, Presiden mengalokasikan jaring pengaman sosial sebesar Rp110 triliun untuk masyarakat lapisan bawah.

Dalam pidato berdurasi sekitar 10 menit, ada empat poin terkait jaring pengaman sosial. Pertama, Program Keluarga Harapan (PKH) yang menerima manfaat meningkat dari 9,2 juta menjadi 10 juta keluarga. Sedangkan besarannya dinaikan 25 persen, misalnya komponen ibu hamil dan anak usia dini dari Rp2,4 juta menjadi Rp3 juta per tahun. Sedangkan komponen disabilitas Rp2,4 juta per tahun.

Kedua, Program Kartu Sembako. Penerima manfaat program ini dinaikkan dari 15,2 juta menjadi 20 juta orang dengan nilai Rp200 ribu per bulan. Jumlah ini meningkat 30 persen dari Rp150 ribu dan akan diberikan selama sembilan bulan atau Desember 2020.

Ketiga, program kartu prakerja. Anggaran yang awalnya Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun untuk penerima manfaat 5,6 juta orang, terutama pekerja informal serta pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19.

Presiden mengatakan nilai manfaat kartu prakerja Rp650 ribu sampai Rp1 juta per bulan selama 4 bulan ke depan.

Program keempat, tarif listrik. Pelanggan listrik 450VA akan digratiskan selama tiga bulan dan 900 VA subsidi hanya membayar separuh (50 persen) dari tagihan selama tiga bulan, yakin April, Mei dan Juni.

Yang Ditutupi Jokowi

Sekilas program ini seperti solusi dari pemerintah untuk menghadapi COVID-19. Jokowi mengesankan pemerintah menggelontorkan uang banyak, namun sebenarnya tidak sepenuhnya demikian.

Contohnya adalah PKH yang disebut-sebut Jokowi naik 25 persen dengan total anggaran Rp37,4 triliun. Sebenarnya program ini tetap akan dijalankan tanpa ada wabah COVID-19, termasuk kenaikan 25 persen yang digembar-gemborkan pemerintah.

Merujuk pada Rancangan Pembangunan Nasional (RPJMN) 2019-2024 Kemensos memang sudah menaikkan anggaran untuk komponen ibu hamil dan anak usia dini dari Rp2,5 juta menjadi Rp3 juta. Bukan hanya soal kenaikan nilai komponen, jumlah penerima manfaat juga sudah dinaikkan menjadi 10 juta sesuai dengan Perpres Nomor 61 tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2020.

Semua kenaikan itu sudah terjadi sebelum wabah COVID-19 melanda.

Bila melihat peningkatan besaran nilai program, sebenarnya kenaikan 25 persen itu cenderung kecil dibandingkan kenaikan tahun sebelumnya. Berdasarkan laporan Kementerian Sosial pada 2018 Kemensos menganggarkan Rp17,5 triliun untuk 10 juta penerima manfaat. Pada 2019 nilainya naik sekitar 85 persen menjadi Rp32,65 triliun untuk 10 juta penerima manfaat.

Program PKH sejatinya adalah program jangka panjang yang bertujuan untuk mengurangi kemiskinan antargenerasi sehingga belum tentu tepat.

Bhima Yudhistira Adhinegara, ekonom dari Institute for Development of Economics & Finance (INDEF), sepakat program yang dipamerkan Jokowi itu hanya gimik.

"Ini modifikasi kampanye dengan data yang masih berantakan," kata Bhima kepada Tirto.

Selain data yang berantakan, menurut Bhima, program tidak bisa menyasar pekerja yang sebelum wabah COVID-19 masuk kelas menengah yang mungkin kini turun kelas menjadi miskin.

Berdasarkan laporan Bank Dunia, ada 115 juta orang kelas menengah Indonesia yang masuk kelompok rentan miskin. Kelompok ini bisa dengan mudah turun kelas menjadi miskin karena wabah COVID-19.

Sekretaris Jenderal Kemensos Hartono Laras membantah soal fakta sebelum COVID-19 melanda anggaran PKH dan penerima manfaat sudah naik seperti yang tercantum dalam Rancangan Pembangunan Nasional (RPJMN) 2019-2024 dan Perpres Nomor 61 tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2020.

Menurutnya, sebelum ada COVID-19, besaran manfaat (ibu hamil dan usia dini) belum dinaikkan. Dia menjelaskan target awal penerima manfaat tahun 2020 sebanyak 10 juta akan tetapi dalam revisi tinggal 9,2 juta PKH.

"Orang-orang yang kemarin udah keluar dari PKH, bisa jatuh miskin lagi. Kita sempat revisi 9,2 juta. Jadi kita naikkan lagi menjadi 10 juta. Kalau 800 ribu orang lumayan, kan," kata Hartono.

Omongan Hartono ini berbeda dengan penjelasan Direktur Jaminan Sosial Keluarga (JSK) Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, MO. Royani, dalam acara media briefing di Jakarta, 13 Februari 2020.

Dalam acara itu, Royani menjelaskan ada kenaikan indeks pada kategori ibu hamil dan anak usia dini, yang semula menerima Rp2,4 juta naik menjadi Rp3 juta.

Sementara itu, untuk pekerja informal yang terkena dampak COVID-19, Hartono mengklaim sudah ada skema lain. Mungkin saja, lanjutnya, dalam keluarga penerima PKH ada pekerja informal.

"Kalau ini khusus yang sudah reguler data. Tapi, di dalamnnya, sebagian kemungkinan anggota keluarganya pekerja informal, buruh harian. Itu nanti akan kami cek juga," kata Hartono.

Hartono menambahkan selain PKH, Kemensos menganggarkan kartu sembako Rp43,6 triliun. Program ini naik 20 persen dari Rp150 ribu menjadi 200 ribu untuk 20 juta orang, yang biasanya dikucurkan per tiga bulan menjadi setiap bulan.

Gimik Pelatihan di Tengah Wabah

Program tak kalah aneh lain adalah kartu prakerja yang terkesan memanfaatkan wabah COVID-19 untuk memenuhi janji kampanye Pilpres.

Logika yang tidak bisa diterima dari program ini ketika masyarakat diimbau untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, pemerintah memberikan program pelatihan yang tidak semuanya bisa dilakukan secara online.

“Jika pun ada pelatihan, bagaimana nasib lulusan kartu prakerja? Siapa yang menyerap mereka usai lulus pelatihan?” tanya Bhima dari INDEF.

Berdasarkan laman resmi prakerja.go.id, peserta prakerja (formal/informal) terdampak Covid 19 mendapatkan bantuan pelatihan dan insentif Rp3.550.000.

Rinciannya, bantuan pelatihan Rp1 juta, insentif sesudah pelatihan Rp600.000 per bulan selama 4 bulan, dan insentif survei Rp150.000 per peserta. Pelatihan digelar secara daring.

Bhima mengatakan pelatihan secara daring akan menimbulkan persoalan baru: Bagaimana dengan pekerja informal atau buruh yang gagap teknologi? Sebab, tidak semuanya pun punya laptop atau smartphone untuk mengikuti pelatihan berbasis daring.

"Tidak efektif karena tidak semua lapisan pekerja informal bisa mengakses internet. Itu sudah dibuktikan oleh riset London Business School bahwa akses internet yang terbatas akan membuat kelas bawah makin rentan ditengah COVID-19," kata Bhima.

Selain itu, dia mengkritik program pelatihan kartu prakerja yang hanya diselenggarakan oleh delapan provider yang sudah ditentukan pemerintah. Delapan provider itu: Tokopedia, Skill Academy by Ruangguru milik staf khusus presiden Adamas Belva Syah Devara, Maubelajarapa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Kemenaker, dan Pijar mahir.

Menurut Bhima, ada celah menguntungkan sebagian pihak yang menjadi vendor pelatihan kartu prakerja sebab tak melihat ada lelang yang cukup transparan.

Pada saat bersamaan, pemerintah sudah mengeluarkan Perppu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019. Pada pasal 27, pemerintah kebal dari tuntutan hukum dalam penggunaan uang negara karena tidak boleh digugat ke pengadilan.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kemenko Perekonomian, Mohammad Rudy Salahuddin, membenarkan kerjasama platfom pelatihan digital tidak melalui lelang.

Ia menegaskan dalam Perpres Nomor 36 tahun 2020 menyebut untuk pertama kali bisa penunjukan langsung karena keterbatasan waktu dan tes program. Salahuddin membantah penunjukan provider pelatihan online itu menguntungkan sebagian pihak.

"Kami akan buka seluas-luasnya. Silakan siapa yang mau jadi mitra itu sesuai mekanisme dan aturan yang ditetapkan," kata Salahuddin kepada Tirto.

Infografik HL Indepth Anggaran Corona

Infografik Anggaran Corona. tirto.id/Lugas

Program Gratis Listrik Masih Bolong

Dari semua program jaring pengaman sosial menghadapi COVID-19 yang diumumkan Jokowi, praktis hanya penggratisan listrik bersubsidi saja yang baru.

Jokowi menyampaikan 24 juta pelanggan listrik 450 VA akan digratiskan selama April, Mei dan Juni 2020. Sementara 7 juta pelanggan listrik 900 VA subsidi mendapat potongan 50 persen selama durasi yang sama.

Sayangnya, program itu tidak benar-benar tepat sasaran.

Di DKI Jakarta saja, tidak semua masyarakat bawah bisa merasakannya. Berdasarkan data PLN DKI Jakarta, pelanggan listrik 450 VA dan 900 VA subsidi sebanyak 389.698 ribu pelanggan. Dengan rincian R1 450 VA Subsidi 246.272 pelanggan dan R1 900 VA Subsidi 143.426 Pelanggan.

Hendro Pentung, pengemudi ojek online asal Semarang, mengatakan rumahnya tidak mendapatkan subsidi tarif listrik gratis. Sebab ia pelanggan listrik 1.300 VA. Sementara penghasilan dari ojek online turun 80 persen dari biasanya. Kini sehari ia hanya mendapatkan Rp40 ribu dari ojek online; sebelum corona, pendapatannya bisa Rp200ribu sehari.

"Saya sebagai driver ojol disuruh lockdown, tanpa disuruh pun kami pengin di rumah saja. Tapi, biaya di rumah siapa yang mau nangung?" kata Hendro kepada Tirto.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, Melly Budiastuti, mengatakan rerata penghuni rumah susun sewa adalah pelanggan tarif 1.300 VA untuk bangunan baru. Cuma rusunawa lama yang listriknya 900 VA, katanya.

Ia menambahkan rata-rata penghuni rusunawa tidak masuk dalam basis data terpadu (BTD) TIM Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (BDT-TNP2K) sebagai sumber data penerima bantuan tarif listrik oleh pemerintah.

Melly mengklaim, banyak penghuni rusunawa korban relokasi atau sewa umum yang tidak memenuhi kriteria yang dipersyaratkan BDT-TNP2K. Tahun lalu, contohnya, ada penghuni yang sudah mendaftar di kelurahan (tingkat awal), tapi sampai sekarang tidak ada kelanjutan. Proses seleksi itu bukan kewenangan DPRKP, tapi Kelurahan-Kemensos.

DPRKP belum memiliki program khusus untuk penghuni rusunawa. Melly berkata Dinas tidak mempunyai kewenangan terkait persoalan itu. Namun, ia sudah melaporkan kepada Gubernur Anies Baswedan terkait aspirasi warga rusunawa yang memohon pembebasan pembayaran uang sewa selama masa Covid-19.

"Baru akan dilakukan pembahasan oleh Badan Pendapatan Daerah karena tidak terkait pembayaran retribusi sewa rusunawa saja," kata Melly kepada Tirto.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Reja Hidayat

tirto.id - Indepth
Reporter: Reja Hidayat
Penulis: Reja Hidayat
Editor: Mawa Kresna
-->