Menuju konten utama

Profil Azis Syamsuddin dan Daftar Kasus di KPK yang Seret Namanya

Nama Azis Syamsuddin diduga terlibat dalam 3 kasus korupsi, berikut profil dan daftar kasus yang menyeret Wakil Ketua DPR ini.

Azis Syamsuddin meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (6/6/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin muncul dalam dakwaan eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Azis dan Robin diduga terlibat dalam tiga perkara: korupsi Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial, korupsi eks Bupati Kartanegara Rita Widyasari, dan penanganan perkara DAK Lampung Tengah 2017.

Dalam perkara DAK Lampung Tengah, Azis yang ketika itu masih menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR diduga menerima fee 8 persen dari proyek tersebut.

Perkara itu diduga melibatkan Aliza Gunado, Ketua Pimpinan Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (PP AMPG). Azis dan Aliza Gunado diduga menyuap Robin Pattuju sebesar Rp3 miliar dan 36 ribu dolar AS yang totalnya sekitar Rp3,613 miliar.

Azis juga diduga terlibat dalam beberapa perkara korupsi, antara lain: kasus dugaan korupsi pembangunan Kawasan Pusat Kegiatan Pengembangan dan Pembinaan Terpadu Sumber Daya Manusia Kejaksaan, Kelurahan Ceger, Jakarta Timur pada 2012.

Ia diduga membantu eks Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin meloloskan usulan proyek Kejagung sebesar Rp560 miliar di Komisi III DPR RI. Azis diduga menerima fee atas itu sebesar 50 ribu dolar AS.

Dalam pengadaan simulator SIM 2013, Azis diduga menerima uang dari Ajun Kombes Teddy Rusnawan atas perintah Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo.

Pada 2017, Azis sempat dilaporkan ke MKD DPR karena diduga meminta fee 8 persen kepada eks Bupati Lampung Tengah Mustafa terkait proyek DAK Lampung Tengah 2017.

Lagi-lagi nama Azis muncul dalam perkara lain. Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte mendaku berdiskusi dengan Azis soal red notice untuk Djoko Tjandra.

Profil Azis Syamsuddin dan Jejak Karier

Azis Syamsuddin merupakan putra bungsu dari lima bersaudara. Ia kelahiran Jakarta, 51 tahun silam. Ayahnya seorang pegawai negeri sipil di Bank BNI.

Ia menghabiskan masa SMA di Padang. Sempat melanjutkan kuliah di sana, karena sang ayah ditugaskan ke Jakarta, Azis ikut pindah.

Di Ibu Kota, Azis menjadi mahasiswa di dua kampus berbeda: Fakultas Ekonomi Universitas Krisnadwipayana dan Fakultas Hukum Universitas Trisakti.

Pagi hari berkuliah di Trisaksi dan sore hari di Unkris. Ia lulus dari Unkris tahun 1992 dan Trisakti pada 1993.

Ketika awal lulus dari Unkris, Azis bekerja di PT AIU Insurance. Begitu gelar sarjana hukumnya keluar, Azis pindah ke PT Panin Bank.

Dua bekerja di dunia perbankan, Azis pindah haluan ke kantor advokat Gani Djemat & Partners Law Office pada 1994.

Di Gani Djemat & Partners Law Office, Azis merintis karier: mulanya magang tiga bulan, lawyer, lawyer associate, associate partner, hingga managing partner. Ia juga mendapat penghargaan lawyer terbaik di sana.

Pada 1996, Azis melanjutkan kuliah S-2 hukum di University of Western Sydney, Australia. Setelah lulus. Lalu ia melanjutkan kuliah S-2 hukum di Universitas Padjadjaran, dengan spesialisasi bidang HAM.

Era 2000-an menjadi titik balik Azis ke dunia politik praktis. Tahun 2004, ia menjadi calon legislatif Partai Golkar.

Bersama Partai Golkar, Azis pernah menjadi anggota Komisi III DPR RI periode 2009-2014 dan 2014-2019; Ia juga pernah menjadi Ketua Komisi III dan Ketua Banggar DPR. Pada Periode 2019-2024, Azis menjabat Wakil Ketua DPR Bidang Politik dan Keamanan.

Namun, karier politik Azis bersama Golkar tak melulu adem ayem. Pada 2017, Fraksi Golkar di DPR RI pernah menolak keputusan Ketua Umum Golkar Setya Novanto menunjuk Azis Syamsuddin sebagai Ketua DPR. Mereka menilai surat keputusan yang dikeluarkan Novanto pada 6 Desember 2017 tidak sah.

Keputusan menolak keputusan Novanto ditandatangani pimpinan Fraksi Golkar yakni Agus Gumiwang Kartasasmita selaku sekretaris fraksi dan Dito Ganindito selaku wakil ketua fraksi.

Ketika itu Wasekjen Golkar TB Ace Hasan Syadzily menilai; Pertama, Fraksi Golkar menyatakan penunjukan Azis Syamsudin bukan menjadi kapasitas Setya Novanto, karena saat ini di DPP Golkar sedang berproses pembahasan Munaslub sesuai dengan permintaan 2/3 DPD I Golkar.

Kedua, Rapat Pleno DPP Golkar tanggal 21 November telah memutuskan pergantian Setya Novanto sebagai ketua DPR menunggu hasil dari sidang Praperadilan Setya Novanto. Ketiga, dengan demikian pimpinan fraksi Golkar di DPR RI menyatakan tidak ada pergantian Ketua DPR RI di masa sidang II tahun sidang 2017-2018.

Saat ini Azis menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Golkar.

Selain itu, Azis Syamsuddin memiliki harta kekayaan Rp100.321.069.365 per 2020. Dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) KPK, kekayaan Azis terdiri dari: tanah dan bangunan berjumlah 6 unit di Jakarta Selatan dan 1 unit di Bandar Lampung, nilai total Rp89.492.201.000.

Baca juga artikel terkait AZIS SYAMSUDDIN atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri
-->