Menuju konten utama

Produsen Ekstasi Palsu Ditangkap, Pil Terbuat dari Paracetamol

Pil ekstasi palsu terbuat dari paracetamol (obat sakit kepala dan demam), Bodrex (obat sakit kepala), Neo Napasin (obat asma), dan blau (bahan pewarna biru).

Produsen Ekstasi Palsu Ditangkap, Pil Terbuat dari Paracetamol
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan menunjukkan barang bukti narkotika jenis ekstasi permen saat ungkap kasus tindak pidana narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/1). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita 2,25 kg sabu, 26 ribu butir ekstasi serta menangkap 11 tersangka dan 1 WNA Nigeria. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ama/17

tirto.id - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggerebek rumah yang dijadikan lokasi produksi ekstasi palsu di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, Sabtu (23/3/2019). Polisi menangkap HB (36) dan SA (40) yang diduga sebagai pembuat ekstasi.

"Orang yang kami tangkap sebagai pembuat ekstasi, dan kamu menyita ratusan butir ekstasi palsu dan satu set alat cetak ekstasi,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengky Haryadi ketika dikonfirmasi, Senin (25/3/2019).

Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil menyita satu paket besar berisi pil ekstasi palsum terdiri atas 3 paket dengan jumlah 225 butir yang disimpan di selipan celana pelaku.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz mengatakan, bahan baku ekstasi palsu dari di antaranya dari obat sakit kepala.

Ia memaparkan, campuran pil ekstasi palsu dari dari paracetamol (obat sakit kepala dan demam), Bodrex (obat sakit kepala), Neo Napasin (obat asma) dan blau (bahan pewarna biru).

"Tersangka yang mencampur bahan-bahan tersebut ialah HB, sedangkan yang mencetak pakai spidol adalah tersangka SA," kata Erick.

Polisi meringkus pelaku setelah memperoleh informasi peredaran narkotika di area itu. Kemudian tim mulai menyelidiki laporan dan melakukan penangkapan dengan cara berpura-pura menjadi pembeli. Setelah ada kesepakatan, penjual menyepakati tempat pertemuan.

"Setelah sepakat kami melakukan pertemuan di Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat. Kemudian tim menangkap dan menggeledah pelaku," imbuh Erick.

Selain itu, polisi juga menyita satu tas cangklong bekas pakai, satu dompet, satu alat penghancur, satu wadah pembuat ekstasi, satu bungkus blau dan sembilan telepon seluler.

Para pelaku disangkakan Pasal 196 sub Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali