Menuju konten utama

Problem Dalil Damai Polisi dalam Kasus Tabrak Lari di Hayam Wuruk

Polisi bebaskan Frangky dari berbagai delik pidana serupa mengendarai mobil di bawah pengaruh narkoba, menabrak pengguna sepeda motor, menerobos jalur busway, hingga menabrak hingga hancur jalur pembatas busway. Sedangkan lima orang yang geram dengan ulahnya dijadikan tersangka.

Problem Dalil Damai Polisi dalam Kasus Tabrak Lari di Hayam Wuruk
Ilustrasi kecelakaan kendaraan bermotor. FOTO/AP

tirto.id - Fready Salim alias Franky, 40 tahun, bebas dari jerat dugaan pidana tabrak lari dan penyalahgunaan Narkoba. Menurut Kanit Reskrim Polsek Taman Sari Jakbar Barat AKP Rango Siregar yang menangani kasus tersebut, ‘jalan damai’ sudah disepakati antara Franky dan korbannya.

“Yang damai itu hanya masalah lalu lintas yang menyebabkan kerugian materi. Ia sudah mengganti rugi, jadi tidak ada tuntutan dari korban,” ujar Rango ketika dihubungi Tirto, Selasa (4/9/2018).

Franky adalah pengendara Grand Livina hitam B 1965 UIQ yang menabrak pengendara motor di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada 30 Agustus 2018. Setelah itu Franky berniat kabur dengan cara masuk di jalur khusus bus Transjakarta. Dia dikejar beberapa warga yang spontan menganggap Franky sebagai pelaku tabrak lari. Karena panik, dia menabrak lagi pengendara motor lainnya.

Saat Franky terjebak di jalur Bus Transjakarta, beberapa orang menggedor bagian kaca mobilnya. Franky memundurkan mobilnya, lalu dia tancap gas banting stir ke kiri menghantam pembatas jalur bus Transjakarta. Bukannya bisa menerobos ke jalur umum, mobil Franky nyangkut di atas pembatas jalur khusus yang jadi rusak berantakan. Video terkait kejadian itu viral di media sosial.

Setelah uji medis, Franky dinyatakan pengguna narkoba. Di mobilnya, pihak kepolisian menembukan tiga buah obat kuat merk Lian Zhan Qi Tian, empat butir obat penenang merk Esilgan Estazolam, dua tutup botol alat pakai sabu, dua plastik klip kosong bekas sabu, satu buah pipet, alumunium foil bekas pakai, korek api dan sedotan.

Tapi Franky lolos dari jerat hukum tabrak lari, perusakan fasilitas publik (separator busway), dan kasus penggunaan narkoba. Polsek Metro Tamansari justru menjadikan lima orang yang mengejar Franky sebagai tersangka dan dua orang lainnya dinyatakan buron. Kelima orang itu dijerat Pasal 170 KUHP tentang Tindakan Kekerasan Terhadap Orang dan Barang di Muka Umum. Ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara.

Lima tersangka yang geram dengan ulah Franky itu berprofesi sebagai sopir, karyawan rumah makan, tukang parkir dan ada pengemudi ojek daring. Meski telah berstatus tersangka, polisi tidak menahan mereka.

Rango menegaskan bahwa Franky telah menempuh jalur damai dengan mengganti kerugian korban. Karena tak ada lagi pihak yang merasa dirugikan, kasus Franky ditutup.

Bisakah Franky Tetap Diadili?

Menurut Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kerugian materi akibat kasus Franky, bisa diganti rugi. Namun bukan berarti tuntutan pidana terhadap Franky harus berhenti juga. Menurutnya ganti rugi hanya salah satu upaya tersangka untuk mendapat keringanan hukuman di pengadilan.

“Boleh (mengganti) kerugiannya, tetapi perbuatannya tetap harus dituntut,” kata dia kepada reporter Tirto.

Dia berpendapat kasus yang bisa menempuh jalur ‘damai’, hanya pada tindak pidana yang dilakukan anak di bawah umur. Perkara itu harus diselesaikan di luar proses peradilan pidana, istilahnya diversi.

“Sedangkan untuk tindak pidana lain, tidak bisa,” terang Fickar.

Pria lulusan Universitas Jayabaya tahun 1984 tersebut menuturkan, jika tindak pidana di luar kasus anak dihentikan tanpa keterangan yang jelas dari kepolisian, akan berdampak buruk. Rasa ketidakadilan akan timbul dalam masyarakat.

Senada dengan Fickar, Pakar Hukum Pidana Agustinus Pohan menegaskan, dalam hukum di Indonesia tidak dikenal adanya cara ‘damai’. Namun menurutnya, praktik itu masuk dalam kultur hukum di Indonesia.

Maka dari itu dibutuhkan pengawasan untuk menghindari penyalahgunaan.

“Harus ada hukum dan pengawasan, agar penyelesaian masalah di luar forum pengadilan dapat dilaksanakan secara adil, sebab kita tidak tahu apakah korban menerimanya dengan tulus atau ada tekanan untuk bersepakat,” terang dosen di Universitas Katolik Parahyangan itu.

Infografik Kasus Kecelakaan Anak Pejabat

Di sisi lain, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Bekto Suprapto memaklumi jalur damai yang ditempuh Franky. Dia menjelaskan, dalam kasus kecelakaan lalu lintas, didapati masalah pidana dan perdata. Ranah perdata bukan urusan pihak kepolisian.

“Bisa langsung diselesaikan sendiri berdasarkan kesepakatan dua belah pihak,” kata dia.

Penyelesaian kasus perdata itu, menurut Bekto, akan berdampak pada perkara pidananya. Jika kedua belah pihak tak tak ingin menggiring perkaranya ke ranah pidana, maka akan berujung pada diversi. Namun menurutnya, jika korban meninggal dunia atau luka berat, barulah pelaku bisa dijerat aturan pidana.

Jerat Pidana yang Mengintai Franky

Pada kasus Franky, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan Franky: lalu lintas, penggunaan narkotika, perusakan fasilitas umum, dan kekerasan. Jika dikupas, ada berbagai lapisan pasal yang mengintai Franky.

Sebab dia menabrak dua pemotor, mengendarai mobil setelah mengonsumsi sabu, menerobos jalur khusus bus Transjakarta, dan merusak pembatas jalan.

Jika merujuk pada Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), diatur perihal setiap pengemudi wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Ancaman atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ, pelaku dapat dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.

Ihwal penerobosan jalur Transjakarta, ia bisa diduga melanggar Pasal 287 UU LLAJ dan dapat dipidana kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Franky juga diduga melanggar Pasal 90 ayat (1) Perda DKI Jakarta Nomor 5/2014 tentang Transportasi. Aturan tersebut menyatakan kendaraan bermotor selain mobil bus angkutan umum massal berbasis jalan, dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus tersebut.

Selain itu karena Franky kabur usai menabrak pengendara lain, dia juga diduga melanggar Pasal 231 UU LLAJ. Di situ diatur bahwa, harusnya Franky segera menghentikan kendaraannya, memberikan pertolongan kepada korban, melaporkan kecelakaan kepada polisi, dan memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.

Franky juga menabrakkan mobilnya pembatas jalur khusus bus Transjakarta. Atas ulah itu, dia diduga melanggar Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Nomor 38/ 2004 tentang Jalan. Ancamannya pidananya ialah penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Tapi seluruh aturan hukum itu diabaikan pihak kepolisian dengan alasan, Franky telah menempuh ‘jalan damai’. Kasus Franky menambah daftar panjang berbagai masalah pidana yang dituntaskan melalui 'jalan damai'.

Baca juga artikel terkait KASUS TABRAK LARI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dieqy Hasbi Widhana