Menuju konten utama

Presiden & Menteri Putuskan Banding Vonis Polusi Udara Jakarta

Warga penggugat polusi udara menyayangkan pemerintah mengajukan banding.

Aktivis yang tergabung dalam Koalisi Ibu Kota melakukan aksi sebelum sidang pembacaan putusan gugatan terkait polusi udara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2021). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.

tirto.id - Presiden dan menteri mengajukan banding atas vonis bersalah polusi udara DKI Jakarta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan polusi udara dilayangkan oleh masyarakat lewat mekanisme citizen lawsuit sejak 2019. Setelah mengalami penundaan berkali-kali, hakim memutuskannya pada September 2021.

Kuasa hukum warga penggugat Ayu Eza Tiara mengatakan, pengajuan banding sudah dilakukan pada Kamis (30/9) atau hari terakhir masa pengajuan banding.

"Jangka waktu pengajuan banding 14 hari setelah putusan dibacakan dan itu terakhir kemarin," kata Ayu di Jakarta, Jumat (1/10/2021).

Pemerintah dalam gugatan banding ini adalah terdiri atas Presiden Joko Widodo, para menteri terkait dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Terkonfirmasi bahwa Presiden dan menterinya sudah menyatakan secara resmi bahwa mereka banding dan sudah mengisi form pengajuan banding," ujar Ayu.

Mereka kecewa lantaran banding justru menunjukkan tidak ada komitmen pemerintah memperbaiki kualitas udara.

Penggugat lain Adhito Harinugroho menilai pemerintah seharusnya berkewajiban menyediakan udara bersih, khususnya kepada warga Jakarta.

Perintah Pengadilan agar pemerintah melakukan perbaikan untuk menyediakan udara bersih adalah untuk kepentingan seluruh masyarakat.

"Itu juga termasuk kepentingan bagi Presiden Jokowi," kata Adhito.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan melawan hukum kepada Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat. Terdapat sembilan poin vonis soal polusi udara.

Baca juga artikel terkait POLUSI UDARA atau tulisan lainnya

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Antara
Editor: Zakki Amali