Menuju konten utama

Presiden Joko Widodo Ajukan Pembentukan Panitia Seleksi Hakim MK

Presiden Joko Widodo mengajukan pembentukan panitia seleksi calon hakim konstitusi untuk mengumumkan penerimaan dan melakukan pendaftaran.

Presiden Joko Widodo Ajukan Pembentukan Panitia Seleksi Hakim MK
Ilustrasi. Presiden Joko Widodo menunjukkan sertifikat tanah milik warga pada acara penerimaan sertifikat tanah untuk rakyat di Taman Lokasana, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (16/1/2018). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

tirto.id - Menjelang berakhirnya masa jabatan Hakim Konstitusi pada Agustus 2018 mendatang, Presiden Joko Widodo mengajukan pembentukan panitia seleksi calon pengganti melalui Keppres Nomor 71/P Tahun 2018 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi.

Berdasarkan siaran pers Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) RI, Selasa (24/4/2018), sejumlah nama anggota panitia seleksi yang diajukan yaitu Dr Harjono sebagai Ketua, Dr Maruarar Siahaan sebagai anggota, Sukma Violetta LL M sebagai anggota, Dr Zainal Arifin Mochtar sebagai anggota, Dr Mas Achmad Santosa sebagai anggota dan Dr Cecep Sutiawan sebagai sekretaris.

Panitia seleksi akan bertugas untuk mengumumkan penerimaan dan melakukan pendaftaran calon Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Presiden dan mengumumkan kepada masyarakat tentang calon Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Presiden untuk mendapatkan tanggapan dan masukan.

Selain itu, panitia juga akan melakukan seleksi dan menentukan nama calon Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Presiden serta menyampaikan kepada Presiden sejumlah nama calon Hakim Konstitusi dari hasil seleksi.

Calon Hakim Konstitusi hasil seleksi panitia diharapkan dapat disampaikan kepada Presiden paling lambat pada akhir Juli 2018.

Panita seleksi diharapkan dapat melaksanakan tugasnya secara transparan, parsitipatif, objektif, dan akuntabel, sehingga dapat menghasilkan calon Hakim Konstitusi yang kredibel.

Menurut pasal 18 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang telah diubah dengan UU Nomor 8 tahun 2011, bahwa Hakim Konstitusi berjumlah sembilan orang yang terdiri dari tiga orang diajukan oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh DPR, dan tiga orang diajukan oleh Presiden.

Saat ini, tiga Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Presiden adalah Prof Dr Maria Farida Indrati, Dr I Dewa Gede Palguna, dan Prof Dr Saldi Isra.

Hakim Konstitusi atas nama Prof Dr Maria Farida Indrati yang telah ditetapkan pengangkatannya dengan Keputusan Presiden Nomor 87/P Tahun 2013 tanggal 22 Juli 2013 dan mengucapkan sumpah/janji di depan Presiden pada 13 Agustus 2013 akan berakhir masa jabatannya pada 13 Agustus 2018 sehingga perlu disiapkan calon penggantinya.

Baca juga artikel terkait HAKIM KONSTITUSI

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo