Menuju konten utama

Praperadilan Mardani Maming: Pemeriksaan Saksi Ahli dari Pemohon

Tim kuasa hukum Mardani Maming akan membawa sejumlah alat bukti tambahan dan menghadirkan ahli di sidang praperadilan untuk menguatkan permohonan mereka.

Praperadilan Mardani Maming: Pemeriksaan Saksi Ahli dari Pemohon
Kuasa hukum Mardani H Maming, Bambang Widjojanto (kedua kiri) dan Denny Indrayana (kiri) berdiskusi dengan majelis hakim saat mengikuti sidang gugatan terkait penetapan tersangka Mardani H Maming, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (12/6/2022).ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.

tirto.id - Sidang praperadilan Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Agenda persidangan hari ini, Senin (25/7/2022) adalah pemaparan alat bukti tambahan dan pemeriksaan keterangan ahli. Tim kuasa hukum Mardani Maming akan membawa sejumlah alat bukti tambahan mulai dari surat-surat dan ahli untuk menguatkan permohonan mereka bahwa penetapan tersangka kepada Mardani Maming oleh KPK tidak sah.

"Hari ini agendanya tambahan alat bukti, kami akan menghadirkan surat-surat, bukti tertulis dan pemeriksaan ahli," kata Kuasa Hukum Mardani Maming, Denny Indrayana saat dihubungi Tirto, Senin (25/7/2022).

Denny Indrayana mengatakan rencananya praperadilan akan berakhir pada Rabu 27 Juli 2022 dengan agenda pembacaan putusan.

"Rabu lusa" kata Denny.

Mardani H. Maming diduga terlibat dalam kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan Mardani sebagai tersangka.

Namun demikian, Mardani mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK tersebut. Sidang Praperadilan tersebut telah dimulai pada Selasa (20/7/2022) dengan agenda pembacaan permohonan.

Dalam petitium permohonannya Mardani Maming meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka oleh kepada dirinya tidak sah.

"Menyatakan tidak sah segala keputusan, penetapan, dan tindakan hukum yang dikeluarkan dan dilakukan lebih lanjut oleh Termohon berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon," demikian petikan petitium permohonan tersebut.

Baca juga artikel terkait PRAPERADILAN MARDANI MAMING atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto