Menuju konten utama

Praperadilan Irman Gusman Siap Diladeni KPK

Irman Gusman akan menghadapi praperadilan dengan bukti-bukti yang telah disusun. KPK pun menyatakan siap meladeni praperadilan itu.

Praperadilan Irman Gusman Siap Diladeni KPK
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Irman Gusman telah mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (30/9/2016) lalu. Menanggapi itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menyatakan siap menghadapi praperadilan terkait penetapan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah itu sebagai tersangka perkara suap berkenaan dengan penetapan kuota impor gula di wilayah Sumatera Barat.

"Untuk praperadilan Irman Gusman update per Jumat lalu kami belum terima resminya, tapi saya hari ini belum cek lagi apakah sudah diterima atau belum. Tapi pada dasarnya kami siap untuk menghadapi gugatan praperadilan itu," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati Iskak dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Senin (3/10/2016).

Pengacara Irman Gusman, Razman Nasution, mengatakan bahwa kuasa hukum sudah mendaftarkan pengajuan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan empat hari lalu dan berharap ketua pengadilan sudah menunjuk hakim tunggal hari ini.

"Kami berharap hari ini paling tidak Ketua PN Jaksel sudah menunjuk hakim tunggal dan memberi informasi kepada kami untuk tanggal berapa dimulainya persidangan," kata Razman kepada Antara, saat mengunjungi Gedung KPK Jakarta, Senin.

Pada kesempatan itu, Razman mengatakan, pihaknya pun sudah siap menghadapi sidang praperadilan dengan semua dokumen dan argumentasi hukum. "Termasuk ahli kalau diperlukan yang akan kami datangkan, sekali lagi kami berharap pihak KPK untuk tidak menunda supaya ini lebih cepat," katanya.

Perihal praperadilan ini Razman telah menyatakan sebelumnya bahwa pihaknya sudah memiliki bukti-bukti, di antaranya ada surat yang berbeda dalam OTT itu. “Dalam surat (OTT) itu ditujukan untuk Pak Sutanto tapi kok digunakan untuk Pak Irman? Bukti lain tidak bisa saya buka karena itu untuk rahasia di pengadilan," ungkap Razman kepada Antara setelah mendaftarkan pengajuan praperadilan, Jumat lalu.

Baca juga artikel terkait KASUS KUOTA IMPOR GULA atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hard news
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari