Menuju konten utama

Praperadilan Eks Dirut Garuda Ari Askhara Ditolak PN Tangerang

Pengadilan Negeri Tangerang menolak permohonan praperadilan yang diajukan eks Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara.

Praperadilan Eks Dirut Garuda Ari Askhara Ditolak PN Tangerang
[mantan] Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara (tengah) bersama Youtuber Rius Vernandes (kiri) dan Ketua Harian Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia Tomy Tampati (kanan) berbincang seusai memberikan keterangan pers di Jakarta, Jumat (19/7/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

tirto.id - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Ari Askhara mengajukan praperadilan kepada pemerintah, dalam hal ini Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton.

Ari mengajukan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Tangerang bernomor 16/Pid.Pra/2020/PN Tng pada 22 Oktober 2020. Ia memohon agar surat perintah tugas penyidikannya dibatalkan dengan segala akibat hukumnya.

Surat Perintah Tugas Penyidikan yang dimaksud adalah SPTP-04/KPU.03/PPNS/2019 tanggal 9 Desember 2019 dan Surat Perintah Tugas Penyidikan Tambahan Nomor: SPTP-01/KPU.03/PPNS/2020 tertanggal 13 Januari 2020 terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf e, Pasal 102 huruf f, Pasal 103 huruf C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.

"Menyatakan penetapan tersangka pemohon [Ari] dalam perkara A quo- tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum dengan segala akibatnya," demikian bunyi perkara yang diajukan sebagaimana dikutip Tirto, Rabu (27/1/2021).

Dalam tuntutannya, Ari ingin Kantor Bea Cukai menghentikan penyidikan yang mengacu pada Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor: SPTP-04/KPU.03/PPNS/2019 tanggal 09 Desember 2019 dan Surat Perintah Tugas Penyidikan Tambahan Nomor: SPTP-01/KPU.03/PPNS/2020 tanggal 13 Januari 2020.

Ia juga mengajukan perlawanan atas Surat Penetapan Tersangka Nomor: SPTSK-01/KPU.03/PPNS/2020 tanggal 7 September 2020 yang diterbitkan oleh Bea Cukai agar ditetapkan status tidak sah.

"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas pemohon oleh termohon," demikian tulis tuntutan tersebut.

Ari juga menuntut negara untuk mengembalikan harkat dan martabatnya serta membayar biaya perkara menurut hukum.

Namun, PN Tangerang mengeluarkan putusan untuk menolak gugatan Ari pada 23 November 2020 lalu. Eks Dirut Garuda itu tetap dinyatakan sah menurut hukum sebagai tersangka dari kasus yang membelitnya.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan termohon sah menurut hukum," bunyi amar putusan perkara sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tangerang, Rabu (27/1/2021).

Baca juga artikel terkait ARI ASKHARA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz