Menuju konten utama

Praktik Larangan Pengemudi Merokok & Dengar Musik Versi Polda Metro

Dirlantas Polda Metro Jaya menjelaskan aktivitas pengendara yang merokok dan mendengarkan musik akan ditindak jika mengganggu konsentrasi mereka saat mengemudikan kendaraan bermotor.

Praktik Larangan Pengemudi Merokok & Dengar Musik Versi Polda Metro
(Ilustrasi) Polisi melakukan razia penunggakan pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pelanggar lalu lintas kendaraan bermotor, di kawasan Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (22/8/2017). ANTARA FOTO/Makna Zaezar.

tirto.id - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra menjelaskan praktik penerapan larangan merokok dan mendengarkan musik bagi pengendara kendaraan bermotor. Halim mengatakan polisi baru akan menilang pengendara, yang merokok atau mendengarkan musik, jika mereka tampak kehilangan fokus saat mengemudi.

"Jadi pada waktu dia mendengarkan musik tapi tidak terganggu konsentrasinya dan dia mengemudikan dengan wajar, tidak dilakukan penegakan hukum," kata Halim saat dihubungi reporter Tirto pada Jumat (2/3/2018).

Menurut Halim, penerapan larangan itu sesuai pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal itu menyatakan, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

Menurut dia, polisi bisa menafsirkan pasal itu juga berarti pengemudi kendaraan bermotor, yang kehilangan konsentrasi saat merokok dan mendengarkan musik, layak ditilang.

"Dilakukan penegakan hukum apabila dia berkendara tidak wajar, kiri-kanan, kiri-kanan, kemudian terganggu konsentrasinya. Dia tidak lurus ke depan ya, kadang kiri-kanan, kiri-kanan," kata Halim.

Meskipun demikian, menurut Halim, khusus untuk aktivitas pengendara mendengarkan musik dengan alat sejenis earphone, layak langsung dilarang.

"Itu [mendengar musik dengan earphone] dilarang karena mengganggu konsentrasinya. [Sebab] Dia [pengendara] enggak dengar bunyi klakson [kendaraan] di belakangnya," kata Halim.

Tapi, Halim lalu menjelaskan bahwa penggunaan earphone oleh pengendara belum tentu berujung ke penilangan. Selama Operasi Keselamatan Jaya pada 5-25 Maret 2018 2018, menurut dia, petugas akan memperhatikan pengaruh aktivitas itu ke konsentrasi pengendara sebelum melakukan penindakan.

"Selama tidak terganggu [konsentrasi pengendara] enggak masalah,” ujarnya.

Penggunaan earphone oleh pengendara, Halim melanjutkan, bisa langsung masuk dalam kategori pelanggaran hukum pada konteks kasus kecelakaan lalu lintas.

“Karena apa, kecelakaan diawali dengan satu pelanggaran lalu lintas. Itu [Mendengar musik dengan earphone] bisa juga menjadi suatu pelanggaran karena mengakibatkan konsentrasi [pengendara] terganggu," ujarnya.

Sedangkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menyatakan larangan itu hanya akan disosialisasikan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat.

"Intinya kami bukan cari tilang sebanyak-banyaknya. Yang penting menumbuhkan kesadaran di masyarakat," kata Argo hari ini.

Kesadaran masyarakat yang dimaksud Argo adalah tentang bahaya penggunaan gawai dan aktivitas merokok saat berkendara. Sebab, kedua aktivitas itu bisa menyebabkan banyak kecelakaan.

Dia juga mengklaim petugas kepolisian akan mengutamakan pencegahan dengan porsi 80 persen dan penindakan 20 persen. Argo mengatakan polisi akan memberikan teguran terlebih dahulu kepada masyarakat agar tidak mendengarkan musik dan merokok saat berkendara.

"Itu yang dijaga jangan menggunakan gawai dan SMS pada saat menyetir," dia menambahkan. Argo juga mencontohkan larangan itu tidak berlaku bagi pengendara yang sedang terjebak macet.

Baca juga artikel terkait LALU LINTAS atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom