Menuju konten utama

Prakerja Gelombang 4: Cara Cek Pengumuman & Syarat Cairkan Insentif

Cara cek pengumuman lolos Prakerja gelombang 4 dan syarat apa saja yang dibutuhkan agar bisa mencairkan insentif Prakerja.

Prakerja Gelombang 4: Cara Cek Pengumuman & Syarat Cairkan Insentif
Warga membuka laman www.prakerja.go.id saat mengikuti pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4, di Serang, Banten. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/hp.

tirto.id - Pengumuman lolos program Prakerja gelombang 4 bisa dicek melalui dua cara yaitu melalui website prakerja.go.id dan pesan singkat SMS.

Bagi peserta yang telah melakukan pendaftaran program Kartu Prakerja sejak 8 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB, bisa mengakses dashboard prakerja.go.id.

"Login ke akun kamu, lalu cek dashboard kamu," tulis Tim Pelaksana Prakerja.

Jika lolos program Prakerja gelombang 4, akan ada keterangan "Selamat datang, dana insentif diberikan setelah penyelesaian pelatihan. Bila belum ada dana yang ditransfer 7x24 jam, hubungi CS."

Sementara jika ika tidak lolos, akan ada notifikasi “Tidak Lolos” pada dashboard akun Anda. Namun Anda masih bisa mengikuti program Prakerja gelombang 5.

Selain mengecek melalui website, jika lolos seleksi gelombang 4, Anda juga akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS.

Bagi peserta yang lolos program Prakerja gelombang 4, diimbau untuk menggunakan insentif guna membeli pelatihan di Platform Digital dalam waktu 30 hari sejak Kartu Prakerja diterima.

"Jika sudah melebihi 30 hari dan kamu belum membeli pelatihan, Kartu Prakerja kamu akan dinonaktifkan. Saldo bantuan pelatihanmu juga akan hangus dan dikembalikan ke Rekening Dana Kartu Prakerja," tulis Tim Prakerja.

Syarat dapat menerima insentif usai lolos Prakerja gelombang 4:

1. Telah menyelesaikan Pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat;

2. Dalam hal penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, Insentif Pelatihan hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama. Tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya;

3. Telah memberikan ulasan terhadap Lembaga Pelatihan;

4. Telah memberikan penilaian kepada Lembaga Pelatihan;

5. Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id;

6. Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank atau perusahaan e-money terkait;

7. Penyaluran insentif akan dilakukan maksimum 7 Hari Kerja setelah semua persyaratan di atas terpenuhi.

Insentif Prakerja bisa gagal dicairkan apabila:

1. Belum mengisi ulasan pada Lembaga Pelatihan;

2. Belum memberikan penilaian terhadap Lembaga Pelatihan;

3. Nomor rekening atau akun e-wallet yang didaftarkan pada Kartu Prakerja tidak aktif;

4. Akun e-wallet belum di-upgrade atau melakukan KYC (verifikasi KTP dan swafoto);

5. Data KTP dan swafoto yang didaftarkan pada e-wallet tidak sesuai dengan yang didaftarkan pada akun Kartu Prakerja.

Baca juga artikel terkait KARTU PRAKERJA atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yantina Debora
Editor: Agung DH