Menuju konten utama

Prabowo Jenguk Dhani di Medaeng dan Sebut Ada Intimidasi Politik

Prabowo menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Medaeng, hari ini. Prabowo menilai kasus yang membelit Ahmad Dhani merupakan intimidasi politik yang akan dicatat oleh sejarah. 

Prabowo Jenguk Dhani di Medaeng dan Sebut Ada Intimidasi Politik
Calon Presiden Nomor urut 02 Prabowo Subianto (tengah) tiba di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (19/2/2019). ANTARA FOTO/Umarul Faruq/pd.

tirto.id - Calon Presiden (Capres) nomor urut 02 Prabowo Subianto mengunjungi Ahmad Dhani di Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur pada Selasa (19/2/2019).

Prabowo menyempatkan diri menjenguk Dhani di Rutan Medaeng usai melakukan pertemuan dengan tokoh agama dan pengurus Ponpes Majlis Talim Kyai Tambak Deres, Surabaya.

Setelah bertemu Dhani, Ketua Umum Gerindra tersebut juga mengungkapkan penilaiannya terhadap kasus hukum yang kini membelit salah satu pendukungnya itu.

"Saya menjenguk saudara Ahmad Dhani. Saya berpandangan ini adalah suatu ketidakbenaran hukum. Menurut saya akan dicatat sejarah, menurut saya ini adalah usaha dendam politik, intimidasi politik," kata Prabowo usai menjenguk Dhani di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, seperti dilansir Antara.

Dia mengaku sudah berbicara dengan ahli hukum untuk untuk membahas perkara Dhani. Prabowo pun mengingatkan kasus hukum yang menjerat caleg Gerindra itu akan dicatat sejarah.

"Ini direkam sejarah dan sejarah tidak setahun, 2 tahun, 5 tahun atau 20 tahun, tetapi ratusan tahun," ujar Prabowo.

Oleh karena itu, dia mengimbau aparat yang menangani kasus Dhani benar-benar menegakkan keadilan dan menjunjung tinggi hukum.

"Hukum itu penting karena tanpa hukum negara bisa rusak," ujar Prabowo.

Usai menjenguk Dhani, Prabowo juga disambut oleh puluhan simpatisan termasuk sejumlah ibu-ibu yang menunggunya di luar Rutan Medaeng.

Penahanan Dhani dipindah ke Rutan Medaeng karena musikus itu sedang menjalani persidangan kasus pencemaran nama baik di PN Surabaya. Sebelumnya, Dhani ditahan di Lapas Cipinang setelah divonis 1,5 tahun penjara akibat perkara ujaran kebencian.

Perkara pencemaran nama baik itu bermula saat Dhani akan menghadiri deklarasi 2019 Ganti Presiden di Tugu Pahlawan, Surabaya pada 2018 lalu. Saat tiba di Hotel Majapahit, Surabaya, Dhani diadang kelompok yang mengatasnamakan Koalisi Bela NKRI. Ketika pengadangan terjadi, Dhani membuat vlog dan menyebut kata "Idiot." Akibatnya, dia dilaporkan ke polisi oleh Koalisi Bela NKRI.

Baca juga artikel terkait KASUS AHMAD DHANI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH