Menuju konten utama

Prabowo Ajak Kemendikbud Siapkan Komponen Cadangan Pertahanan

Prabowo membantah akan menghidupkan wajib militer melalui konsep penyiapan komponen cadangan pertahanan nasional ini.

Prabowo Ajak Kemendikbud Siapkan Komponen Cadangan Pertahanan
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bersiap mengikuti rapat terbatas tentang program dan kegiatan bidang politik, hukum dan keamanan di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (31/10/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/hp.

tirto.id - Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengatakan, bakal mengajak instansi lain dalam membangun komponen pertahanan nasional demi memperkuat NKRI. Salah satunya instansi yang dibidik yakni Kemendikbud.

Alasannya, karena dalam sistem pertahanan negara ada dua unsur utama yakni militer dan non-militer atau fisik dan non-fisik.

“Pertahanan militer fisik itu dari komponen utama, cadangan dan pendukung. Utama adalah TNI harus siap menghadapi, komponen non-militer ada unsur lain. Ada peran kementerian di luar bidang pertahanan,” kata Prabowo saat menggelar rapat kerja (raker) perdana dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2019).

Melalui Kemendikbud, menurut Prabowo negara nantinya bisa ikut serta menyusun komponen cadangan dari kalangan pelajar mulai dari tingkat SMP, SMA hingga perguruan tinggi.

“Sebagai contoh kalau lihat di US [Amerika Serikat] sumber perwira itu mereka dapat dari akademi militer, mungkin 20 persen. 80 persen adalah perwira cadangan dari universitas-universitas,” tuturnya.

Usai rapat, Prabowo menambahkan bahwa nantinya Kemenhan bersama Kemendikbud bisa membentuk komponen cadangan dari golongan terdidik. Mulai dari mahasiswa hingga masyarakat dengan jenjang pendidikan beragam.

"Karena dalam kompetensi cadangan, itu juga menyangkut pembentukan kekuatan cadangan kita yang akan mengandalkan kekuatan rakyat. Terutama para golongan terdidik, S3, S2, dan S1 lalu golongan mahasiswa," tutur Prabowo.

Meski begitu, Prabowo membantah pembentukan komponen cadangan ini untuk mewujudkan program wajib militer.

Prabowo beralasan di Indonesia tak mengenal wajib militer karena dasar aturannya tak ada.

UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) yang baru disahkan pada akhir masa kerja DPR RI periode 2014-2019 itu, menurut Prabowo tidak ada unsur paksaan di dalamnya untuk mengikuti wajib militer.

Di sana, kata dia, hanya ada konsep negara mengatur adanya sumber daya manusia menjadi komponen cadangan pertahanan nasional.

"Saya kira dalam UU kita tidak sampai di situ, tapi lebih bersifat komponen cadangan," kata Prabowo.

Dalam kesempatan itu, Prabowo juga menjelaskan, saat merumuskan kebijakan di bidang pertahanan ini tak mau berdasar pada harapan.

Sebab menurut Prabowo strategi pertahanan tak bisa didasarkan pada harapan dan doa tetapi harus berdasar pada strategi yang kuat.

Baca juga artikel terkait PERTAHANAN NEGARA atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Hukum
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Zakki Amali