Menuju konten utama

PPPK Tenaga Kesehatan 2022: Formasi, Syarat dan Aturannya

Berikut adalah formasi PPPK Tenaga Kesehatan 2022, ini syarat dan aturannya.

PPPK Tenaga Kesehatan 2022: Formasi, Syarat dan Aturannya
Sejumlah tenaga fungsional Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Tahap II mengikuti acara penyerahan surat keputusan di halaman Pendopo Kabupetan Indramayu, Jawa Barat, Rabu (15/6/2022). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/rwa.

tirto.id - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus untuk Tenaga Kesehatan (nakes) tahun 2022 akan segera dibuka. Dalam laman resmi Menpan dijelaskan, pengadaan PPPK nakes tahun ini memprioritaskan dua kategori pelamar.

Kategori pelamar prioritas tersebut adalah Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar pada Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.

Dasar Pengadaan PPPK Nakes Tahun 2022 tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No. 968/2022 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan. Pemerintah memberi afirmasi berupa penambahan nilai pada Kompetensi Teknis untuk pelamar dengan syarat tertentu.

Syarat PPPK Tenaga Kesehatan 2022

  1. Pelamar melamar di fasilitas pelayanan kesehatan daerah dengan Kriteria Terpencil dan Sangat Terpencil;
  2. Berusia lebih dari 35 tahun dan memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun secara terus menerus;
  3. Pelamar adalah penyandang disabilitas;
  4. Pelamar melamar di fasilitas pelayanan kesehatan tempat bekerja sekarang sebagai pegawai non-ASN;
  5. Pelamar sedang atau telah melaksanakan pengabdian penugasan dari Kementerian Kesehatan.

Untuk pelamar yang mensyaratkan STR wajib untuk mempunyai pengalaman dengan masa kerja:

  • Minimal 2 tahun untuk jenjang Terampil dan Pertama;
  • Minimal 3 tahun untuk jenjang Muda;
  • Minimal 5 tahun untuk jenjang Madya.

Sedangkan untuk pelamar yang tidak mensyaratkan STR wajib untuk memiliki pengalaman masa kerja:

  • Minimal 3 tahun untuk jenjang Terampil dan Pertama;
  • Minimal 5 tahun untuk jenjang Muda dan Madya.

Tahapan Proses Seleksi PPPK Nakes tahun 2022

Tahapan proses seleksi PPPK nakes tahun 2022 dilakukan melalui tahapan sebagai berikut, seperti dijelaskan dalam modul BKN:

1. Perencanaan;

2. Pengumuman lowongan;

3. Pelamaran;

4. Seleksi yang terdiri dari:

a. Seleksi Administrasi

b. Seleksi Kompetensi yang terdiri dari:

  • Seleksi kompetensi teknis;
  • Seleksi kompetensi manajerial;
  • Seleksi kompetensi sosial kultural;
  • Wawancara.

5. Pengumuman hasil seleksi;

6. Pengangkatan menjadi PPPK.

Seleksi akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN dengan dukungan sarana prasarana dari Kemenkes.

Sedangkan formasi yang tersedia untuk PPPK Nakes tahun 2022, untuk pusat sebanyak 94.057 formasi dan daerah sebanyak 82.492 formasi.

Implementasi Materai Elektronik

Disadur dari laman SSCASN, sesuai dengan Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Materai Pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara, aturan dalam penggunaan materai sebagai berikut:

1. Wajib memakai materai tempel atau kertas materai yang masih baru atau belum pernah dipakai sebelumnya.

2. Tidak diperbolehkan memakai materai yang bentuk dan ciri-cirinya tidak sama dengan ketentuan aturan dalam undang-undang. Contohnya materai dari hasil mengunduh atau hasil editan gambar dari internet.

Tindak lanjut dari Surat Edaran tersebut, SSCASN tahun 2022 ini mengeluarkan sebuah kebijakan. Kebijakan tersebut adalah dokumen yang menggunakan materai, akan diimplementasikan penggunaan materai elektronik (e-materai) yang terintegrasi SSCASN dengan Perum Peruri dalam pembubuhan materai.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Tifa Fauziah

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Tifa Fauziah
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Alexander Haryanto