Menuju konten utama

PPP Nilai Wacana Pemerintah Revisi UU ITE Lewat Perppu Tak Ideal

Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PPP Arsul Sani menilai langkah Presiden mengeluarkan Perppu tentang UU ITE bukan pilihan ideal.

PPP Nilai Wacana Pemerintah Revisi UU ITE Lewat Perppu Tak Ideal
Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PPP. Tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PPP Arsul Sani menilai wacana agar Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), bukan pilihan ideal untuk merespons polemik penggunaan pasal karet dalam UU tersebut.

Dia menyarankan agar pemerintah mengambil langkah revisi UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE karena dapat mendengarkan aspirasi dan masukan masyarakat sebagai langkah perbaikan peraturan tersebut.

"PPP berpendapat Perppu bukan pilihan ideal untuk meresponsnya. Lebih baik dilakukan revisi UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE yang dibahas bersama antara DPR dan pemerintah," tutur Arsul kepada ANTARA di Jakarta, Rabu (24/2/2021).

Dia menilai kalau pilihan Perppu diambil pemerintah, maka ruang untuk konsultasi publik dan mendapatkan berbagai masukan dari elemen masyarakat sangat sempit.

Namun, menurut dia, kalau langkah revisi UU ITE dilakukan melalui proses legislasi di DPR, maka ruang aspirasi masyarakat dapat didengar.

"Apabila revisi tersebut dilakukan via proses legislasi biasa, maka dapat memanfaatkan forum-forum rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang biasa dilakukan DPR sehingga ruang aspirasi masyarakat untuk didengar lebih lebar," ujarnya.

Wakil Ketua MPR RI itu menilai revisi tersebut perlu mendapatkan atensi khusus termasuk terkait dengan kecepatan waktunya. Menurut dia, sambil menunggu berjalannya revisi UU ITE, Polri bisa melakukan "relaksasi" penegakan hukum yang menggunakan UU ITE.

"Saya menilai langkah 'relaksasi' tersebut sudah dimulai Kapolri antara lain dengan mengeluarkan Surat Edaran bernomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika Untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif," katanya.

Dalam SE tersebut, Kapolri mempertimbangkan perkembangan situasi nasional soal penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

​​​​​​​Arsul meyakini apabila SE Kapolri tersebut dilaksanakan secara konsisten, maka kegaduhan terkait dengan proses-proses penegakan hukum atas dasar UU ITE akan jauh terminimalisasi.

Baca juga artikel terkait REVISI UU ITE

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Editor: Maya Saputri