Menuju konten utama

PPP Nilai Kasus HTI Jadi Hikmah Berorganisasi sesuai NKRI

PPP menilai pembubaran ormas HTI oleh pemerintah menjadi hikmah bagi aktivis pergerakan lainnya untuk tidak bertentangan dengan NKRI.

PPP Nilai Kasus HTI Jadi Hikmah Berorganisasi sesuai NKRI
Romahurmuziy berbincang dengan Lukman Hakim Saifuddin, dan Ketua Majelis Pertimbangan PPP Suharso Monoarfa dalam Mukernas II Bimtek Anggota DPRD Partai Persatuan Pembangunan di kawasan Ancol, Jakarta, Rabu (18/7). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean.

tirto.id - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menilai pembubaran Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh pemerintah menjadi hikmah bagi aktivis pergerakan lainnya untuk tidak bertentangan dengan NKRI dan Pancasila dalam berserikat.

"Ini tentu jadi hikmah bagi aktivis-aktivis pergerakan yang lainnya. Ke depannya kalau mendirikan ormas, berserikat atau berkumpul harus sejalan dengan Pancasila, tidak merongrong NKRI dan harus menjunjung persatuan kesatuan," ujar Ketua Umum PPP Romahurmuziy seusai membuka Mukernas II PPP, di Jakarta, Rabu (19/7) malam.

Sebelumnya, pemerintah mencabut status badan hukum Ormas HTI karena ormas itu dinilai bertentangan dengan Pancasila. Kewenangan mencabut status badan hukum ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Ormas yang belum lama ini diterbitkan.

Ormas yang dicabut status badan hukumnya oleh pemerintah artinya secara otomatis organisasi itu dibubarkan.

Romi mengatakan PPP prihatin atas pembubaran Ormas HTI, namun pemerintah menurut dia, sudah bertindak sesuai dengan ketentuan berlaku lantaran organisasi itu dipandang tidak sejalan dengan dasar negara.

"Masih viral di medsos, adanya keinginan mereka (HTI) menjadikan khilafah terbentang dari Thailand sampai Australia, menginginkan dunia dipimpin satu khilafah, kemudian menginginkan NKRI berganti. Ini hal-hal meresahkan, sehingga pemerintah membubarkan," terang dia.

Romi menekankan PPP tidak dalam posisi mendukung atau tidak mendukung pembubaran HTI. Namun PPP meyakini bahwa pembubaran ormas merupakan hak pemerintah sebagaimana termaktub dalam Perppu Ormas.

Sementara itu, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mendukung kebijakan pemerintahan Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Ormas.

"Perppu Ormas sudah disampaikan Presiden Jokowi. Kami lihat sangat baik untuk menjaga persatuan dan kesatuan," kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi Juniver Girsang di Jakarta, Rabu (19/7).

Juniver mengatakan Perppu tentang Ormas itu sebagai janji awal Bangsa Indonesia sehingga perlu dilestarikan sesuai Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Juniver menuturkan Perppu itu mengatur ormas yang tidak sesuai Pancasila dan UUD 1945 untuk diberikan sanksi.

Pengacara senior itu menegaskan Perppu Ormas tersebut tidak mencirikan pemerintah yang otoriter dengan membatasi hak seseorang untuk berserikat atau berkumpul.

Namun Juniver mengungkapkan Perppu Ormas masih memberikan kesempatan kepada seluruh pihak yang keberatan dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin membantah pandangan sejumlah kalangan terkait penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas yang dianggap anti-Islam.

"Saya kira bukan anti-Islam tapi Perppu-nya mengatur ormas yang anti-Pancasila," tutur Ma'ruf.

Baca juga artikel terkait PEMBUBARAN HTI atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Politik
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri