Menuju konten utama

PPP Nilai Dalih COVID-19 Jadi Larangan Bukber ASN Tak Tepat

PPP membandingkan pemerintah yang sudah mengizinkan perhelatan acara dengan jumlah massa besar, seperti konser musik di masa transisi COVID-19.

PPP Nilai Dalih COVID-19 Jadi Larangan Bukber ASN Tak Tepat
Panitia menyiapkan menu makanan berbuka puasa di Vihara Dharma Bakti, Petak Sembilan, Jakarta, Rabu (6/4/2022). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/rwa.

tirto.id - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengkritik adanya kebijakan larangan buka puasa bersama untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat pemerintah. Jubir DPP PPP Achmad Baidowi mengatakan alasan masih adanya COVID-19 sebagai dasar larangan buka puasa bersama tidak masuk akal.

Ia lalu membandingkan pemerintah yang sudah mengizinkan perhelatan acara dengan jumlah massa besar di masa transisi COVID-19.

"Alasan COVID-19 yang mendasari terbitnya surat tersebut tidak tepat. Mengingat kegiatan mengumpulkan massa dalam jumlah besar sudah sering terjadi, bahkan perhelatan konser musik dengan puluhan ribu penonton sering dilakukan," kata sosok yang akrab disapa Awiek, Jumat (24/3/2023).

Walaupun PPP dalam satu gerbong bersama pemerintahan Presiden Joko Widodo, namun dia meminta buka puasa bersama tetap diperbolehkan. Dengan catatan menggunakan uang pribadi, demi menghemat anggaran negara.

Dia khawatir, surat edaran tersebut dapat membuat stigma bahwa pemerintah anti dengan acara umat Islam.

"Adanya surat edaran tersebut jangan sampai dianggap menghalangi acara-acara berkaitan dengan umat Islam," jelasnya.

Hal itu senada dengan Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Iqbal yang menganggap kebijakan ini tidak konsisten dan kontraproduktif. PKS menilai buka puasa bersama adalah kegiatan yang positif dan bisa meningkatkan kebersamaan serta spiritualitas ASN dan pejabat negara.

"Ceramah Ramadan bisa memberikan pencerahan kepada ASN dan pejabat pemerintahan, apalagi saat ini lagi ramai isu pamer kemewahan, Ramadan saat yang tepat mereka mendapat wejangan dan tausiyah," kata Iqbal.

Sebelumnya, arahan larangan buka puasa bersama di lingkup ASN tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan larangan ini dibuat karena saat ini ASN tengah menjadi sorotan di masyarakat luas.

“Untuk itu Presiden meminta kepada jajaran pemerintah, ASN untuk berbuka puasa dengan mulai hidup yang sederhana tidak melakukan atau mengundang para pejabat di dalam instansi mereka melakukan buka puasa bersama,” tutur Pramono Anung dalam pernyataan pers di akun YouTube Setpres, Kemarin (23/3/2023).

Kementerian Kesehatan RI juga memastikan masyarakat diperbolehkan melakukan kegiatan buka puasa bersama pada Ramadan tahun ini. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan beralasan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah tidak ada sehingga masyarakat bebas untuk menggelar buka puasa bersama.

“Masyarakat tidak ada larangan kan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah dicabut,” kata Nadia dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (24/3/2023).

Baca juga artikel terkait LARANGAN BUKBER ASN atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto