Menuju konten utama

PPLN Hanya Dikarantina 3 Hari, DPR Minta Pengetatan Prokes

Komisi IX DPR RI meminta pemeriksaan status Covid-19 para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia dioptimalkan.

PPLN Hanya Dikarantina 3 Hari, DPR Minta Pengetatan Prokes
Sejumlah pasien COVID-19 yang sudah dinyatakan sembuh meninggalkan Hotel Singgah COVID-19 di Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (11/2/2022). ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.

tirto.id - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo meminta pemerintah mengoptimalkan pemeriksaan status Covid-19 para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia. Hal ini menyusul perubahan kebijakan masa karantina bagi PPLN.

"Yang penting, siapapun yang datang dari luar negeri mesti dites dan menunjukan hasil negatif sebelum terbang, begitu mendarat dites dan negatif, dan saat karantina juga negatif," ujar Rahmad kepada Tirto, Selasa (15/2/2022).

Pemerintah telah mengurangi masa karantina bagi para PPLN dari 5 hari menjadi 3 hari. Kebijakan baru ini, menurut Rahmad, akan memberikan dampak bagi pemulihan ekonomi. Tinggal bagaimana pemerintah melakukan pemantauan kasus secara cermat.

"Apa yang dilakukan pemerintah terhadap karantina PPLN 3 hari, saya yakin, sudah dipertimbangkan dan dilakukan dengan masukan dari berbagai stakeholder yang matang," ujar Politikus PDIP ini.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban menilai kebijakan karantina 3 hari bisa diterapkan jika PPLN tersebut benar-benar sehat dan menunjukkan hasil negatif.

Namun ia khawatir dengan PPLN dengan status orang tanpa gejala (OTG). Sementara virus memiliki masa hidup sepanjang 5 hari, setelahnya, daya infeksi virus akan melemah dan potensi penularan menjadi kecil.

Ia tetap menyarankan agar karantina dijalankan selama 5 hari.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengumumkan akan mengurangi karantina bagi PPLN menjadi 3 hari dari yang semula 5 hari. Kebijakan ini akan dimulai dari pekan depan, 21 Februari 2022.

"Dengan syarat tetap melakukan entry dan exit PCR. Exit PCR dilakukan PPLN di hari ketiga di pagi hari dan PPLN dapat keluar setelah hasil negatif keluar. Hasil tes PCR ini bisa keluar dalam waktu beberapa jam," ujarnya.

Luhut menyampaikan bahwa kebijakan ini diperuntukkan bagi mereka yang sudah vaksin dosis ketiga (booster).

"Meski sudah selesai karantina terpusat di hari ketiga, namun tetap melakukan PCR mandiri di hari kelima dan melaporkannya ke Puskesmas atau Fasyankes terdekat." imbaunya.

Baca juga artikel terkait KARANTINA PPLN atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Restu Diantina Putri