Menuju konten utama

PPKM Mikro Jawa Bali: Posko, Inmendagri dan Bansos Isolasi Mandiri

Dalam PPKM Mikro Jawa Bali 23 Februari - 8 Maret 2021, pemerintah akan mengoptimalkan posko dan memberi bansos bagi yang isolasi mandiri.

PPKM Mikro Jawa Bali: Posko, Inmendagri dan Bansos Isolasi Mandiri
Ilustrasi PPKM Mikro Jawa Bali. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/rwa.

tirto.id - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro di Jawa dan Bali diperpanjang dari 23 Februari hingga 8 Maret 2020. Hal ini berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 04 Tahun 2021.

Inmendagri ini tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Dalam penerapan PPKM Mikro Jawa Bali terbaru, pemerintah menggunakan juga berupaya mengoptimalkan posko PPKM Mikro.

Dalam diktum keempat Inmendagri Nomor 04 Tahun 2021,disebutkan mekanisme koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk Posko tingkat Desa dan kelurahan.

Sementara untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat Desa dan Kelurahan, dibentuk Posko Kecamatan bagi wilayah yang belum membentuk Posko Kecamatan.

Berdasarkan bunyi diktum kelima, Posko tingkat Desa dan Kelurahan memiliki empat fungsi, yaitu:

1. Pencegahan;

2. Penanganan;

3. Pembinaan; dan

4. Pendukung pelaksanaan penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.

Dalam melaksanakan empat fungsi posko PPKM Mikro tersebut, ditegaskan dalam diktum keenam, Posko tingkat Desa dan Kelurahan akan berkoordinasi dengan:

1. Satgas COVID-19 tingkat Kecamatan,

2. Satgas COVID-19 tingkat Kabupaten/Kota,

3. Satgas COVID-19 tingkat Provinsi,

4. TNI dan Polri, dan

5. Disampaikan kepada Satgas COVID-19 Nasional, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sesuai ketentuan diktum ketujuh, kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan Posko tingkat Desa dan Kelurahan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan dibebankan pada anggaran masing masing unsur Pemerintah sesuai dengan pokok kebutuhan.

Kebutuhan di tingkat Desa dibebankan pada Dana Desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan desa lainnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Kebutuhan di tingkat Kelurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten /Kota.

Sementara kebutuhan terkait Babinsa/Bhabinkamtibmas dibebankan kepada Anggaran TNI/POLRI. Untuk kebutuhan terkait penguatan testing, tracing, dan treatment dibebankan kepada Anggaran Kemenkes atau BNPB, APBD Provinsi/Kabupaten/Kota.

Berikut isi lengkap Inmendagri Nomor 04 Tahun 2021:

Link Inmendagri Nomor 04 Tahun 2021 (PDF)

Selain itu, terkait pemenuhan kebutuhan dasar, akan dilakukan pemberian bantuan sosial (bansos) yang terdiri dari:

1. Beras 20 kilogram per rumah (yang isolasi mandiri) selama 14 hari isolasi.

2. Bantuan masker kain sesuai dengan standar untuk seluruh masyarakat desa/kelurahan.

“Pemerintah provinsi diharapkan mengoordinasikan data pemetaan zonasi risiko tingkat RT dan data penyaluran bantuan (beras, masker), dan melaporkan secara berkala ke Satgas Pusat melalui Satgas Daerah,” papar kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip dari Setkab.

Kreteria Zona dalam PPKM Mikro

Dalam PPKM Mirko terdapat zoba hijau, kuning, oranye hingga merah. Arti dari Zona Hijau adalah tidak ada kasus COVID-19 di satu RT.

Sehingga skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

Sementara Zona Kuning PPKM Mikro artinya terdapat 1-5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam 1 RT selama 7 hari terakhir.

Cara pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat,” instruksi Tito.

Zona Oranye artinya terdapat 6-10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir.

Cara menekan penyebran COVID-19 dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Sementara Zona Merah di PPKM Mikro artinya terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup enam hal.

Baca juga artikel terkait PPKM MIKRO atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yantina Debora
Editor: Agung DH