Menuju konten utama

PPKM Level 4 Ditetapkan, Ini Syarat Perjalanan Mulai 21-25 Juli

Ini syarat perjalanan selama PPKM Level 4 untuk transportasi udara, kereta api dan umum periode 21-25 Juli.

PPKM Level 4 Ditetapkan, Ini Syarat Perjalanan Mulai 21-25 Juli
Calon penumpang berada di kawasan Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, Aceh, Rabu (21/7/2021). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/hp.

tirto.id - Presiden Joko Widodo memastikan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diperpanjang selama lima hari.

Kemudian setelah itu, pemerintah tidak lagi memakai istilah PPKM Darurat untuk membatasi kegiatan masyarakat, melainkan mengubah istilah PPKM Darurat jadi PPKM Level 4. Selain itu, pemerintah juga menurunkan level kewaspadaan beberapa daerah menjadi PPKM Level 3.

Aturan perubahan PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 23 Tahun 2021. Imendagri mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Coronavirus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Terkait perubahan nomenklatur PPKM, sejauh ini aturan perjalanan masih sama.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan, tidak ada perubahan dari syarat bepergian di setiap sektor transportasi di PPKM Level 4.

"Masih sesuai dengan SE Satgas 15 dan masih diturunkan di SE 51,52,53 dan 54 untuk setiap sektor transportasi," jelas dia kepada Tirto, Rabu (21/7/2021).

Adita menjelaskan, aturan perjalanan sebelumnya masih berlaku sampai 25 Juli 2021. Sesuai dengan arahan Presiden Jokowi aturan perjalanan akan perlahan dibuka secara bertahap pada 26 Juli 2021, dengan catatan kasus penularan turun selama lima hari ke depan.

"Artinya belum ada perubahan sampai tanggal 25 Juli 2021," papar dia.

Sebagai informasi, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan bagi pelaku perjalanan yang melakukan penerbangan antarbandar udara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan sertifikat vaksin (minimal vaksin pertama) dan surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam.

Sementara itu, aturan mengenai pelaku perjalanan yang akan melakukan mobilitas selain di Pulau Jawa dan Bali, maka diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk syarat perjalanan dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero ada Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi penumpang KRL sekaligus bagi penumpang KA Jarak Jauh.

Periode wajib STRP untuk penumpang KA Jarak jauh mulai berlaku pada masa libur Iduladha 1442 H yaitu mulai keberangkatan 20-25 Juli 2021. Kebijakan ini dilakukan agar perjalanan Kereta Api Jarak Jauh hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta untuk kepentingan mendesak.

Baca juga artikel terkait PPKM atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali