Menuju konten utama

PPKM Level 1 di Indonesia Diperpanjang hingga 7 November 2022

Perpanjangan PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 45 dan 46 Tahun 2022.

PPKM Level 1 di Indonesia Diperpanjang hingga 7 November 2022
Pengunjung memadati kawasan wisata kuliner Pasar Lama, Tangerang, Banten, Senin (6/9/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

tirto.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 untuk menangani pandemi COVID-19 di seluruh wilayah Indonesia diperpanjang selama lima pekan, mulai 4 Oktober hingga 7 November 2022.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 45 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa Bali dan Inmendagri Nomor 46 Tahun 2022 untuk luar Jawa-Bali. Ketentuan tersebut diteken oleh Mendagri Tito Karnavian pada 3 Oktober 2022.

"Penetapan level wilayah berpedoman pada indikator transmisi komunitas pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan serta pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat," tulis Tito dalam Inmendagri yang dikutip pada Selasa (4/10/2022).

Pemerintah kembali memperpanjang PPKM walaupun kondisi COVID-19 selama sebulan terakhir kondisinya terus membaik. Pemberlakuan Inmendagri tersebut secara substansi tidak jauh berbeda dengan pemberlakuan Inmendagri sebelumnya. Berdasarkan masukan dari para ahli seluruh daerah di Indonesia berstatus PPKM level 1.

Sebulan terakhir, seluruh daerah di Indonesia juga berada pada level 1 berdasarkan Inmendagri Nomor 42 Tahun 2022 untuk Jawa Bali dan Inmendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk Luar Jawa Bali.

Dalam Inmendagri kali ini, Mendagri Tito Karnavian menekankan gubernur, bupati dan wali kota agar mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD.

Apabila terdapat kebutuhan tambahan pendanaan untuk penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM, maka pemerintah daerah diminta melakukan rasionalisasi dan atau realokasi anggaran dari program kegiatan yang kurang prioritas.

Tata cara realokasi kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial jaring pengamanan sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM COVID-19 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020.

Terkait percepatan penyaluran dan pelaksanaan BLT-dana desa, bupati dan wali kota diminta untuk melakukan percepatan evaluasi APBDesa. Berikutnya, kepala desa diminta untuk melakukan pendataan dan penetapan KPM dan menindaklanjuti dengan pelaksanaan BLT-DD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga artikel terkait PPKM DIPERPANJANG

tirto.id - Kesehatan
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan