Menuju konten utama

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, DI Yogyakarta Masih Level 4

Seluruh kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih menjalankan PPKM Level 4 sama seperti pekan sebelumnya.

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, DI Yogyakarta Masih Level 4
Petugas kesehatan menunjukkan sampel tes Swab PCR COVID -19 untuk guru dan siswa saat pelacakan kluster sekolah di SMA N 1 Bantul, D.I Yogyakarta, Sabtu (5/2/2022). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/rwa.

tirto.id - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali periode 15-21 Maret 2022. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2022.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal menyampaikan 7 kabupaten/kota masih berada pada Level 4 atau sama seperti pekan sebelumnya. Di antaranya yakni seluruh kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta berada pada PPKM Level 4.

"Daerah Level 4 belum mengalami perubahan dari Inmendagri Nomor 15 Tahun 2022, yaitu tetap 7 daerah," kata Safrizal dalam keterangan tertulis, Selasa (1/2/2022).

Safrizal menyampaikan terdapat penurunan level di sejumlah daerah, PPKM Level 2 yang sebelumnya 37 menjadi 55 daerah, dan PPKM Level 3 yang sebelumnya 84 menjadi 66 daerah.

"Begitu juga halnya dengan Level 1 hingga saat ini belum ada daerah di wilayah Jawa dan Bali yang masuk ke Level 1," ujarnya.

Safrizal mencatat saat ini tren COVID-19 di Indonesia menunjukkan adanya penurunan jumlah kasus harian.

"Oleh karenanya saat ini roda ekonomi kembali menggeliat di berbagai wilayah melalui kebijakan relaksasi yang diterapkan oleh pemerintah," kata dia.

Sementara itu, pelaksanaan PPKM luar Jawa-Bali saat ini menunjukkan kondisi yang lebih baik. Hal itu terlihat dari jumlah kabupaten dan kota yang turun level dari 3 menjadi 2.

"Pada pemberlakuan PPKM kali ini, jumlah daerah yang berada di Level 3 mengalami penurunan yang sangat signifikan dari 320 daerah menjadi 200 daerah. Hal tersebut diikuti dengan naiknya jumlah daerah yang berada di Level 2 dari 63 daerah menjadi 168

daerah, dan Level 1 dari yang sebelumnya 3 daerah menjadi 18 daerah," terangnya.

Safrizal mengatakan ketentuan PPKM luar Jawa-Bali diatur dalam Inmendagri yang berlaku pada 15 hingga 28 April 2022.

"Dalam Inmendagri tersebut juga mengatur mengenai proses pelaksanaan Mandalika MotoGP di Mandalika International Street Circuit yang rencananya akan dihadiri langsung oleh presiden pada 20 Maret 2022," ungkapnya.

Safrizal mengingatkan kepada setiap pemerintah daerah dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk mengoptimalisasi fungsi posko PPKM.

“Khususnya untuk mendukung capaian dan tingkat penjangkauan vaksinasi," imbaunya.

Baca juga artikel terkait PPKM JOGJA LEVEL 4 atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Gilang Ramadhan