Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

PPKM Diperpanjang, tapi Pengawasan Prokes & Tracing Makin Berkurang

Wiku sebut meski pemerintah melonggarkan dari tes PCR dan Antigen, namun kebijakan protokol kesehatan tetap harus dijalankan.

PPKM Diperpanjang, tapi Pengawasan Prokes & Tracing Makin Berkurang
Warga melintas di dekat mural bergambar tenaga medis dan Virus Corona di kawasan Bantul, D.I Yogyakarta, Selasa (23/6/2020). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/hp.

tirto.id - Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang seluruh kabupaten/kotanya berstatus PPKM Level 4. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali.

Status PPKM Level 4 ini berlaku sejak 8 hingga 14 Maret 2022 sesuai keputusan pemerintah pusat. Selain kabupaten/kota di Provinsi DIY, ada dua wilayah lain, yaitu Kota Magelang (Jawa Tengah) dan Madiun (Jawa Timur).

Meski berstatus PPKM Level 4, tapi wilayah DIY masih ramai oleh pendatang dari luar provinsi. Hal itu terlihat dari plat nomor kendaraan yang beragam dan juga didominasi oleh bus. Area wisata juga masih dipadati pengunjung. Belum nampak adanya perbedaan signifikan antara PPKM Level 4 dan level sebelumnya.

Dalam aturan Inmendagri yang kemudian dituangkan dalam Instruksi Gubernur Nomor 9 Tahun 2022, hanya mengizinkan area wisata dan fasilitas umum maksimal sebanyak 25 persen, pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan anak di bawah 12 tahun wajib diberikan pendampingan oleh orang dewasa. Hal itu juga berlaku di bioskop dan area seni, serta olahraga.

Para wisatawan juga diwajibkan untuk menggunakan aplikasi “Visiting Jogja” dan juga para pengelola. Sehingga sebelum memasuki area wisata, aplikasi Visiting Jogja juga menjadi syarat selain PeduliLindungi.

Untuk melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan di lapangan, Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji akan melibatkan petugas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan mengacu kepada aturan Inmendagri dan Ingub.

“Kami telah mengirimkan Ingub kepada pemerintah kabupaten dan kota, sehingga akan diteruskan menjadi Inbup dan Inwal. Kemudian nantinya akan ada petugas yang akan mengawasi penerapan Inmendagri sesuai dengan PPKM Level 4," kata dia saat diwawancarai awak media, Selasa (8/3/2022).

Dalam pelaksanaan PPKM Level 4 saat ini, Pemprov DIY berharap kepada masyarakat untuk melakukan protokol kesehatan dengan kesadaran. Ditambah lagi saat ini pemerintah sudah membebaskan pelaku perjalanan domestik dari tes Antigen dan swab PCR.

“Yang penting nanti pada saat mereka di Jogja harus kami awasi betul untuk melakukan prokes yang baik. Saya kira sudah dipertimbangkan matang-matang oleh pemerintah, presiden, dan menteri. Sehingga menurut kami ya tidak ada persoalan, kami lakukan," jelasnya.

Senada dengan Pemprov DIY, Pemerintah Kota Madiun saat ini tidak melakukan pengetatan dalam pelaksanaan aturan PPKM Level 4. Sebagai wilayah satu-satunya dengan Level 4 di Jawa Timur, Pemkot Madiun juga berharap banyak pada kesadaran masyarakat dalam pelaksanaan protokol kesehatan.

“Kami menyadari sebagai area kota tentu memiliki keterisian BOR yang cukup tinggi, dan saat ini masyarakat sudah memiliki kesadaran dalam menjalankan protokol kesehatan dan menjadikannya sebagai budaya,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Kota Madiun, Ramadani saat dihubungi Tirto pada Jumat (11/2/2022).

Saat ini wilayah Jawa Bali mengalami penambahan jumlah daerah yang berada di level 2 dalam perpanjangan PPKM pekan ini dari yang sebelumnya 13 daerah menjadi 37 daerah, termasuk di dalamnya wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek). Peningkatan di level 2 diikuti dengan penurunan jumlah daerah level 3 dari yang sebelumnya 108 daerah menjadi 84 wilayah.

PPKM ini berlangsung dari 8 hingga 14 Maret 2022. Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menekankan kepada setiap pemerintah daerah yang berada dalam angka PPKM Level tinggi untuk terus menggenjot angka vaksinasi baik primer dan booster.

PPKM Diperpanjang, Tracing Berkurang

Meski saat ini PPKM kembali diperpanjang, namun angka tracing terhadap COVID-19 tidak mengalami peningkatan. Koordinator Substansi Penyakit Infeksi Emerging Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan, Endang Budi Hastuti, memperkirakan angka tracing akan berkurang selama masa PPKM ke depan.

“Melalui kebijakan baru yang mana sudah tidak memerlukan lagi skrining bagi pelaku perjalan yang sudah memenuhi dosis satu dan dua, maka kemungkinan tren untuk testing harian juga akan mengalami penurunan cukup drastis," kata Endang saat memaparkan diskusi melalui kanal YouTube BBPK Ciloto pada Kamis (10/3/2022).

Pendapat Endang muncul dari data Kemenkes yang menunjukkan per 8 Maret 2022, sebanyak 84,4 persen hasil pemeriksaan COVID-19 dari skrining, 7,2 persen dari suspek dan 5,3 persen dari testing.

“Bahkan aktivitas pelacakan kontak erat saat ini selama dua pekan turun di bawah standar yang ditetapkan WHO,” kata dia.

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban sebelumnya meminta kepada pemerintah untuk tidak mengurangi angka tracing meski ada berbagai macam pelanggaran selama masa PPKM ini.

Tracing tetap dijaga, terutama penelusuran kontak erat agar segera mendapat penanganan dan menghindari penularan," jelasnya.

PPKM: Menjaga Keseimbangan Antara Kesehatan dan Ekonomi

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengungkapkan, saat ini kebijakan pemerintah membedakan antara pelaksanaan PPKM Level yang ada di daerah dan juga mobilitas perjalanan domestik.

“Dalam pelaksanaannya, dua kebijakan itu mengikuti dua instruksi yang berbeda," kata dia saat dikonfirmasi reporter Tirto, Jumat (11/3/2022).

Wiku mengingatkan bahwa kebijakan PPKM Level 1 hingga 4 merupakan implementasi dari kondisi yang ada di masing-masing daerah. Sehingga pemerintah daerah hanya perlu menaati dan melaksanakan dari instruksi yang telah diberikan.

“Jika ada kelonggaran atau ketidakpatuhan silakan tanyakan ke pemerintah daerah,” kata Wiku.

Wiku menegaskan meski pemerintah melonggarkan dari tes PCR dan Antigen, namun kebijakan protokol kesehatan tetap harus dijalankan.

“Nantinya para pelaku perjalanan tetap harus menyesuaikan dengan aturan protokol kesehatan di daerah yang sesuai dengan level PPKM,” kata Wiku.

Selain itu, Wiku juga menanggapi kondisi DIY yang sedang mengalami PPKM Level 4 dan bersiap menjadi tuan rumah Health Working Group Pertama (HWG 1) pada 28-30 Maret 2022 mendatang.

“Tentunya para tamu akan melaksanakan sistem bubble selama pelaksanaan kegiatan, mengacu pada Surat Edaran Satgas COVID-19 No 6 tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble Pada rangkaian Kegiatan Pertemuan G20 di Indonesia," kata Wiku.

Sementara itu, Jubir Satgas COVID-19 Rumah Sakit UNS, Tonang Dwi Ardyanto juga menyampaikan bahwa saat ini pemerintah dihadapkan dalam dilema antara mengutamakan kesehatan dan menjaga stabilitas ekonomi di masa PPKM.

“Apabila dipikir sesaat kebijakan PPKM dan juga pembebasan mobilitas seperti tidak sinkron. Namun saat ini pemerintah tidak memiliki banyak pilihan selain menjaga kesehatan dan juga menyelamatkan roda ekonomi,” kata Tonang.

Oleh karenanya, kata Tonang, di masa transisi menuju endemi masyarakat harus memiliki kesadaran penuh seperti mengenakan masker, mencuci tangan dan menjauhi kerumunan.

Baca juga artikel terkait PPKM LEVEL 4 atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Abdul Aziz