Menuju konten utama

PPKM Diperpanjang, 16 Bandara Dibuka untuk Perjalanan Internasional

Pemerintah membuka 16 bandar udara sebagai pintu masuk penumpang internasional dalam kebijakan PPKM se-Indonesia.

PPKM Diperpanjang, 16 Bandara Dibuka untuk Perjalanan Internasional
Penumpang berjalan di selasar Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (24/3/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa.

tirto.id - Pemerintah membuka 16 bandar udara sebagai pintu masuk penumpang internasional. Hal itu merupakan kebijakan teranyar dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode 7 Juni hingga 4 Juli 2022.

Perpanjangan ini berlaku di seluruh Indonesia berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2022 untuk PPKM di Jawa Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa Bali.

"Khusus untuk pintu masuk udara, Inmendagri kali ini diselaraskan dengan Surat Edaran Satgas Nasional Covid-19 Nomor 19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19," kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal lewat keterangan tertulis, Selasa (7/7/2022).

Berikut ini 16 bandar udara yang dibuka pemerintah sebagai pintu masuk penumpang internasional:

1. Soekarno Hatta, Banten;

2. Juanda, Jawa Timur;

3. Ngurah Rai, Bali;

4. Hang Nadim, Kepulauan Riau;

5. Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau;

6. Sam Ratulangi, Sulawesi Utara;

7. Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat;

8. Kualanamu, Sumatera Utara;

9. Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan;

10. Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta;

11. Sultan Iskandar Muda, Aceh;

12. Minangkabau, Sumatera Barat;

13. Sultan Mahmud Badaruddin II, Sumatera Selatan;

14. Adisumarmo, Jawa Tengah;

15. Syamsuddin Noor, Kalimantan Selatan; dan

16. Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan, Kalimantan Timur.

Sementara lima bandara yaitu Bandara Sultan Iskandar Muda, Bandara Minangkabau, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Bandara Adisumarmo, Bandara Syamsudin Noor, dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman dibuka untuk WNI yang melaksanakan ibadah haji di Arab Saudi pada 4 Juni-15 Agustus 2022.

Pada pintu masuk darat, hanya beberapa Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang dapat digunakan yaitu PLBN Aruk, PLBN Entikong, PLBN Motaain, PLBN Nanga Badau, PLBN Montamasin, PLBN Wini, PLBN Skouw, dan PLBN Sota.

Sedangkan untuk pintu masuk melalui jalur laut sudah diperbolehkan melalui seluruh pelabuhan laut internasional. Hal itu atas pertimbangan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

Baca juga artikel terkait ATURAN PERJALANAN INTERNASIONAL atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan