Menuju konten utama

PPKM Dicabut, Pengusaha Mal Yakin Tingkat Kunjungan Lebih 100%

APPBI menargetkan tingkat kunjungan pusat perbelanjaan atau mal di Indonesia pada 2023 lebih dari 100 persen setelah PPKM dicabut.

PPKM Dicabut, Pengusaha Mal Yakin Tingkat Kunjungan Lebih 100%
Pengunjung bersantai di kawasan Sarinah, Jakarta, Jumat (6/5/2022). Kawasan tersebut menjadi salah satu destinasi baru bANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym.

tirto.id - Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menargetkan tingkat kunjungan pusat perbelanjaan atau mal di Indonesia pada 2023 lebih dari 100 persen. Hal itu menyusul pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) telah dicabut.

"Tingkat okupansi sudah meningkat juga pada 2020 rata-rata kunjungan nasional hanya 50 persen, tahun 2021 menjadi 60 persen dan tahun lalu 70 sampai 80 persen. Tahun 2023 targetnya lebih dari 100 persen, paling tidak seperti sebelum pandemi,” ujarnya dalam Rakernas APPBI dikutip dari Antara, Kamis (23/2/2023).

Kemudian, dia mengklaim saat pandemi menerpa, tingkat okupansi pusat perbelanjaan sempat menurun cukup dalam yakni hampir 20 persen. Lalu, setelah pencabutan PPKM durasi masyarakat berkunjung ke mal juga meningkat menjadi 2-3 jam, setelah sebelumnya saat pandemi waktu kunjungan hanya 1 jam paling lama.

“Orang nggak mau lama-lama. Datang belanja, pulang lagi untuk kurangi risiko (tertular COVID-19). Tapi sekarang meningkat lebih dari 2 jam, bioskop ramai, coffe shop penuh, ini cukup menggembirakan,”paparnya.

Selanjutnya, dia menuturkan capaian positif lainnya, yakni keanggotaan APPBI meningkat selama pandemi, yang sebelumnya kurang lebih 326 kini meningkat hampir 400. Menurutnya, hal ini didorong adanya arahan dari Menteri Perdagangan sebelumnya yakni Muhammad Lutfi yang meminta APPBI mengoordinasikan pelaksanaan akses Peduli Lindungi di mall.

“Itulah makanya banyak yang tiba-tiba menjadi anggota untuk dapatkan akses Peduli

Lindungi,” ujarnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) resmi menghentikan kebijakan PPKM maupun Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal tersebut berdasarkan penilaian pemerintah berdasarkan kajian dan analisa pemerintah dalam penanganan COVID-19.

“Pada hari ini Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Jokowi pun menuturkan, kebijakan pemberhentian PPKM maupun PSBB itu berdasarkan capaian Indonesia dalam penanganan pandemi COVID-19. Lalu Jokowi mengklaim Indonesia termasuk negara yang berhasil menangani pandemi berkat kebijakan gas dan rem.

Baca juga artikel terkait NEW NORMAL DI INDONESIA

tirto.id - Bisnis
Sumber: Antara
Editor: Intan Umbari Prihatin