Menuju konten utama

PPKM Darurat Jawa-Bali: Sekolah Tatap Muka Dibatalkan di 7 Provinsi

Sementara di provinsi lain di luar PPKM Darurat tetap diberikan opsi untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas sepanjang memenuhi syarat.

PPKM Darurat Jawa-Bali: Sekolah Tatap Muka Dibatalkan di 7 Provinsi
Sejumlah murid SD Negeri Kota Baru mengikuti Ujian Penilaian Akhir Sekolah di Bekasi, Jawa Barat, Senin (8/6/2021). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj.

tirto.id - Pemerintah akhirnya menarik rem darurat untuk mengendalikan laju COVID-19 yang mengganas. Sejumlah kota/kabupaten di pulau Jawa dan Bali diperintahkan untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat mulai 3-20 Juli 2021.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan yang mengomandoi pelaksanaan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa-Bali telah memaparkan isi aturan terbaru tersebut.

Salah satu kebijakan yang dilakukan yaitu kegiatan belajar mengajar diterapkan secara jarak jauh.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengatakan pembelajaran tatap muka mulai jenjang anak usia dini hingga perguruan tinggi di Jawa-Bali tidak diberlakukan selama PPKM Darurat.

"Provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali wajib melaksanakan pembelajaran jarak jauh atau belajar dan mengajar dari rumah sesuai ketentuan PPKM Darurat yang berlaku," kata Kepala Biro Humas dan Kerjasama Kemendikbud-Ristek, Hendarman kepada Tirto, Jumat (2/6/2021).

Sementara satuan pendidikan pada wilayah selain tujuh provinsi dalam PPKM Darurat dapat memberikan opsi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas setelah memenuhi daftar periksa yang dipersyaratkan.

Orang tua/wali pada wilayah selain tujuh provinsi dalam PPKM Darurat memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin kepada anaknya untuk memilih antara mengikuti PTM terbatas atau PJJ.

Kebijakan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri : Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, serta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

"Sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ, serta tidak melakukan diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi PJJ," ucapnya.

Bagi satuan pendidikan selain ketujuh provinsi tersebut, wajib menerapkan protokol kesehatan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas apabila menyelenggarakan PJM terbatas.

"Bagi pendidik dan tenaga kependidikan pada seluruh jenjang pendidikan diimbau untuk segera melaksanakan vaksinasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Pada masa PPKM Darurat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI juga tidak memberlakukan pembelajaran tatap muka. Dinas Pendidikan (Disdik) DKI juga telah menghentikan PJM sementara waktu karena kasus COVID-19 di Jakarta terus melonjak.

"Tentu sekolah tatap muka, kita masih melaksanakan secara online, belum secara offline sesuai kebijakan di DKI Jakarta. Tatap muka belum dimungkinkan sejauh angkanya masih tinggi," kata Wakil Gubernur Jakarta Riza Patria di Balai Kota DKI, Kamis (1/7/2021) malam.

Baca juga artikel terkait SEKOLAH TATAP MUKA 2021 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri