Menuju konten utama

PPKM 11-25 Januari 2021 & Upaya Kendalikan COVID-19 di Jawa-Bali

Sejak awal pandemi, provinsi di Jawa-Bali menjadi kontributor terbesar kasus positif COVID-19 dengan angka selalu di atas 50 persen.

PPKM 11-25 Januari 2021 & Upaya Kendalikan COVID-19 di Jawa-Bali
Sejumlah pengendara motor melintas di depan mural imbauan untuk melawan COVID-19 di kawasan Tomang, Jakarta, Kamis (10/12/2020). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan diterapkan di Jawa-Bali selama 14 hari sejak Senin, 11 Januari 2021 hingga Minggu, 25 Januari 2021. Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, provinsi di Jawa-Bali selama ini menjadi kontributor terbesar kasus positif virus Corona dengan angka di atas 50 persen.

"Sejak awal pandemi, kontribusi kasus dari Pulau Jawa dan Bali tidak pernah di bawah 50 persen, dari penambahan kasus positif mingguan. Bahkan, pada Desember 2020, sebanyak 129.994 kasus dikontribusikan oleh kedua pulau ini. Dan ini menjadi yang tertinggi sejak Maret 2020," terang Wiku dalam keterangan pers melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Kamis (7/1/2021).

Berdasarkan data Satgas Penanganan COVID-19, pada Maret 2020 yang menjadi bulan pertama ditemukannya kasus virus Corona di Indonesia, terdapat 726 kasus positif COVID-19 di Jawa Bali atau setara dengan 82,5 persen kasus nasional.

Ini diikuti dengan penambahan 69,34 persen dari total kasus nasional pada April 2020, lalu 56,46 persen pada Mei 2020, dan 53,95 persen pada Juni 2020. Persentase kontribusi Jawa-Bali untuk penambahan kasus positif COVID-19 nasional selanjutnya adalah 60,48 persen pada Juli 2020, lalu 64,32 persen pada Agustus, 63,31 persen pada September, diikuti 60,22 persen pada Oktober.

Sepanjang November 2020, tercatat ada kenaikan persentase jadi 67,26 persen (86.668 kasus), dan pada Desember lalu, dari penambahan 204.325 kasus positif nasional, terhitung 63,62 persen di antaranya ada di Jawa-Bali (129.994 kasus).

Jika dilihat dari kenaikan persen perbulan dibandingkan dengan bulan sebelumnya, kasus positif COVID-19 di Jawa-Bali paling meningkat pada April 2020, atau 91,8 persen dari data Maret 2020. Namun, lonjakan besar juga terjadi dari data Desember 2020 dibandingkan November 2020 (meningkat 58,57 persen).

Jika dilihat total kumulatif kasus positif COVID-19 tingkat nasional per 3 Januari 2021, Pulau Jawa dan Bali berkontribusi sebesar 65% atau 496.674 kasus dari total kasus di seluruh Indonesia. Demikian pula dengan kasus aktif virus Corona per 3 Januari 2021, di Jawa-Bali terdapat 67% dari jumlah total nasional (74.450 kasus aktif).

Terkait penambahan kasus tertinggi tingkat nasional, terdapat 4 provinsi di Pulau Jawa yang secara konsisten selalu ada di peringkat teratas, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Selain itu, pada Desember 2020, seluruh provinsi di Jawa, termasuk Banten dan DI Yogyakarta masuk dalam 10 besar provinsi dengan penambahan kasus terbanyak.

Sementara itu, terkait tren penambahan kasus kematian karena pengaruh COVID-19, Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Barat konsisten menempati 10 besar sejak September hingga Desember 2020. Jika merujuk angka meninggal kumulatif karena virus Corona hingga 3 Januari 2021, maka Jawa-Bali berkontribusi sebesar 66,7% dari total kumulatif nasional (15.165 kasus).

"Peningkatan kasus positif yang diiringi peningkatan kematian di kota-kota besar khususnya di kedua pulau ini, harus segera dikendalikan melalui kebijakan yang terukur dan tepat sasaran khususnya terkait kegiatan masyarakat," tegas Wiku.

Daftar Daerah Penerapan PPKM di Jawa-Bali

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali pada 11 hingga 25 Januari 2021 akan diterapkan di di Ibukota 7 Provinsi di Jawa dan Bali, juga di kabupaten/kota di sekitar atau yang berbatasan Ibukota provinsi/yang berisiko tinggi, atau kabupaten/kota lain dengan ketetapan Gubernur.

Daerah-daerah yang menjadi tempat penerapan PPKM adalah yang memenuhi parameter berikut:

  • Tingkat kematian di atas tingkat kematian nasional,
  • Tingkat kesembuhan di bawah tingkat kesembuhan nasional,
  • Tingkat kasus aktif di atas tingkat kasus aktif nasional,
  • Tingkat keterisian Rumah Sakit untuk ICU dan isolasi di atas 70%.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sudah diatur daerah penerapan PPKM Jawa-Bali.

Sebagai catatan, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menambah 3 daerah lokasi PPKM di provinsinya. Sementara itu, Pemprov Jawa Barat menambah lokasi PPKM sehingga total ada 20 kabupaten/kota.

Rincian daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM adalah sebagai berikut

DKI Jakarta

seluruh wilayah

Banten

Kabupaten Tangerang

Kota Tangerang

Kota Tangerang Selatan

Jawa Barat

Kabupaten Bogor

Kabupaten Bekasi

Kabupaten Cimahi

Kota Bogor

Kota Depok

Kota Bekasi

Kota Cimahi

Kabupaten Sukabumi

Kabupaten Sumedang

Kabupaten Cirebon

Kabupaten Garut

Kabupaten Karawang

Kabupaten Kuningan

Kabupaten Ciamis

Kabupaten Bandung

Kabupaten Bandung Barat

Kabupaten Majalengka

Kabupaten Subang

Kabupaten Tasikmalaya

Kabupaten Banjar

Jawa Tengah

Semarang Raya

Banyumas Raya

Solo Raya

Kudus

Pati

Magelang

DI Yogyakarta

Kota Yogyakarta

Kabupaten Sleman

Kabupaten Gunung Kidul

Kabupaten Bantul

Kabupaten Kulon Progo

Jawa Timur

Surabaya Raya

Malang Raya

Bali

Kabupaten Badung

Kota Denpasar

dan sekitarnya

Baca juga artikel terkait KAMPANYE COVID-19 atau tulisan lainnya dari Fitra Firdaus

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Fitra Firdaus
Editor: Agung DH