Menuju konten utama

PPDB SMK Jakarta 2021 Tahap 2: Jadwal, Syarat & Cara Mendaftar

Jadwal PPDB Jakarta 2021 untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) melalui jalur tahap kedua dimulai pada tanggal 5-7 Juli 2021.

PPDB SMK Jakarta 2021 Tahap 2: Jadwal, Syarat & Cara Mendaftar
Petugas melayani warga yang berkonsultasi terkait pendaftaran daring Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 untuk jalur prestasi akademik dan non-akademik di Posko Pelayanan PPDB Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (11/6/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2021 untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) melalui jalur tahap kedua akan dimulai pada hari ini, 5 Juli hingga 7 Juli 2021 mulai pukul 08.00 WIB dan akan ditutup pukul 14.00 WIB di hari terakhir.

Pendaftaran PPDB SMK Jakarta 2021 dilaksanakan secara online melalui link ppdb.jakarta.go.id. Mulai dari proses pendaftaran, seleksi, pengumuman, hingga daftar ulang dilaksanakan lewat situs PPDB tersebut.

Jalur Tahap Kedua bisa diikuti oleh calon peserta didik yang tidak diterima pada semua jalur saat mengikuti PPDB Tahap Pertama. Kriteria lain yang dapat mendaftar di jalur ini adalah calon peserta didik yang belum pernah sama sekali melakukan pendaftaran pada semua jalur di Tahap Pertama.

Jadwal Lengkap PPDB SMK Jakarta 2021 Jalur Tahap Kedua

Berikut ini merupakan jadwal lengkap PPDB SMK Jakarta 2021 Jalur Tahap Kedua:

  • Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah secara online pada tanggal 5-7 Juli 2021 dilakukan secara 24 jam (Pendaftaran dibuka pukul 08.00 WIB dan ditutup pukul 14.00 WIB di hari terakhir)
  • Proses Seleksi secara online pada tanggal 5-7 Juli 2021 selama 24 jam (Seleksi dibuka pukul 08.00 WIB dan ditutup pukul 15.00 wib di hari terakhir)
  • Pengumuman secara online pada tanggal 7 Juli 2021 pukul 17.00 WIB
  • Lapor Diri secara online pada tanggal 8-9 Juli 2021 secara 24 jam (lapor diri dibuka pukul 08.00 WIB dan ditutup pukul 14.00 WIB di hari terakhir)

Syarat Daftar PPDB Jakarta SMK 2021 Tahap Kedua

Berikut ini merupakan rincian dokumen Pendaftaran untuk PPDB Jakarta SMK 2021 Tahap Kedua:

  1. Kartu Keluarga (KK).
  2. Nilai rapor kelas 7, kelas 8, kelas 9 semester 1.
  3. Sertifikat Akreditasi Sekolah.
  4. Sertifikat Keterangan Peringkat rerata nilai rapor peserta didik dari sekolah.
  5. Sertifikat Prestasi akademik.
  6. Sertifikat peserta non-akademik.
  7. Surat Keputusan Kepala Sekolah Tentang Susunan Pengurus OSIS.
  8. Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler.
  9. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan dokumen.

Sementara, berikut ini adalah informasi seputar PPDB SMK Jakarta 2021 Tahap Kedua:

  1. Jadwal Pelaksanaan PPDB Tahap Kedua dilakukan sesuai jadwal setelah PPDB Tahap Pertama Selesai.
  2. PPDB Tahap Kedua dilaksanakan pada SMP/SMA yang masih terdapat sisa kuota setelah pelaksanaan PPDB Tahap Pertama selesai.
  3. PPDB Tahap Kedua hanya diperuntukan bagi CPDB yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Tidak diterima pada seluruh jalur PPDB Tahap Pertama atau
  • Belum pernah mendaftar pada seluruh Jalur PPDB.

Ketentuan Pendaftaran PPDB SMK Jakarta 2021 Tahap Kedua

Layanan PPDB dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pelayanan secara daring melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id
  • Layanan sistem informasi dilaksanakan selama 24 jam.
  • Pelayanan keluhan yang disampaikan melalui Layanan Keluhan secara luring dan daring oleh CPDB/Orang Tua/ Wali/ Masyarakat akan ditanggapi pada:
  1. Hari : Senin-Sabtu
  2. Pukul : 08:00 - 16:00 WIB
  • Hari Minggu dan hari Libur Nasional tidak ada pelayanan PPDB.

Cara Daftar dan Seleksi PPDB SMK Jakarta 2021 Tahap Kedua

Berikut ini adalah cara Pendaftaran dan pemilihan sekolah untuk PPDB SMK Tahap Kedua:

  1. Calon siswa mendaftar secara daring melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id dengan cara memasukan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor peserta.
  2. Calon siswa dapat memilih 3 peminatan pada 1 sekolah atau pada sekolah yang berbeda.
  3. Calon siswa yang belum diterima di sekolah tujuan, dapat mendaftar di Sekolah lain selama jadwal pendaftaran Jalur Tahap Kedua masih berlangsung.

Cara Seleksi PPDB SMK Tahap Kedua:

1. Dalam hal jumlah CPDB yang mendaftar Jalur Tahap Kedua melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:

a. Total pembobotan indeks prestasi akademik

b. Urutan pilihan sekolah dan

c. Waktu mendaftar

2. Calon siswa yang telah diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal yang telah ditentukan.

3. Dalam hal kuota tidak terpenuhi pada pelaksanaan calon siswaTahap Kedua, maka sisa kuota dimaksud dapat dipenuhi pada proses Mutasi Peserta Didik semester berikutnya.

Baca juga artikel terkait PPDB 2021 atau tulisan lainnya dari Putri Avi Nursasi

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Putri Avi Nursasi
Penulis: Putri Avi Nursasi
Editor: Maria Ulfa