Menuju konten utama

PPDB SMA DKI Jakarta 2019: Jadwal & Syarat Daftar Jalur Prestasi

PPDB SMA 2019 jalur prestasi diawali dengan verifikasi berkas persyaratan mulai tanggal 24 hingga 26 Juni 2019

PPDB SMA DKI Jakarta 2019: Jadwal & Syarat Daftar Jalur Prestasi
petugas melayani calon siswa pendaftar yang mengembalikan berkas setelah mendaftar secara online dalam penerimaan peserta didik baru (ppdb) di sma. antara foto/aditya pradana putra/pd/16.

tirto.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020 tingkat SMA untuk jalur prestasi di DKI Jakarta akan segera digelar bulan Juni 2019.

PPDB SMA 2019 jalur prestasi diawali dengan verifikasi berkas persyaratan mulai tanggal 24 hingga 26 Juni 2019, sebagaimana ditulis dalam laman resmi PPDB DKI Jakarta.

Persyaratan PPDB Jalur Berprestasi sebagai berikut:

  1. Calon Peserta Didik Baru yang mendapatkan prestasi kejuaraan yang diselenggarakan secara berjenjang sebagai berikut:
    1. untuk Calon Peserta Didik Baru jenjang SMP yang berasal dari sekolah di Provinsi DKI Jakarta:
      • Juara 1, 2, 3 tingkat Internasional
      • Juara 1, 2, 3 tingkat Nasional;
      • Juara 1, 2, 3 tingkat Provinsi DKI Jakarta; atau
      • Juara 1, 2, 3 tingkat Kota/Kabupaten Provinsi DKI Jakarta.
    2. untuk Calon Peserta Didik Baru jenjang SMA/SMK yang berasal dari sekolah di Provinsi DKI Jakarta:
      1. Juara 1, 2, 3 tingkat Internasional
      2. Juara 1, 2, 3 tingkat Nasional; atau
      3. Juara 1, 2, 3 tingkat Provinsi DKI Jakarta.
    3. untuk Calon Peserta Didik Baru jenjang SMP/SMA/SMK yang berasal dari sekolah luar Provinsi DKI Jakarta:
      1. Juara 1, 2, 3 tingkat Internasional; atau
      2. Juara 1, 2 ,3 tingkat Nasional.
  2. Prestasi dan kejuaraan diperoleh Calon Peserta Didik Baru 2 (dua) tahun terakhir untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK pada Satuan Pendidikan sebelumnya;
  3. Kejuaraan sebagaimana dimaksud bukan merupakan eksebisi.

Tata Cara Pelaksanaan:

  1. Calon Peserta Didik Baru menyerahkan berkas ke sekolah tujuan, berupa surat keterangan prestasi dari sekolah asal, fotokopi sertifikat kejuaraan/lomba, dan memperlihatkan sertifikat aslinya, disertai biodata, fotokopi Rapor (untuk SD/MI: Kelas IV, V dan VI semester 1, untuk SMP/MTs: Kelas VII, VIII, dan IX semester 1), Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Peserta UN;
  2. Berkas persyaratan PPDB sebagaimana dimaksud pada angka 1, diverifikasi dan diinput kedalam sistem oleh panitia tingkat Satuan Pendidikan;
  3. Setelah diverifikasi dan diinput sebagaimana dimaksud pada angka 2, Calon Peserta Didik Baru mendapatkan bukti verifikasi dari panitia di Satuan Pendidikan.

Pemilihan Sekolah Tujuan

  1. Calon Peserta Didik Baru hanya dapat memilih:
    • a. 1 (satu) sekolah tujuan untuk jenjang SMP;
    • b. 1 (satu) peminatan/kompetensi keahlian untuk jenjang SMA/SMK; atau
    • c. 1 (satu) Sekolah Rujukan Olahraga.
  2. Sekolah Rujukan Olahraga sebagaimana dimaksud di atas merupakan sekolah negeri yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan sebagai sekolah yang mengembangkan cabang olahraga tertentu.
  3. Jika Calon Peserta Didik Baru tidak diterima di sekolah tujuan maka Calon Peserta Didik Baru dapat mendaftar di sekolah lain selama masih tersedia kuota.
Dasar dan Cara Seleksi

  1. Seleksi PPDB dilaksanakan secara daring.
  2. Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik Baru yang mendaftar melebihi daya tampung sekolah, maka seleksi diutamakan:
    1. jenjang kejuaraan tertinggi;
    2. peringkat kejuaraan;
    3. kategori kejuaraan, diutamakan kejuaraan perorangan;
    4. apabila kategori kejuaraan yang diikuti sama, maka seleksi berdasarkan:
      • rata-rata nilai raport SD/MI kelas IV, V dan VI semester 1 bagi Calon Peserta Didik Baru SMP;
      • rata-rata nilai raport SMP/MTs kelas VII, VII dan IX semester 1 bagi Calon Peserta Didik Baru SMA/SMK;
    5. usia dengan urutan usia lebih tua ke usia lebih muda;
  3. Lulus dari Satuan Pendidikan asal.

Daya Tampung Jalur Prestasi

  1. Kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Berprestasi sebanyak 5% (lima persen) dari daya tampung kedua.
  2. Persentase 5% dari daya tampung kedua terdiri dari:
    1. Paling banyak 20% untuk kejuaran yang diselenggarakan secara berjenjang oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta; dan
    2. Paling banyak 80% untuk kejuaran yang diselenggarakan secara berjenjang oleh instansi pemerintah dan/atau Induk Organisasi Cabang Olahraga/Seni/ Budaya/Pramuka.
  3. Proses seleksi dan pengumuman hasil seleksi dilakukan dengan sistem daring.

Jadwal pelaksanaan PPDB di Provinsi DKI Jakarta periode 2019 / 2020.

KEGIATAN LOKASI HARI/TGL WAKTU
verifikasi berkas persyaratan sekolah tujuan 24 - 26 Juni 2019 08:00 - 16:00 WIB (hari terakhir ditutup pukul 14.00 WIB)
Pendaftaran/pemilihan sekolah Sekolah Tujuan, Online 24 - 26 Juni 2019 08:00 - 16:00 WIB (hari terakhir ditutup pukul 15.00 WIB)
Proses Seleksi online 24 - 26 Juni 2019 24 jam (situs http://jakarta.siap-ppdb.com)
Pengumuman Sekolah Tujuan, Online 26 Juni 2019 17:00 WIB
Lapor Diri Sekolah Tujuan 27 - 28 Juni 2019 08:00 - 16:00 WIB (hari terakhir ditutup pukul 14.00 WIB)
Pengumuman banku kosong online 28 Juni 2019 17:00 WIB (situs http://jakarta.siap-ppdb.com)

Baca juga artikel terkait PPDB 2019 atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Dipna Videlia Putsanra