Menuju konten utama

PPDB Kota Bogor: Ketentuan Jalur Khusus Anak Tenaga Medis dan Guru

PPDB Kota Bogor menyediakan jalur khusus bagi anak tenaga medis yang membantu pasien corona, sebesar dua persen. Kuota jalur khusus ini diberikan di PPDB tingkat SD/MI dan SMP/Mts.

PPDB Kota Bogor: Ketentuan Jalur Khusus Anak Tenaga Medis dan Guru
(Ilustrasi) Petugas melakukan verifikasi data saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, Danurejan, DI Yogyakarta, Kamis (4/6/2020). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/aww.

tirto.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bogor tahun ajaran 2020/2021 membuka jalur khusus untuk putra-putri tenaga medis yang membantu pasien COVID-19 dan guru.

Kuota jalur khusus untuk putra-putri tenaga medis ialah 2 persen. Sedangkan kuota jalur khusus bagi putra-putri guru/tenaga kependidikan dan perpindahan tugas orangtua sebesar 5 persen.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor, Fahrudin mengatakan, jalur khusus itu diberikan kepada calon siswa-siswi pada tingkat SD/MI dan SMP/Mts.

Fahrudin menjelaskan putra-putri tenaga medis yang mendaftar jalur khusus harus memiliki surat keterangan dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor yang menerangkan bahwa orang tuanya benar menangani pasien COVID-19.

Dia mencontohkan, putra-putri tenaga kesehatan yang dapat mendaftar jalur khusus PPDB Kota Bogor tahun ajaran 2020/2021, adalah anak dokter, perawat, sopir ambulans, hingga petugas yang memakamkan jenazah korban COVID-19.

Pertimbangan pemberian kuota jalur khusus ini ialah karena tenaga kesehatan harus benar-benar fokus menangani pasien COVID-19. Apalagi tenaga kesehatan itu otomatis menjadi orang dalam pemantauan (ODP).

Sedangkan untuk putra-putri guru dan tenaga kependidikan yang mengambil jalur khusus harus membawa surat keterangan penunjukan dari kepala sekolah.

Kemudian, bagi calon siswa yang mendaftar jalur khusus di kategori perpindahan tugas orang tua murid harus memiliki surat keterangan pindah dari sekolah dan Dinas Pendidikan di daerah asal.

Sedangkan, komposisi jalur penerimaan siswa pada tahun ajaran 2020/2021 di Kota Bogor, secara keseluruhan adalah:

-Kuota 53 persen melalui jalur zonasi

-Kuota 20 persen melalui jalur prestasi

-Kuota 20 persen melalui jalur afirmasi

-Kuota 7 persen melalui jalur khusus (5 persen jalur khusus anak guru dan perpindahan orang tua, serta 2 persen putra-putri tenaga medis yang membantu pasien COVID-19).

Fahrudin menjelaskan jadwal pendaftaran PPDB SD Kota Bogor pada 8-11 Juni 2020 dan hanya satu tahap. Sementara jadwal pendaftaran PPDB SMP/MTs Kota Bogor masing-masing dibagi menjadi tiga tahap.

Jadwal pendaftaran PPDB Kota Bogor tingkat SMP/MTs tahap pertama, pada 16-19 Juni 2020 untuk jalur afirmasi, jalur khusus COVID-19, serta jalur perpindahan tugas orangtua dan anak guru.

Kemudian tahap kedua, pada 24-27 Juni 2020 untuk jalur prestasi, serta tahap ketiga pada 2-6 Juli 2020 untuk jalur zonasi.

Pendaftaran PPDB tingkat SD/MI maupun SMP/MTs dilakukan secara online melalui alamat website: www.kotabogor.siap-ppdb.com.

Namun, untuk PPDB SD/MI diberikan kesempatan kepada orang tua calon siswa yang mengalami kesulitan, bisa mendatangi sekolah secara langsung.

Baca juga artikel terkait PPDB

tirto.id - Pendidikan
Sumber: Antara
Editor: Addi M Idhom