Menuju konten utama

PPDB Jatim: Keterangan Sehat Bisa Diganti Pernyataan Orang Tua

Formulir surat keterangan orang tua ini bisa diambil di laman ppdbJatim.net.

PPDB Jatim: Keterangan Sehat Bisa Diganti Pernyataan Orang Tua
Orang tua dan calon siswa berbincang dengan petugas saat sosialisasi dan simulasi pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 tingkat SMA-SMK di Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/6/2019). Sosialisasi dan simulasi tersebut digelar untuk memahami jenis jalur penerimaan peserta didik baru dan memilih jalur yang sesuai dengan jarak rumah ke sekolah, nilai UN, prestasi UN dan non-UN serta pertimbangan lainnya. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/wsj.

tirto.id - Dinas Pendidikan Jawa Timur memutuskan untuk mengganti kebijakan persyaratan surat keterangan sehat pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMK negeri dengan surat keterangan orang tua bermaterai karena adanya pandemi COVID-19.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Wahid Wahyudi mengungkapkan kebijakan ini diambil untuk tetap memfasilitasi persyaratan sejumlah jurusan di SMK yang mempertimbangkan tinggi badan dan tidak buta warna.

"Jadi siswa tidak perlu ke rumah sakit untuk membuat surat keterangan sehat. Sebab surat ini bisa diganti dengan keterangan orang tua bermaterai," ujar Wahid di Surabaya, Kamis (4/8/2020).

Wahid mengatakan formulir surat keterangan ini bisa diambil di laman ppdbJatim.net.

Setelah dibuat dan ditandatangani orang tua, siswa tidak perlu menyerahkan berkas asli ke sekolah, tetapi tinggal mengunggahnya di laman pendaftaran.

"Nanti verifikasinya setelah masuk sekolah, kalau memang nanti ditemukan yang tidak sesuai, misal buta warna maka sekolah bisa mengambil kebijakan memindahkan siswa ke jurusan yang tidak mensyaratkan buta warna," ucapnya.

Selain ada yang mensyaratkan tinggi badan dan tidak buta warna, PPDB jenjang SMK negeri terbagi menjadi jalur afirmasi sebanyak 15 persen, jalur perpindahan tugas orang tua sebanyak lima persen, dan jalur prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan sebanyak lima persen.

"Sisanya jalur reguler sebanyak 75 persen seleksinya memakai nilai rapor. Tahun lalu pakai UN, tahun ini pakai nilai rapor mulai semester satu sampai lima," kata mantan kepala dinas perhubungan Jatim tersebut.

Di sisi lain, pada PPDB SMA/SMK tahun ini penentuan jarak rumah ke sekolah bisa dilakukan secara mandiri oleh siswa di rumahnya.

"Pada PPDB tahun ini, sistem yang dibuat dalam aplikasi sudah bisa dipahami dengan mudah oleh masyarakat awam sehingga tak perlu ke sekolah terdekat untuk menentukan titik lokasi rumahnya," kata dia.

Aplikasi tersebut dibuat Dispendik Jatim bekerja sama dengan tim Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, bahkan jika masih kesulitan bisa menghubungi call center dan datang ke SMA/SMK negeri terdekat.

Tak itu saja, pihaknya telah meminta sekolah untuk menyiagakan petugas guna membantu pelaksanaan PPDB sejak 27 April 2020, yaitu membantu memasukkan nilai rapor bagi siswa yang lulus sebelum tahun 2020.

Petugas juga bakal membantu siswa dari luar Jawa Timur dan siswa yang belum difasilitasi sekolah asalnya untuk memasukkan nilai rapornya ke laman PPDB.

Baca juga artikel terkait PPDB JAWA TIMUR

tirto.id - Pendidikan
Sumber: Antara
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan