Menuju konten utama

PPDB Jatim 2021: Cara Pendaftaran SMA-SMK, Jadwal Daftar, Ketentuan

Pendaftaran PPDB Jatim SMA/SMK 2021 mulai dibuka pada bulan Mei. Namun, jadwal pendaftaran di setiap jalur berbeda.

PPDB Jatim 2021: Cara Pendaftaran SMA-SMK, Jadwal Daftar, Ketentuan
Ilustrasi pendaftaran PPDB Online. foto/istockphoto

tirto.id - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Timur 2021 untuk calon siswa SMA dan SMK dibuka pada bulan ini. Terdapat 5 jalur yang bisa dipilih oleh calon siswa demikian mengutip Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB SMA/SMK Jatim 2021.

Pertama adalah jalur afirmasi yang diperuntukkan bagi siswa keluarga kurang mampu termasuk anak buruh dan penyandang disabilitas ringan. Kuota jalur afirmasi ini sebesar 15 persen.

Kemudian, yang kedua adalah jalur perpindahan tugas orang tua, serta anak tenaga pendidik, dan anak tenaga khusus kesehatan yang menangani kasus Covid-19. Kuota jalur ini 5 persen.

Yang ketiga, jalur prestasi lomba, juga dengan kuota 5 persen. Prestasi calon siswa yang memilih jalur ketiga ini bisa diperoleh dari lomba yang berjenjang maupun tidak. Selain itu, penyelenggara lomba bisa pemerintah ataupun lembaga mandiri. Hanya saja, ada skor untuk setiap kategori.

Sementara yang keempat, jalur prestasi akademik dengan kuota 25 persen. Prestasi akademik diukur dari nilai rapor pada semester I hingga V yang bobotnya 70 persen. Sementara 30 persen sisanya diukur dari Nilai Akreditasi SMP/sederajat asal calon siswa.

Adapun yang kelima, jalur zonasi dengan kuota paling besar, yakni 50 persen. Sistem zonasi untuk PPDB SMA masih sama dengan tahun kemarin.

Sedangkan dalam PPDB SMK, untuk pertama kalinya diberlakukan zonasi dengan kuota 10 persen. Ketentuan itu sesuai dengan Permendikbud No 1 Tahun 2021 tentang PPDB.

Zonasi ditentukan berdasarkan alamat di kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021.

Pendaftar SMA bisa memilih maksimal 3 sekolah yang ketiganya berada dalam zona, atau 2 dalam zona dan 1 di luar zona yang berbatasan.

Sementara calon siswa SMK dapat memilih paling banyak 3 kompetensi keahlian dalam 1 sekolah, atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Wahid Wahyudi menjelaskan bahwa ketentuan terkait surat keterangan domisili diperketat. Surat domisili hanya diberikan jika ada bencana alam atau bencana sosial.

"COVID-19 tidak termasuk bencana alam dan sosial, tetapi termasuk bencana non-alam. Bencana non-alam tidak termasuk perpindahan tugas orang tua," kata dia, seperti dikutip Antara.

Jadwal Pendaftaran PPDB Jatim SMA/SMK 2021

Sebelum proses pendaftaran dalam PPDB Jatim 2021 dimulai, ada empat tahap yang dijalankan. Keempatnya ialah pengisian nilai rapor oleh kepala sekolah SMA (5-10 April), verifikasi nilai rapor (12-14 April), pembetulan nilai rapor (12-17 April), dan pengambilan PIN untuk pendaftaran.

Para calon peserta didik baru SMA/SMK diharuskan mengambil PIN dan menentukan titik rumah dengan aplikasi geolokasi melalui laman ppdbjatim.net secara online, mulai 19 April 2021 sampai dengan 31 Mei 2021.

Detail jadwal pendaftaran PPDB Jatim SMA/SMK 2021 adalah sebagai berikut:

1. Entry Nilai Rapor oleh Kepala Sekolah SMP (5 April – 10 April 2021)

2. Verifikasi Nilai Rapor Oleh peserta didik (12 April - 14 April 2021)

3. Pembetulan Nilai Rapor oleh Kepala Sekolah SMP (12 April - 17 April 2021)

4. Pengambilan PIN (19 April - 31 Mei 2021)

5. PPDB Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, dan Jalur Prestasi Hasil Perlombaan dan/atau Penghargaan (SMA/SMK):

  • Pendaftaran (3 – 4 Mei 2021)
  • Verifikasi dan validasi (4 – 6 Mei 2021)
  • Pengumuman (7 Mei 2021)
  • Konfirmasi oleh siswa yang diterima (7 – 8 Mei 2021)

6. Latihan Pendaftaran (9 – 19 Mei 2021)

7. PPDB Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMA):

  • Pendaftaran (20 – 22 Mei 2021, pukul 01.00 – 23.59 WIB)
  • Penutupan (22 Mei 2021, pukul 16.00 WIB)
  • Pengumuman (23 Mei 2021, mulai pukul 08.00 WIB)
  • Konfirmasi oleh siswa yang diterima (23 – 24 Mei 2021)

8. PPDB Jalur Zonasi (SMK):

  • Pendaftaran (24 – 25 Mei 2021, pukul 01.00 – 23.59 WIB)
  • Penutupan (25 Mei 2021, pukul 23.59 WIB)
  • Pengumuman (26 Mei 2021, mulai pukul 08.00 WIB)
  • Konfirmasi oleh siswa yang diterima (26 – 27 Mei 2021, sampai 23.59 WIB)

9. PPDB Jalur Zonasi (SMA):

  • Pendaftaran (27 – 29 Mei 2021, pukul 01.00 – 23.59 WIB)
  • Penutupan (29 Mei 2021, pukul 23.59 WIB)
  • Pengumuman (30 Mei 2021, pukul 08.00 WIB)
  • Konfirmasi oleh siswa yang diterima (30 – 31 Mei 2021, sampai 23.59 WIB)

10. PPDB Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMK):

  • Pendaftaran (31 Mei – 2 Juni 2021, pukul 01.00 – 23.59 WIB)
  • Penutupan (2 Juni 2021, pukul 23.59 WIB)
  • Pengumuman (3 Juni 2021, mulai pukul 08.00 WIB)
  • Konfirmasi oleh siswa yang diterima (3 – 4 Juni 2021, sampai 23.59 WIB)

11. Daftar Ulang Online (dengan mengunggah surat keterangan lulus dari SMP/Sederajat) pada 14 – 19 Juni 2021, pukul 01.00 – 23.59 WIB

12. Verifikasi Keaslian Berkas (oleh SMA/SMK sebelum dimulainya tahun pelajaran 2021/2022 dengan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat) 21 – 30 Juni 2021, pada jam kerja.

Infografik SC Jadwal PPDB Jatim 2021

Infografik SC Jadwal PPDB Jatim 2021. tirto.id/Fuad

Tata Cara Pendaftaran PPDB Jatim SMA/SMK 2021

PPDB Jatim SMA/SMK 2021 dilaksanakan secara online. Pendaftaran bisa dilakukan calon siswa dengan mengakses laman ppdbjatim.net. Sementara tata cara pendaftaran terbagi berdasarkan 5 jenis kategori jalur.

1. Cara Daftar PPDB Jatim SMA/SMK 2021 Jalur Afirmasi

  • Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan NISN dan PIN.
  • Untuk SMA, memilih 1 sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.
  • Untuk SMK, memilih 1 kompetensi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona/luar zona.
  • Khusus peserta didik dari keluarga tidak mampu mengunggah bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dan/atau Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
  • Khusus peserta didik Anak Buruh mengunggah poin 4 ditambah dengan surat/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh yang dimiliki orang tua/wali.
  • Khusus peserta didik penyandang disabilitas, mengunggah hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis, atau Kepala Sekolah asal).
  • Mengunduh bukti pendaftaran.

2. Cara Daftar PPDB Jatim SMA/SMK 2021 Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua

  • Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan NISN dan PIN.
  • Untuk SMA, memilih 1 sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.
  • Untuk SMK, memilih 1 kompetensi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona/luar zona.
  • Untuk jalur pindah tugas orang tua/wali mengunggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
  • Khusus anak guru/tenaga kependidikan memilih 1 sekolah untuk jenjang SMA atau memilih 1 kompetensi keahlian untuk jenjang SMK sesuai dengan sekolah tempat orang tua bertugas.
  • Bagi anak guru atau tenaga kependidikan SMA/SMK Negeri, mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK tempat bertugas.
  • Khusus anak tenaga kesehatan mengunggah Surat Keterangan dari direktur rumah sakit tempat orang tuanya bertugas.
  • Mengunduh bukti pendaftaran.

3. Cara Daftar PPDB Jatim SMA/SMK 2021 Jalur Prestasi Lomba/Penghargaan

  • Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan NISN dan PIN.
  • Untuk SMA, memilih 1 sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.
  • Untuk SMK, memilih 1 kompetensi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona/luar zona.
  • Mengisi data prestasi dan mengunggah bukti dokumen prestasi.
  • Mengunduh bukti pendaftaran.

4. Cara Daftar PPDB Jatim SMA/SMK 2021 Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMA/SMK)

  • Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan NISN dan PIN.
  • Untuk SMA, memilih paling banyak 3 sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 dalam zona dan 1 di luar zona yang berbatasan.
  • Untuk SMK, memilih paling banyak 3 Kompetensi Keahlian dalam 1 sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.
  • Mengunduh bukti pendaftaran.

5. Cara Daftar PPDB Jatim SMA/SMK 2021 Jalur Zonasi

  • Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan NISN dan PIN.
  • Untuk SMA, memilih paling banyak 3 sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 dalam zona dan 1 di luar zona yang berbatasan.
  • Untuk SMK, memilih paling banyak 3 Kompetensi Keahlian dalam 1 sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.
  • Mengunduh bukti pendaftaran.

Ketentuan Pendaftaran PPDB Jatim SMA/SMK 2021

Ada sejumlah ketentuan umum dan khusus yang diberlakukan dalam PPDB Jatim SMA/SMK 2021. Daftar ketentuan umum adalah sebagaimana perincian berikut ini:

1. PPDB dilaksanaan secara objektif, transparan dan akuntabel.

2. PPDB dilakukan tanpa diskriminasi, kecuali bagi sekolah yang khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.

3. Calon peserta didik baru SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2021 dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan pihak berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa yang berwenang sesuai dengan domisili.

4. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat, dan dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, seperti surat keterangan lulus.

5. Calon peserta didik baru SMA/SMK wajib terdaftar dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB tahun 2021.

6. Jika kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru karena keadaan tertentu maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili.

7. Keadaan tertentu yang dimaksud pada poin 6 meliputi: bencana alam; dan/atau bencana sosial (seperti pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial).

8. Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 tahun karena sesuatu hal, harus dilampiri Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten/Kota setempat, dengan disertai penjelasan alasan perubahan Kartu Keluarga.

9. Sesuatu hal yang dimaksud di poin 8 meliputi 2 penyebab. Pertama, Kartu Keluarga Baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga lain, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru telah masuk dalam Kartu Keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB tahun 2021. Kedua, Kartu Keluarga Baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru adalah anak kandung.

10. Calon peserta didik baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga.

11. Jenjang SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.

12. Persyaratan usia yang dimaksud di poin 3 dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

  • Menyelenggarakan pendidikan khusus.
  • Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.
  • Sekolah di wilayah Kepulauan, Pegunungan, dan Pedalaman.
  • Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.

13. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas telah menyelesaikan jenjang SMP/Sederajat dan dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia.

14. Calon peserta didik baru jalur penyandang disabilitas memiliki hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis, atau Kepala Sekolah asal) yang menerangkan kelompok difabel siswa.

15. Calon peserta didik baru kelas 10 SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan pada poin 3 dan 4 harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar, dan Permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan ke direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan Pendidikan Menengah untuk calon peserta didik baru SMA, dan direktur jenderal yang membidangi Pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.

16. Sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi Pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh sekolah itu.

17. Jika sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada poin di atas dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

18. Calon peserta didik baru, tidak sedang terlibat tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak bertato dan/atau bertindik.

Informasi lebih lengkap mengenai ketentuan khusus dalam PPDB SMA/SMK Jatim 2021 bisa dicek melalui link ini.

Baca juga artikel terkait PPDB 2021 atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH