Menuju konten utama

PPDB Jabar SMA 2018: Mekanisme Seleksi dan Penilaian Pendaftar

PPDB Jabar 2018 untuk jenjang SMA memberlakukan mekanisme seleksi dan penilaian berbeda pada sejumlah jalur pendaftaran.

PPDB Jabar SMA 2018: Mekanisme Seleksi dan Penilaian Pendaftar
Sejumlah siswa bersama orang tua murid melakukan registrasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) secara online di SMA 2 Depok, Jawa Barat, Senin (27/6/2016). Antara foto/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Jadwal pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Jawa Barat (Jabar) untuk SMA/SMK dimulai pada Senin, 4 Juni 2018. Jadwal itu berakhir pada 8 Juni 2018.

Jadwal pendaftaran PPDB Jabar SMA/SMK 2018 itu berlaku untuk jalur pendaftaran Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM), Penghargaan Maslahat Guru (PMG), Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), Warga Penduduk Setempat (WPS), serta Prestasi.

Untuk jadwal pendaftaran PPDB Jabar SMA/SMK 2018 di jalur Nilai Hasil Ujian Nasional (NHUN), baru dilaksanakan pada 5 hingga 10 Juli 2018.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jabar Wilayah III Heri Panzila telah meminta sekolah menyiapkan operator dalam jumlah cukup. Sebab, mereka tidak sekadar memasukkan data-data pendaftar. Operator juga bertugas menentukan koordinat rumah pendaftar. Penentuan koordinat itu untuk mengetahui jarak riil tempat tinggal pendaftar dengan sekolah tujuan.

"Jarak menjadi salah satu faktor penilaian, meskipun bobotnya lebih rendah dari Nilai Hasil Ujian Nasional," kata Heri.

Mekanisme Seleksi dan Penilaian PPDB Jabar 2018 untuk Jenjang SMA

Berdasar informasi dari situs resmi PPDB Jabar 2018, yakni ppdb.disdik.jabarprov.go.id, setiap jalur pendaftaran memiliki mekanisme seleksi dan penilaian masing-masing. Adapun proses tahapan seleksi dan penilaian pada masing-masing jalur adalah sebagai berikut:

I. Tahapan dan Mekanisme Seleksi Jalur WPS (Warga Penduduk Setempat)

  1. Siswa datang ke sekolah tujuan untuk menyerahkan berkas pendaftaran
  2. Data calon peserta didik yang telah diverifikasi (dicek oleh bagian pendaftaran), di-input dan di-upload ke dalam sistem aplikasi PPDB oleh operator satuan pendidikan atau cabang dinas pendidikan wilayah
  3. Data kepemilikan dokumen Kartu Keluarga (KK) diverifikasi
  4. Jarak tempat domisili calon peserta didik ke satuan pendidikan tujuan diukur oleh sistem IT
  5. Proses seleksi dilakukan melalui pemeringkatan oleh sistem IT berdasarkan jarak terdekat
  6. Hasil pemeringkatan data calon peserta didik hingga batas kuota (hasil seleksi) merupakan seluruh calon peserta didik yang diterima pada seleksi PPDB.
  7. Jika pada batas kuota terdapat beberapa calon peserta didik yang memiliki jarak sama, selanjutnya dilakukan pemeringkatan berdasarkan total nilai UN dan mata pelajaran calon peserta didik
  8. Jika pemeringkatan berdasarkan total nilai UN dan mata pelajaran masih sama, pemeringkatan selanjutnya berdasarkan lama menetap pada KK
  9. Calon peserta didik yang tidak lolos, dapat mendaftar kembali pada jalur NHUN.

II. Tahapan dan Mekanisme Seleksi Jalur KETM (Keluarga Ekonomi Tidak Mampu)

  1. Siswa datang ke sekolah tujuan untuk menyerahkan berkas pendaftaran
  2. Data calon peserta didik yang telah diverifikasi (dicek oleh bagian pendaftaran), di-input dan di-upload oleh operator satuan pendidikan atau cabang dinas pendidikan wilayah ke dalam sistem aplikasi PPDB
  3. Data kepemilikan SKTM/KIP/ KIS atau KKS diverifikasi
  4. Jarak tempat domisili pendaftar ke satuan pendidikan tujuan diukur menggunakan sistem IT
  5. Proses seleksi dilakukan melalui pemeringkatan oleh sistem IT berdasarkan jarak domisili
  6. Hasil pemeringkatan data calon peserta didik hingga batas kuota (hasil seleksi) merupakan seluruh calon peserta didik yang diterima pada seleksi PPDB
  7. Jika pada batas kuota terdapat beberapa calon peserta didik yang memiliki jarak yang sama, pemeringkatan selanjutnya dilakukan berdasarkan total nilai UN dan mata pelajaran calon peserta didik
  8. Jika hasil pemeringkatan berdasarkan total nilai UN dan mata pelajaran masih sama, selanjutnya diperingkat berdasarkan jumlah dokumen bukti ketidakmampuan yang dimiliki calon peserta didik
  9. Calon peserta didik yang tidak lolos, berada di posisi luar batas kuota pada hasil pemeringkatan, akan dilimpahkan ke satuan pendidikan swasta terdekat lain yang belum memenuhi kuota
  10. Calon peserta didik yang tidak lolos, dapat mendaftar kembali pada jalur Nilai Hasil UN
  11. Satuan Pendidikan dapat menambahkan proses seleksi melalui kunjungan atau visitasi lapangan ke tempat domisili calon Peserta Didik.

III. Tahapan dan Mekanisme Seleksi Jalur PMG (Penghargaan Maslahat bagi Guru)

  1. Siswa datang ke sekolah tujuan untuk menyerahkan berkas pendaftaran
  2. Data calon peserta didik yang telah diverifikasi (dicek oleh bagian pendaftaran), di-input dan di-upload oleh operator satuan pendidikan atau cabang dinas pendidikan wilayah ke dalam sistem aplikasi PPDB
  3. Dilaksanakan verifikasi pada data kepemilikan dokumen Surat Keterangan dari Kepala satuan pendidikan orang tua calon peserta didik yang menyatakan bahwa orang tua calon peserta didik bertugas sebagai guru, sertifikat pendidik, surat tugas mengajar, dan Surat Keputusan Pengangkatan pertama
  4. Jarak tempat domisili calon peserta didik ke satuan pendidikan tujuan diukur oleh sistem IT
  5. Proses seleksi dilakukan melalui pemeringkatan oleh sistem IT berdasarkan jarak domisili
  6. Jika pada batas kuota terdapat beberapa calon peserta didik yang memiliki jarak yang sama, selanjutnya dilakukan pemeringkatan berdasarkan total nilai UN dan mata pelajaran calon peserta didik
  7. Jika berdasarkan pemeringkatan total nilai UN dan mata pelajaran masih sama, pemeringkatan selanjutnya dilakukan berdasarkan masa kerja orang tua siswa sebagai guru
  8. Hasil pemeringkatan data calon peserta didik hingga batas kuota (hasil seleksi) merupakan seluruh calon peserta didik yang diterima di seleksi PPDB jalur penghargaan maslahat bagi guru
  9. Calon peserta didik yang tidak lolos, berada di posisi luar batas kuota pada hasil pemeringkatan, dapat mendaftar kembali pada jalur Nilai Hasil UN.

IV. Tahapan dan Mekanisme Seleksi Jalur ABK (Anak Berkebutuhan Khusus) atau Disabilitas

  1. Siswa datang ke sekolah tujuan untuk menyerahkan berkas pendaftaran
  2. Data calon peserta didik yang telah diverifikasi (di cek oleh bagian pendaftaran), di-input dan di-upload ke sistem aplikasi PPDB oleh operator satuan pendidikan atau cabang dinas pendidikan wilayah jika calon peserta didik berdomisili di luar kota atau kabupaten
  3. Dilakukan verifikasi pada data kepemilikan dokumen berupa hasil diagnosa psikolog atau pakar dari perguruan tinggi layanan khusus atau Pusat Sumber (Research Center), atau kelompok kerja inklusif bagi peserta didik berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas
  4. Jarak tempat domisili ke satuan pendidikan tujuan diukur oleh sistem IT
  5. Proses seleksi dilakukan melalui hasil verifikasi dokumen data calon peserta didik hingga batas kuota
  6. Hasil seleksi merupakan seluruh calon peserta didik yang memenuhi kriteria dan sesuai kuota
  7. Jika calon peserta didik melebihi kuota, dapat disalurkan ke satuan pendidikan lain terdekat yang kuotanya belum terisi.

V. Tahapan dan Mekanisme Seleksi Jalur Prestasi (Prestasi/Bakat Istimewa pada bidang Akademik maupun Non-Akademik)

  1. Siswa datang ke sekolah tujuan untuk menyerahkan berkas pendaftaran
  2. Data calon peserta didik yang telah diverifikasi (di cek oleh bagian pendaftaran), di-input dan di-upload ke dalam sistem aplikasi PPDB oleh operator satuan pendidikan atau cabang dinas pendidikan wilayah
  3. Data kepemilikan bukti prestasi berupa piagam atau sertifikat atau medali atau piala dari kejuaraan di-skor (dilakukan penilaian secara sistem) berdasarkan tingkat kejuaraan dan tingkat wilayah penyelenggaraan kejuaraan
  4. Dilakukan uji kompetensi oleh satuan pendidikan yang dituju
  5. Satuan pendidikan menjumlahkan skor dokumen/bukti pendukung prestasi dengan skor hasil uji kompetensi
  6. Proses seleksi dilakukan melalui pemeringkatan oleh sistem IT berdasarkan tahapan berikut:

    a. Menghitung skor prestasi = skor tingkat kejuaraan + tingkat wilayah penyelenggara + skor uji kompetensi

    b. Menghitung skor total = (skor jarak x bobot) + (skor prestasi x bobot). Bobot untuk skor jarak adalah 30 persen dan bobot untuk prestasi adalah 70 persen

  7. Hasil pemeringkatan data calon peserta didik hingga batas kuota (hasil seleksi) merupakan seluruh calon peserta didik yang diterima.
  8. Jika calon peserta didik memiliki beberapa prestasi, perhitungan skor hanya diberlakukan pada satu jenis atau satu bidang prestasi yang dianggap tertinggi oleh calon peserta didik.
  9. Ketentuan pen-skoran prestasi dari penghargaan atau sertifikat berdasarkan tingkat kejuaraan dan tingkat wilayah penyelenggaraan kejuaraan
  10. Calon peserta didik yang tidak lolos, dapat mendaftar kembali pada jalur Nilai Hasil UN.
  11. Jika hasil pemeringkatan pada batas kuota terdapat beberapa calon peserta didik yang memiliki total nilai sama, selanjutnya dilakukan pemeringkatan kedua berdasarkan jarak terdekat calon peserta didik ke satuan pendidikan yang dituju.
  12. Jika setelah pemeringkatan berdasarkan jarak masih sama, pemeringkatan selanjutnya berdasarkan total nilai UN dan mata pelajaran calon peserta didik.

VI. Tahapan dan Mekanisme Seleksi Jalur Nilai Hasil Ujian Nasional (NHUN)

  1. Siswa datang ke sekolah tujuan untuk menyerahkan berkas pendaftaran
  2. Dokumen calon peserta didik yang telah diverifikasi (di cek oleh bagian pendaftaran), di-input dan di-upload oleh operator satuan pendidikan ke dalam sistem aplikasi PPDB
  3. Data jumlah Nilai Hasil Ujian Nasional di-input
  4. Jarak domisili diukur oleh sistem IT
  5. Proses seleksi dilakukan melalui pemeringkatan oleh sistem IT berdasarkan perhitungan sebagai berikut:

    Skor total = (skor jarak domisili x bobot) + (jumlah NHUN x bobot). Bobot untuk jarak adalah 30 persen dan bobot untuk Nilai Hasil UN ialah 70 persen

  6. Hasil pemeringkatan skor total calon peserta didik hingga batas kuota (Hasil seleksi) merupakan seluruh calon peserta didik yang diterima
  7. Jika pada hasil pemeringkatan terdapat beberapa calon peserta didik dengan nilai akhir yang sama, selanjutnya dilakukan pemeringkatan berdasarkan nilai masing-masing mata pelajaran yang di Ujian Nasional, yang berturut–turut antara lain: Bahasa Indonesia (1), Bahasa Inggris (2), Matematika (3), Ilmu Pengetahuan Alam/IPA (4)
  8. Calon peserta didik jalur Nilai Hasil UN yang tidak lolos seleksi di satuan pendidikan pilihan kesatu, secara otomatis diseleksi pada tahap selanjutnya oleh sistem aplikasi IT di satuan pendidikan pilihan kedua untuk diseleksi berdasarkan tahapan sebagaimana dijelaskan pada proses seleksi jalur NHUN di atas.

Baca juga artikel terkait PPDB ONLINE atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom