Menuju konten utama

PPDB Banten 2021: Cek Pengumuman Hasil SMK 30 Juni & Daftar Ulang

Pengumuman PPDB SMK di Provinsi Banten disiarkan hari ini, Rabu 30 Juni 2021.

PPDB Banten 2021: Cek Pengumuman Hasil SMK 30 Juni & Daftar Ulang
Petugas memberikan arahan kepada orang tua siswa posko konsultasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daring di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta, Danurejan, Yogyakarta, Rabu (9/6/2021). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/foc.

tirto.id - Pengumuman hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMK di Provinsi Banten akan dirilis secara online pada 30 Juni 2021. Pengumuman hasil seleksi tersebut dapat diakses melalui situs PPDB Provinsi Banten pada link https://ppdb.bantenprov.go.id.

Tidak seperti jadwal pendaftaran PPDB SMA 2021 yang diperpanjang satu hingga dua hari, pendaftaran PPDB SMK di Provinsi Banten telah ditutup sesuai jadwal pada 18 Juni 2021 lalu. Dan kini calon peserta didik hanya tinggal menunggu hasil seleksi yang akan diumumkan 30 Juni 2021.

Berikut ini detail serangkaian jadwal PPDB SMK 2021 di Provinsi Banten, mulai dari waktu pendaftaran hingga awal masuk sekolah:

• Pendaftaran : 14 – 18 Juni 2021

• Verifikasi/Uji Kompetensi SMK/Tes Khusus : 21 – 25 Juni 2021

• Verifikasi dan Rekonsiliasi Data SMK : 26 – 27 Juni 2021

• Rapat Pengesahan Hasil : 28 – 29 Juni 2021

• Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMK : 30 Juni 2021

• Daftar Ulang : 01 – 09 Juli 2021

• Awal Masuk Sekolah : 12 Juli 2021

Berdasarkan petunjuk teknis (juknis) PPDB Banten 2021 di jenjang SMK tidak ada jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali atau jalur prestasi saat mengajukan pendaftaran.

Sehingga ketentuan seleksinya akan mempertimbangkan dari berbagai hal tergantung kewenangan SMK yang bersangkutan. Seperti nilai rapor 5 semester akhir, prestasi dibidang akademik / non akademik serta hasil tes bakat dan minat pada bidang keahlian yang dipilih saat mendaftar.

Bagi SMK Negeri yang melaksanakan seleksi dengan nilai rapor, maka penentuan kelulusan berdasarkan nilai tertinggi. Kemudian, SMK yang melaksanakan seleksi berdasarkan nilai rapor serta prestasi sesuai bakat dan minat, maka penentuan kelulusan berdasarkan akumulasi skor tersebut.

Sementara itu, SMK Negeri yang melaksanakan seleksi berdasarkan nilai rapor, prestasi sesuai bakat dan minat serta tes khusus, maka penentuan kelulusan berdasarkan akumulasi skor ketiga hal itu.

Terakhir untuk SMK yang melaksanakan seleksi menggunakan prestasi bakat minat dibidang seni, olahraga, keagamaan dan lain sebagainya, maka prestasinya harus diperoleh melalui perlombaan atau kejuaraan yang diselenggarakan oleh lembaga/organisasi yang diakui pemerintah. Minimal prestasinya adalah juara tiga tingkat Kabupaten/Kota dengan bobot 5 poin.

Penetapan hasil seleksi PPDB SMK 2021 dilaksanakan secara mandiri melalui rapat dewan guru yang dipimpin oleh Kepala Satuan Pendidik. Sehingga calon peserta didik yang diterima, ditetapkan melalui keputusan Kepala Satuan Pendidik yang bersangkutan.

Cara Cek Pengumuman dan Mekanisme Daftar Ulang

Pengumuman calon peserta didik yang diterima pada PPDB SMK Provinsi Banten 2021 akan dirilis 30 Juni 2021 secara daring melalui https://ppdb.bantenprov.go.id. Pengumumannya dilaksanakan secara terbuka dengan memuat data nomor pendaftaran, nama peserta didik yang diterima, asal satuan pendidikan dan kompetensi keahlian.

Cara untuk mengecek pengumuman hasil seleksi PPDB SMK Banten adalah pertama, akses situs resmi PPDB Banten melalui https://ppdb.bantenprov.go.id. Pilih opsi informasi SMK lalu pilih pegumuman, nantinya data peserta didik yang diterima akan muncul pada laman tersebut.

Semua peserta didik yang lolos seleksi PPDB SMK wajib untuk melakukan daftar ulang dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan Covid-19. Jadwal tahap daftar ulang sendiri akan dilaksanakan pada 01 – 09 Juli 2021 di masing-masing satuan pendidikan yang menerima.

Jika ada calon peserta didik tidak melakukan daftar ulang sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka dianggap mengundurkan diri. Selain itu, ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan peserta didik ketika mendaftar ulang, antara lain:

• Menunjukkan dokumen asli sesuai sekolah yang dituju saat mendaftar

• Menunjukkan kartu pendaftaran asli

• Menunjukkan bukti tanda lulus ujian

• Melengkapi dokumen lainnya yang ditentukan oleh satuan pendidikan terkait.

Baca juga artikel terkait PPDB BANTEN atau tulisan lainnya dari Dewi Rukmini

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Dewi Rukmini
Penulis: Dewi Rukmini
Editor: Yulaika Ramadhani